-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Ekonomi Headline Hukrim SPBU 34-16914 Nagrak Ciangsana Diduga Bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota
Ekonomi Headline Hukrim

SPBU 34-16914 Nagrak Ciangsana Diduga Bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BOGOR, BeritaKilat.com - Rekaman video viral yang menampilkan aktifitas proses pembelian yang penyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terindikasi ilegal terang-terangan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Gunung putri Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 05.00 WIB.

Mafia BBM Bersubsidi jenis solar yang kembali lagi didapati di salah satu SPBU  34-16914 terletak di Jalan Raya Ciangsana Nomor 28-29, Nagrak, Kecamatan Putri, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada, Senin (30/09/2024) Subuh.

Didapati mobil box kuning dengan Nopol B 9105 UWV sedang tengah mengisi BBM Subsidi jenis solar dan tampak terlihat mondar-mandir di SPBU tersebut. Kemudian seorang driver yang mengaku anggota bernama Rendy mengakui bahwa nama pemilik usahanya adalah Majid, dan mengaku biasa melakukan aktifitas sekitaran pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 pagi hari.

Setelah awak media menanyakan dan menggali informasi, kemudian pihak media berencana hendak menghubungi pihak kepolisian untuk membawa mobil tersebut ke Polsek Cileungsi, mobil box tersebut langsung tancap gas alias kabur ke arah kota Wisata.

Peristiwa ini mengindikasikan bahwa telah terjadi kelemahan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak BPH Migas terhadap para mafia BBM Subsidi ilegal, sehingga membuat mereka para oknum pemain penimbun Solar seolah merasa Kebal hukum hingga saat ini.

"Tentunya temuan ini sudah seharusnya menjadi atensi, apalagi jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, pemilik usaha tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tegas sumber yang turut memyaksikan temuan wartawan tersebut.

Sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.(Red/Tim)

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Menjaga Warisan Karuhun: Seni Bedug Lojor Cipeundeuy Tetap Eksis di Tengah Modernitas

Berita Kilat- Januari 25, 2026 0
Menjaga Warisan Karuhun: Seni Bedug Lojor Cipeundeuy Tetap Eksis di Tengah Modernitas
LEBAK, BeritaKilat.com – Di tengah gempuran budaya modern, masyarakat Kampung Cipeundeuy, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, tetap kons…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Januari 22, 2026
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Januari 22, 2026
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Januari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber