-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Diduga Suruhan Oknum Guru, Sejumlah Pihak Intervensi dan Intimidasi Wartawan Di SMPN 5 Leuwidamar
Headline

Diduga Suruhan Oknum Guru, Sejumlah Pihak Intervensi dan Intimidasi Wartawan Di SMPN 5 Leuwidamar

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto Ilustrasi 

LEBAK, BeritaKilat.com - Mencuatnya dugaan oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 5 Leuwidamar telah menggelapkan dana bantuan Program Indonesia Pintar milik siswa, kini banyak pihak yang mencoba mengintervensi kepada wartawan diduga kuat suruhan oknum guru. Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak -Banten

Banyaknya pihak luar untuk mencoba mengintervensi wartawan yang sedang meyikapi temuan dugaan oknum guru SMPN 5 Leuwidamar yang telah menggelapkan sejumlah dana batuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa.

Diduga kuat pihak sekolah meminta bantuan kepada pihak luar untuk menyelesaikan masalah temuan tersebut yang kini sedang disikapi oleh tim awak media.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani menyebut bahwa. Intervensi jurnalistik adalah tindakan mencampuri urusan kerja media pers yang tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam undang-undang pers. 

"Oleh karena itu, siapapun yang melakukan perbuatan secara melawan hukum yang dapat menghambat dan/atau menghalangi pers nasional merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers," ujarnya. 

Ia juga menambahkan. Seringkali, intervensi jurnalistik mencerminkan sejauh mana jurnalis mengejar misi tertentu dan mempromosikan nilai-nilai tertentu. Artinya, jurnalis dengan sikap intervensionis tinggi tidak melaporkan secara netral dan objektif tetapi terlibat dalam subjek yang mereka laporkan.

Penegakkan hukum terhadap perlindungan pers nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa intervensi terhadap media pers tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam undang-undang pers yang diatur dalam Pasal 18 yang berbunyi.

 "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana paling lama 2 (dua) tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah)”.

Dengan demikian, setiap bentuk perbuatan intervensi dan/atau intimidasi terhadap penyelenggaraan pers nasional diancam hukuman pidana. Akan tetapi, dalam proses penyelesaian perkara tidak menutup kemungkinan menggunakan penyelesaian dengan pendekatan hukum lainnya, seperti Restorative Justice," ucap Ketua PPWI Lebak. 

Berdasarkan data dan fakta yang berhasil awak media himpun di lapangan yang diperoleh dari wali murid, bahwasannya terdapat sejumlah wali murid menyampaikan kepada awak media, buku tabungan bantuan Program Indonesia milik anak - anak mereka diduga selama ini disimpan di sekolah tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan pihak wali murid. 

Bahkan meurut sejumlah wali murid meraka hanya mendapatkan bantuan hanya satu kali bahkan ada pula yang belum pernah menerima sama sekali, akan tetapi setelah di cek oleh tim awak media ternyata banyak yang diduga belum tersalurkan. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media wali murid inisial R mengatakan,

"Iya pak anak saya belum pernah menerima sama sekali bantuan PIP dari sekolah, dan setelah di cek di aplikasi Sipintar ternyata anak saya mendapatkan bantuan PIP di SMPN 5 Leuwidamar," ucap R kepada awak media, 

Sementara Irwan Hendrawan Kepala sekolah SMPN 5 Leuwidamar pada awal awak media konfirmasi  bungkam tidak ada jawaban, akan tetapi setelah mencuat di pemberitaan baru kepala sekolah Irwan Hendrawan mengundang awak media untuk datang ke sekolah pada Rabu 12 September. (Red).

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Berita Kilat- Januari 18, 2026 0
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,
Oleh :Abdul Kabir Al Banten Hukum katanya berlaku sama bagi semua. Equality before the law tercetak rapi dalam konstitusi, diajarkan di bangku kuliah, dan diul…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber