Diduga Tabrak RTRW dan Alih Fungsi Lahan, AMBAS Desak Satpol PP Lebak Tutup Batching Plant di Malingping
LEBAK, BeritaKilat.com – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) resmi melayangkan surat pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Rabu (29/7/2026). Pengaduan tersebut terkait dengan berdirinya fasilitas batching plant (pabrik pengolahan beton) di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam suratnya, AMBAS menyoroti keberadaan fasilitas industri tersebut yang dibangun di atas lahan sawah produktif. Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menyatakan bahwa aktivitas industri beton ini diduga kuat melanggar aturan larangan alih fungsi lahan pertanian.
"Fasilitas industri beton ini tidak seharusnya berdiri di atas sawah produktif. Ini sudah jelas merupakan pelanggaran," ujar Haes saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Selain masalah alih fungsi lahan, Haes menambahkan bahwa keberadaan batching plant tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak. Merujuk pada aturan RTRW, wilayah Desa Rahong bukan diperuntukkan bagi kegiatan industri, terlebih sampai merusak fungsi lahan persawahan.
Atas dasar rentetan dugaan pelanggaran tersebut, AMBAS mendesak Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan objek bangunan. Pihaknya juga meminta instansi terkait lainnya tidak menutup mata atas persoalan ini.
Haes menegaskan, jika pengaduan dan tuntutan mereka diabaikan oleh pihak berwenang, AMBAS siap turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menggelar aksi demonstrasi. Ini menyangkut nasib masa depan lahan pertanian kita dan kepatuhan terhadap penataan ruang,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Lebak terkait tindak lanjut surat pengaduan dari AMBAS tersebut. (Dhee)

Posting Komentar