-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Disinyalir Abaikan Ketentuan Pemda Lebak Terkait Pemasangan Tiang Utilitas Kabel Udara dan SMK3 , Izin Dispensasi PT Tamara Gok Asi Terancam Dicabut
Headline

Disinyalir Abaikan Ketentuan Pemda Lebak Terkait Pemasangan Tiang Utilitas Kabel Udara dan SMK3 , Izin Dispensasi PT Tamara Gok Asi Terancam Dicabut

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Proyek pekerjaan penempatan utilitas kabel udara dan penanaman tiang milik PT Tower Bersama yang dikerjakan oleh PT Tamara Gok Asi ditiga lokasi dalam kota dan satu lokasi luar kota yakni di jalan TB Hasan, jalan Siliwangi, Jalan Langlangbuana  dan jalan Cibungur (Sabagi) – Sindangwangi sejauh 3479 meter diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dispensasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak nomor 600/227/DPUPR/2025 terkait pemasangan atau penanaman tiang baru di wilayah Kota. Kamis 14 Maret 2025.

Selain itu, berdasarkan surat izin yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak Irvan Suyatufika menyebut bahwa pihak pelaksana kegiatan ini diwajibkan melaksanakan pengaturan lalu lintas dan memasang tanda atau rambu sesuai regulasi nasional terkait keselamatan kerja, pemasangan safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang harus dipenuhi oleh PT Tamara Gok Asi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, kontraktor, dan semua pihak yang berada di area proyek. Namun sayangnya ketentuan tersebut diabaikan oleh pihak PT Tamara Gok Asi selaku pelaksana pekerjaan padahal, rambu K3 proyek memainkan peranan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tidak membahayakan warga pengguna jalan.

Eroh (45) salah seorang pengguna jalan yang sedang melintas di jalan Siliwangi mengatakan, ia tidak melihat ada rambu atau tanda sedang ada pekerjaan  padahal ada sekitar 5 orang pekerja yang sedang mendirikan tiang kabel.

“Ini kan malam hari pak tadi saya lewat sekitar pukul 20.15 gak ada tuh rambu atau lampu tanda bahaya di area proyek, sepertinya mereka tidak menganggap penting keselamatan pekerjanya atau warga kalau terjadi kecelakaan kerja,” ucap Eroh. 

Sementara itu ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak pengawas pelaksana kegiatan yang diketahui bernama Doro melalui saluran telpon selulernya tidak diangkat dan ketika ditanyakan melaui pesan whatsappnya tidak ada respon. Namun salah seorang pekerja yang sedang mengerjakan penanaman tiang bernama Sigit menjelaskan bahwa pekerjaan ini sudah ada izin pihak terkait, tetapi ketika ditanya lebih jauh ia malah mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Egi karena ia yang diberikan pekerjaan ketika ada wartawan atau LSM yang mempertanyakan kegiatan ini.

“Tadi juga sempat ada yang menghentikan kegiatan ini pak dari LSM tapi sudah diselesaikan pak,” ungkap Sigit.   

Dipihak lain, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani ketika dimintai tanggapannya menegaskan. Menurut PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, perusahaan harus melakukan HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control) yang meliputi identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko dalam penerapan SMK3.

Risiko atau bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat risiko atau bahaya. Hierarki pengendalian risiko atau bahaya terdiri dari eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, pengendalian administratif, dan penggunaan alat pelindung diri (APD). Pada hierarki pengendalian risiko atau bahaya, pemasangan rambu K3 termasuk dalam pengendalian administratif.

“Rambu K3 memang bukan upaya pengendalian utama dan tidak dapat menghilangkan bahaya sepenuhnya. Akan tetapi, rambu K3 memiliki peranan penting untuk mencegah atau meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), serta mengingatkan pekerja, kontraktor, atau bahkan warga masyarakat tentang potensi bahaya,” tegasnya.

Terlepas dari pernyataan diatas, menurut Ketua PPWI Lebak. Pengabaian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat menimbulkan konsekwensi hukum baik secara administratif maupun pidana.

“Setiap pengusaha atau suatu perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai) tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat mendapatkan Sanksi Administrasi berupa teguran, Surat teguran, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Dicabutnya izin perusahaan bahkan yang lebih berat lagi Sanksi Pidana berupa Denda maksimum Rp 500.000.000,” pungkasnya. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hafidz Firdaus Siap Total Menjadi Ketua DPC PKB Kota Tangerang Apabila Direstui DPP

Berita Kilat- April 30, 2026 0
Hafidz Firdaus Siap Total Menjadi Ketua DPC PKB Kota Tangerang Apabila Direstui DPP
KOTA TANGERANG, BeritaKilat.com – Salah satu kandidat Ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang) PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kota Tangerang dari kalangan milenial,…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum  Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

April 28, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

April 28, 2026
Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

April 28, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

April 27, 2026
Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

April 28, 2026

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum  Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

April 28, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

April 28, 2026
Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

April 28, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

April 27, 2026
Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

April 28, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber