-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Laporan LQ Indonesia Lawfirm Tidak Diterima Komisi Yudisial Alkausar Akbar: Apa Gunanya KY
Headline

Laporan LQ Indonesia Lawfirm Tidak Diterima Komisi Yudisial Alkausar Akbar: Apa Gunanya KY

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - Tim LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alkausar Akbar dan Elly Susanti melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh seorang majelis hakim  dalam Pekara Nomor: 142/Pdt.6G/2024/PN. JKT.TIM telah tercatat dalam penerimaan laporan Komisi Yudisial nomor 0838/X/2024/P.


Namun, pada tanggal 6 November 20224 lalu, Komisi Yudisial mengeluarkan Surat Nomor: 2772/PIM/LM.03/11/2024, yang mana dalam surat itu Komisi Yudisial menyampaikan bahwa substansi laporan LQ Indonesia Lawfirm merupakan wilayah kemandirian hakim dan tidak sesuai dengan hukum.


Akan tetapi, Advokat Alkausar Akbar menegaskan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim / Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.6/2024/PN. JKT. TIM sudah sesuai substansinya dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/ P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


Advokat Elly Susanti juga menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili Perkara Nomor: 142/Pdt.6/2024/PN. JKT. TIM sebagai Terlapor pada laporan tim LQ Indonesia Lawfirm ke Komisi Yudisial, tidak pernah mempertimbangkan alat bukti yang telah diberikan oleh kliennya dalam perkara tersebut.


Beberapa alat bukti yang sudah di berikan oleh klien LQ Indonesia Lawfirm atas nama R. Lutfi bin Ali Altway seperti:


A. Asli Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa atas nama Sech Abdullah bin Awab Atoeway diberi tanda T1-1:


B. Asli Surat Dinas Perumahan Nomor: 1719/1.711.3 tanggal 3 November 1993, diberi tanda T1-3:


C. Fotokopi Surat Dinas Perumahan Nomor: 1214/1.711.9 tanggal 28 Januari 1999 diberi tanda T1-6: 


D. Fotokopi surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3038/600.18-31/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 diberi tanda T1-7: 


E. Fotokopi surat keterangan dari Rukun Tetangga 001 / Rukun Warga 04 Nomor: 001/KET/001-04/XII/14 tanggal 19 Desember 2014, diberi tanda T1-8: 


F. Fotokopi surat keterangan dari Rukun Tetangga 001 / Rukun Warga 004 


"Nomor: 001/KET/001-04/V/14 tanggal 26 Mei 2014, diberi tanda T1-9. Semua alat bukti ini tidak pernah ada didalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 480/PDT.6.1992/PN.JKT.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 345/PDT/1995/PT.DKI, akan tetapi Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM tidak mempertimbangkan alat bukti klien kami dan itu merupakan tindakan yang tidak professional," ujarnya.


Advokat Elly Susanti juga menilai sejak awal persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam memeriksa perkara nomor: 142/ Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, tidak memperhatikan asas-asas umum tempat pengajuan gugatan (Kompetensi Relatif).


"Didalam asas tersebut dikatakan kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu. Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM tertanggal 5 September 2024 menyatakan klien kami adalah sebagai pemegang hak yang sah atas Tanah dan bangunan di Jl. Pecenongan 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1444/KEBON KELAPA seluas 3120 m2, Surat Ukur No. 875/1986 tanggal 30 Desember 1986 atas nama Perseroan Terbatas PT. Multi Aneka Sarana (PENGGUGAT) atau setempat dikenal dengan Jl. Pecenongan 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," jelas Elly.


"Kalau dilihat secara gramatikal dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut mengadili terkait objek sengketa benda tidak bergerak yaitu Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pecenongan Nomor 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan seharusnya penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," sambungnya.


Dengan begitu, Advokat Alkausar Akbar menilai tindakan Majelis Hakim yang mengadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan tindakan yang tidak professional seperti diatur didalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


"Jadi, sudah sangat jelas Komisi Yudisial tidak boleh, tidak menerima Laporan kami atas alasan kemandirian hakim, karena alasan yang sudah kami jabarkan tertuang di dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Alkausar Akbar.



LQ INDONESIA LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia beralamat di Jalan Raya Pasar Jum'at Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.


LQ Indonesia Lawfirm Cabang Jakarta Selatan menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer. LQ Indonesia Lawfim Cabang Jakarta Selatan menangani berbagai kasus: 


• Pidana: Perusahaan dan Korporasi

• Perdata: Penagihan

• TIPIKOR: Asuransi dan Perbankan

• Perkawinan: Perlindungan Konsumen

• Kepailitan: PKPU

• Pajak: Dan Lain-lain 


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LO Indonesia Lawfirm Cabang Jakarta Selatan, nomor Hotline: 0811-1023-489

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Berita Kilat- Januari 21, 2026 0
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host
Rabat,BeritaKilat.com – His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, has extended heartfelt congratulations to the Moroccan national football team after …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Januari 21, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Januari 19, 2026
Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon  ‎

Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon ‎

Januari 16, 2026

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Januari 21, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Januari 19, 2026
Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon  ‎

Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon ‎

Januari 16, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber