-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Laporan LQ Indonesia Lawfirm Tidak Diterima Komisi Yudisial Alkausar Akbar: Apa Gunanya KY
Headline

Laporan LQ Indonesia Lawfirm Tidak Diterima Komisi Yudisial Alkausar Akbar: Apa Gunanya KY

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - Tim LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alkausar Akbar dan Elly Susanti melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh seorang majelis hakim  dalam Pekara Nomor: 142/Pdt.6G/2024/PN. JKT.TIM telah tercatat dalam penerimaan laporan Komisi Yudisial nomor 0838/X/2024/P.


Namun, pada tanggal 6 November 20224 lalu, Komisi Yudisial mengeluarkan Surat Nomor: 2772/PIM/LM.03/11/2024, yang mana dalam surat itu Komisi Yudisial menyampaikan bahwa substansi laporan LQ Indonesia Lawfirm merupakan wilayah kemandirian hakim dan tidak sesuai dengan hukum.


Akan tetapi, Advokat Alkausar Akbar menegaskan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim / Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.6/2024/PN. JKT. TIM sudah sesuai substansinya dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/ P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


Advokat Elly Susanti juga menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili Perkara Nomor: 142/Pdt.6/2024/PN. JKT. TIM sebagai Terlapor pada laporan tim LQ Indonesia Lawfirm ke Komisi Yudisial, tidak pernah mempertimbangkan alat bukti yang telah diberikan oleh kliennya dalam perkara tersebut.


Beberapa alat bukti yang sudah di berikan oleh klien LQ Indonesia Lawfirm atas nama R. Lutfi bin Ali Altway seperti:


A. Asli Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa atas nama Sech Abdullah bin Awab Atoeway diberi tanda T1-1:


B. Asli Surat Dinas Perumahan Nomor: 1719/1.711.3 tanggal 3 November 1993, diberi tanda T1-3:


C. Fotokopi Surat Dinas Perumahan Nomor: 1214/1.711.9 tanggal 28 Januari 1999 diberi tanda T1-6: 


D. Fotokopi surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3038/600.18-31/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 diberi tanda T1-7: 


E. Fotokopi surat keterangan dari Rukun Tetangga 001 / Rukun Warga 04 Nomor: 001/KET/001-04/XII/14 tanggal 19 Desember 2014, diberi tanda T1-8: 


F. Fotokopi surat keterangan dari Rukun Tetangga 001 / Rukun Warga 004 


"Nomor: 001/KET/001-04/V/14 tanggal 26 Mei 2014, diberi tanda T1-9. Semua alat bukti ini tidak pernah ada didalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 480/PDT.6.1992/PN.JKT.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 345/PDT/1995/PT.DKI, akan tetapi Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM tidak mempertimbangkan alat bukti klien kami dan itu merupakan tindakan yang tidak professional," ujarnya.


Advokat Elly Susanti juga menilai sejak awal persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam memeriksa perkara nomor: 142/ Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, tidak memperhatikan asas-asas umum tempat pengajuan gugatan (Kompetensi Relatif).


"Didalam asas tersebut dikatakan kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu. Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM tertanggal 5 September 2024 menyatakan klien kami adalah sebagai pemegang hak yang sah atas Tanah dan bangunan di Jl. Pecenongan 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1444/KEBON KELAPA seluas 3120 m2, Surat Ukur No. 875/1986 tanggal 30 Desember 1986 atas nama Perseroan Terbatas PT. Multi Aneka Sarana (PENGGUGAT) atau setempat dikenal dengan Jl. Pecenongan 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," jelas Elly.


"Kalau dilihat secara gramatikal dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut mengadili terkait objek sengketa benda tidak bergerak yaitu Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pecenongan Nomor 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan seharusnya penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," sambungnya.


Dengan begitu, Advokat Alkausar Akbar menilai tindakan Majelis Hakim yang mengadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan tindakan yang tidak professional seperti diatur didalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


"Jadi, sudah sangat jelas Komisi Yudisial tidak boleh, tidak menerima Laporan kami atas alasan kemandirian hakim, karena alasan yang sudah kami jabarkan tertuang di dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Alkausar Akbar.



LQ INDONESIA LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia beralamat di Jalan Raya Pasar Jum'at Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.


LQ Indonesia Lawfirm Cabang Jakarta Selatan menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer. LQ Indonesia Lawfim Cabang Jakarta Selatan menangani berbagai kasus: 


• Pidana: Perusahaan dan Korporasi

• Perdata: Penagihan

• TIPIKOR: Asuransi dan Perbankan

• Perkawinan: Perlindungan Konsumen

• Kepailitan: PKPU

• Pajak: Dan Lain-lain 


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LO Indonesia Lawfirm Cabang Jakarta Selatan, nomor Hotline: 0811-1023-489

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten

Berita Kilat- Januari 27, 2026 0
PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten
Lebak, BeritaKilat.com  – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Lebak secara resmi akan melaporkan dugaan aktivitas pe…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Januari 22, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Januari 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber