Misteri Pilot Palsu Garuda Indonesia Terkuak, Siber Polda Banten: Tersangka Utama Seorang Wanita Berperan Ganda
SERANG, BeritaKilat.com — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten gerak cepat menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan manipulasi yang dilakukan oleh atas nama palsu Febrian Alaydrus yang dilaporkan oleh Kani Dwiharyani sekaligus influencer Tiktok @kanikatoo.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus menuju ke lokasi TKP Rumah terduga pelaku di Cibadak, Rangkasbitung hasil investigasi mandiri dari pelapor Kani Dwi guna menjemput dan dimintai keterangan lebih lanjut dari Marpuah yang mengaku sebagai sepupu dari sosok Febrian Alaydrus.
Marpuah dibawa ke Siber Polda Banten untuk diamankan dan dimintai keterangan pada malam Jumat 12 Juni 2025 pada pukul 22:50 wib. Saat dimintai keterangan, diketahui Marpuah menghancurkan barang bukti handphone samsung miliknya hingga tidak dapat berfungsi sama sekali.
Tim Siber Polda Banten mencoba menggali informasi lebih lanjut kepada Marpuah siapa sosok dibalik akun Febrian Alaydrus tersebut yang mengaku sebagai ex-Pilot Garuda Indonesia dan kini telah berpindah ke Maskapai Emirates.
Hingga pada akhirnya, Tim Siber Polda Banten menemukan sebuah Iphone 13 Midnight yang disembunyikan oleh Marpuah di kamar mandi rumahnya.
“Setelah Iphone 13 tersebut ditemukan dan diperiksa lebih lanjut, Tim Siber Polda Banten menguak fakta bahwa dibalik akun milik @febrianalydrss_ yang kini telah berganti nama menjadi @glenfebalydr adalah milik akun Marpuah itu sendiri sebagai tersangka utama,” ungkap Kombes Pol Yudhis Wibisana Dirreskrimsus Polda Banten.
Adapun lebih lanjut, pelapor Kani yang juga dipanggil ke Siber Polda Banten pada Jumat, 13 Juni 2025 mengaku sudah menduga bahwa sosok Febrian Alaydrus itu memang tidak ada dan Marpuah merupakan dalang tersangka utama yang bermain banyak peran.
“Jujur, udah nggak kaget pas dikasih tau Tim Siber Polda Banten kalau Marpuah adalah dalang dan tersangka utamanya. Karena, berdasarkan hasil investigasi mandiri, saya sempet notice ada 1 handphone yang dikantongi di saku celana kanan-nya tapi nggak sempet saya cek, dan saya mencoba mencocokkan alamat rumah Marpuah dari cerita terduga korban-korban sebelumnya itu berada pada titik lokasi yang sama dengan alamat rumah Marpuah,” cerita Kani.
Lebih lanjut, ketika Tim Siber Polda Banten mengecek barang bukti dari Iphone 13 Midnight milik Marpuah yang diakui oleh Marpuah dibeli hasil dari meminjam uang dari Kani yang sebelumnya diungkapkan dari sosok Febrian bahwa peminjaman uang tersebut untuk keperluan masuk kerja via ordal dan administrasi maskapai Emirates.
Dari barang bukti tersebut juga ditemukan berupa banyaknya chat komunikasi Febrian alias Marpuah yang menjerat banyak korban lainnya melalui Direct Message Instagram dan Facebook dengan nama akun Mfthsy.
Kini, tersangka Marpuah telah diamankan di Rutan Polda Banten dan akan ditindaklanjuti proses berikutnya berdasarkan pada surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/40/VI/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus/Polda Banten tanggal 13 Juni 2025 sudah terbit dan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. (Hari Setiawan)
Posting Komentar