-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Disinyalir Abaikan Ketentuan Pemda Lebak Terkait Pemasangan Tiang Utilitas Kabel Udara dan SMK3 , Izin Dispensasi PT Tamara Gok Asi Terancam Dicabut
Headline

Disinyalir Abaikan Ketentuan Pemda Lebak Terkait Pemasangan Tiang Utilitas Kabel Udara dan SMK3 , Izin Dispensasi PT Tamara Gok Asi Terancam Dicabut

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Proyek pekerjaan penempatan utilitas kabel udara dan penanaman tiang milik PT Tower Bersama yang dikerjakan oleh PT Tamara Gok Asi ditiga lokasi dalam kota dan satu lokasi luar kota yakni di jalan TB Hasan, jalan Siliwangi, Jalan Langlangbuana  dan jalan Cibungur (Sabagi) – Sindangwangi sejauh 3479 meter diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dispensasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak nomor 600/227/DPUPR/2025 terkait pemasangan atau penanaman tiang baru di wilayah Kota. Kamis 14 Maret 2025.

Selain itu, berdasarkan surat izin yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak Irvan Suyatufika menyebut bahwa pihak pelaksana kegiatan ini diwajibkan melaksanakan pengaturan lalu lintas dan memasang tanda atau rambu sesuai regulasi nasional terkait keselamatan kerja, pemasangan safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang harus dipenuhi oleh PT Tamara Gok Asi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, kontraktor, dan semua pihak yang berada di area proyek. Namun sayangnya ketentuan tersebut diabaikan oleh pihak PT Tamara Gok Asi selaku pelaksana pekerjaan padahal, rambu K3 proyek memainkan peranan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tidak membahayakan warga pengguna jalan.

Eroh (45) salah seorang pengguna jalan yang sedang melintas di jalan Siliwangi mengatakan, ia tidak melihat ada rambu atau tanda sedang ada pekerjaan  padahal ada sekitar 5 orang pekerja yang sedang mendirikan tiang kabel.

“Ini kan malam hari pak tadi saya lewat sekitar pukul 20.15 gak ada tuh rambu atau lampu tanda bahaya di area proyek, sepertinya mereka tidak menganggap penting keselamatan pekerjanya atau warga kalau terjadi kecelakaan kerja,” ucap Eroh. 

Sementara itu ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak pengawas pelaksana kegiatan yang diketahui bernama Doro melalui saluran telpon selulernya tidak diangkat dan ketika ditanyakan melaui pesan whatsappnya tidak ada respon. Namun salah seorang pekerja yang sedang mengerjakan penanaman tiang bernama Sigit menjelaskan bahwa pekerjaan ini sudah ada izin pihak terkait, tetapi ketika ditanya lebih jauh ia malah mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Egi karena ia yang diberikan pekerjaan ketika ada wartawan atau LSM yang mempertanyakan kegiatan ini.

“Tadi juga sempat ada yang menghentikan kegiatan ini pak dari LSM tapi sudah diselesaikan pak,” ungkap Sigit.   

Dipihak lain, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani ketika dimintai tanggapannya menegaskan. Menurut PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, perusahaan harus melakukan HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control) yang meliputi identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko dalam penerapan SMK3.

Risiko atau bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat risiko atau bahaya. Hierarki pengendalian risiko atau bahaya terdiri dari eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, pengendalian administratif, dan penggunaan alat pelindung diri (APD). Pada hierarki pengendalian risiko atau bahaya, pemasangan rambu K3 termasuk dalam pengendalian administratif.

“Rambu K3 memang bukan upaya pengendalian utama dan tidak dapat menghilangkan bahaya sepenuhnya. Akan tetapi, rambu K3 memiliki peranan penting untuk mencegah atau meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), serta mengingatkan pekerja, kontraktor, atau bahkan warga masyarakat tentang potensi bahaya,” tegasnya.

Terlepas dari pernyataan diatas, menurut Ketua PPWI Lebak. Pengabaian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat menimbulkan konsekwensi hukum baik secara administratif maupun pidana.

“Setiap pengusaha atau suatu perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai) tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat mendapatkan Sanksi Administrasi berupa teguran, Surat teguran, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Dicabutnya izin perusahaan bahkan yang lebih berat lagi Sanksi Pidana berupa Denda maksimum Rp 500.000.000,” pungkasnya. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya

Berita Kilat- Agustus 25, 2026 0
Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya
KOTA TANGERANG, BeritaKilat.com — Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang hadir dengan tajuk “Panggung Rakyat”, membawa semangat untuk merawat sejarah, ke…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Agustus 19, 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Agustus 19, 2026
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

Agustus 22, 2026

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Agustus 19, 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Agustus 19, 2026
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

Agustus 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber