-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Dugaan Penipuan oleh PT Sentratama Investor Future dan PT Inti Makmur Internasional, Korban Menuntut Keadilan
Headline

Dugaan Penipuan oleh PT Sentratama Investor Future dan PT Inti Makmur Internasional, Korban Menuntut Keadilan

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, BeritaKilat.com – Kasus dugaan penipuan investasi dengan kerugian miliaran rupiah kembali menjadi sorotan. Berdasarkan laporan resmi yang diajukan tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Eronu Kristianto Telaumbanua dan Patrick Soerya ke Polda Metro Jaya,  dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/ 7333/ XII /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dugaan kuat mengarah kepada PT. Inti Makmur Internasional dan/ atau Sdri. Susan Veronica Tan disebut sebagai salah satu terlapor yang berperan sebagai pengelola dana.

Sebelumnya Sdri. Susan Veronica Tan sudah pernah dilaporkan oleh Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Juda Sihotang dan Nathaniel Hutagaol dengan subjek yang sama yaitu Susan Veronica Tan dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Modus penipuan melibatkan tawaran investasi trading dengan janji imbal hasil tinggi, hingga 14% per tahun. Namun, sejak tahun 2022, para korban mulai mengalami kesulitan menarik dana mereka hingga total kerugian mencapai Rp. 800 juta untuk beberapa korban. Aplikasi trading yang menjadi sarana transaksi juga tidak lagi dapat diakses kembali oleh para korban.

Laporan ini mewakili beberapa korban, yang berharap keadilan segera ditegakkan. Advokat Sakti Manurung yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat menilai kasus ini mencerminkan pola penipuan investasi yang kerap terjadi di Indonesia, khususnya di sektor digital.

“Dengan laporan ini, kami mendesak penyelidikan serius menangani laporan-laporan kami, jangan menimbulkan kecurigaan / ketidakprofesionalan, bahkan segera tetapkan tersangka nya demi keadilan bagi para masyarakat yang menjadi korban dan untuk memastikan Terlapor bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para klien kami,” katanya, Kamis (12/12/2024) .

Eronu Kristianto Telaumbanua dan Patrick Soerya dari LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat mengatakan kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 46 UU Perbankan. Para korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan untuk memulihkan kerugian dan mencegah jatuhnya korban baru di masa depan.

“LQ Indonesia Lawfirm juga sedang mempersiapkan laporan tambahan dari kelompok korban baru yang terus berdatangan, menandakan skala penipuan ini lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya,” ungkapnya.

Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat 0811-1534-489, yang beralamat di Jalan Kembangan Raya No 81A, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Seni Melepaskan Pamrih: Mengapa Ikhlas Membantu Sesama Justru Membuka Pintu Rezeki yang Tak Terduga?

Berita Kilat- April 16, 2026 0
Seni Melepaskan Pamrih: Mengapa Ikhlas Membantu Sesama Justru Membuka Pintu Rezeki yang Tak Terduga?
Redaksi, BeritaKilat.com — Di tengah hiruk-pikuk kehidupan yang kian transaksional, prinsip “ada harga ada rupa” kerap merembes hingga ke ranah sosial. Tanpa…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres  ‎

Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres ‎

April 16, 2026
Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

April 16, 2026
Dampak Penutupan SPPG Bejod, Praktisi Pendidikan Lebak Minta Program MBG Tak Terhenti

Dampak Penutupan SPPG Bejod, Praktisi Pendidikan Lebak Minta Program MBG Tak Terhenti

April 13, 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Wisatawan Asal China yang Hilang di Pantai Cikesal Lebak

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Wisatawan Asal China yang Hilang di Pantai Cikesal Lebak

April 13, 2026
Motor Pasien Hilang, RSUD Malingping Disorot Tajam LSM Harimau  ‎

Motor Pasien Hilang, RSUD Malingping Disorot Tajam LSM Harimau ‎

April 13, 2026
Teror Oknum DC Pinjol: Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Diancam Dibunuh, Keluarga Ikut Jadi Sasaran

Teror Oknum DC Pinjol: Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Diancam Dibunuh, Keluarga Ikut Jadi Sasaran

April 14, 2026
PEMKAB LEBAK PERBAIKI AKSES JALAN MENUJU WISATA BADUY, DORONG KONEKTIVITAS DAN PEREKONOMIAN WARGA

PEMKAB LEBAK PERBAIKI AKSES JALAN MENUJU WISATA BADUY, DORONG KONEKTIVITAS DAN PEREKONOMIAN WARGA

April 14, 2026
Harmonisasi Pelaku Wisata Lebak: Duduk Bersama Pemerintah Demi Kemajuan Pariwisata

Harmonisasi Pelaku Wisata Lebak: Duduk Bersama Pemerintah Demi Kemajuan Pariwisata

April 11, 2026
Dugaan Komersialisasi Di Sekolah Negeri: SMPN 2 Rangkasbitung Disorot, Surat Pernyataan Diduga Jadi “Tameng Hukum”

Dugaan Komersialisasi Di Sekolah Negeri: SMPN 2 Rangkasbitung Disorot, Surat Pernyataan Diduga Jadi “Tameng Hukum”

April 14, 2026

Berita Terpopuler

Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres  ‎

Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres ‎

April 16, 2026
Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

April 16, 2026
Dampak Penutupan SPPG Bejod, Praktisi Pendidikan Lebak Minta Program MBG Tak Terhenti

Dampak Penutupan SPPG Bejod, Praktisi Pendidikan Lebak Minta Program MBG Tak Terhenti

April 13, 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Wisatawan Asal China yang Hilang di Pantai Cikesal Lebak

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Wisatawan Asal China yang Hilang di Pantai Cikesal Lebak

April 13, 2026
Motor Pasien Hilang, RSUD Malingping Disorot Tajam LSM Harimau  ‎

Motor Pasien Hilang, RSUD Malingping Disorot Tajam LSM Harimau ‎

April 13, 2026
Teror Oknum DC Pinjol: Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Diancam Dibunuh, Keluarga Ikut Jadi Sasaran

Teror Oknum DC Pinjol: Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Diancam Dibunuh, Keluarga Ikut Jadi Sasaran

April 14, 2026
PEMKAB LEBAK PERBAIKI AKSES JALAN MENUJU WISATA BADUY, DORONG KONEKTIVITAS DAN PEREKONOMIAN WARGA

PEMKAB LEBAK PERBAIKI AKSES JALAN MENUJU WISATA BADUY, DORONG KONEKTIVITAS DAN PEREKONOMIAN WARGA

April 14, 2026
Harmonisasi Pelaku Wisata Lebak: Duduk Bersama Pemerintah Demi Kemajuan Pariwisata

Harmonisasi Pelaku Wisata Lebak: Duduk Bersama Pemerintah Demi Kemajuan Pariwisata

April 11, 2026
Dugaan Komersialisasi Di Sekolah Negeri: SMPN 2 Rangkasbitung Disorot, Surat Pernyataan Diduga Jadi “Tameng Hukum”

Dugaan Komersialisasi Di Sekolah Negeri: SMPN 2 Rangkasbitung Disorot, Surat Pernyataan Diduga Jadi “Tameng Hukum”

April 14, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber