-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Ekonomi Headline Hukrim SPBU 34-16914 Nagrak Ciangsana Diduga Bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota
Ekonomi Headline Hukrim

SPBU 34-16914 Nagrak Ciangsana Diduga Bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BOGOR, BeritaKilat.com - Rekaman video viral yang menampilkan aktifitas proses pembelian yang penyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terindikasi ilegal terang-terangan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Gunung putri Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 05.00 WIB.

Mafia BBM Bersubsidi jenis solar yang kembali lagi didapati di salah satu SPBU  34-16914 terletak di Jalan Raya Ciangsana Nomor 28-29, Nagrak, Kecamatan Putri, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada, Senin (30/09/2024) Subuh.

Didapati mobil box kuning dengan Nopol B 9105 UWV sedang tengah mengisi BBM Subsidi jenis solar dan tampak terlihat mondar-mandir di SPBU tersebut. Kemudian seorang driver yang mengaku anggota bernama Rendy mengakui bahwa nama pemilik usahanya adalah Majid, dan mengaku biasa melakukan aktifitas sekitaran pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 pagi hari.

Setelah awak media menanyakan dan menggali informasi, kemudian pihak media berencana hendak menghubungi pihak kepolisian untuk membawa mobil tersebut ke Polsek Cileungsi, mobil box tersebut langsung tancap gas alias kabur ke arah kota Wisata.

Peristiwa ini mengindikasikan bahwa telah terjadi kelemahan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak BPH Migas terhadap para mafia BBM Subsidi ilegal, sehingga membuat mereka para oknum pemain penimbun Solar seolah merasa Kebal hukum hingga saat ini.

"Tentunya temuan ini sudah seharusnya menjadi atensi, apalagi jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, pemilik usaha tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tegas sumber yang turut memyaksikan temuan wartawan tersebut.

Sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.(Red/Tim)

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Korsabhara Baharkam Polri Beri Nilai 88,05% Untuk Implementasi SMP Obvitnas PT Trimegah Bangun Persada Tbk

Berita Kilat- Oktober 25, 2025 0
Korsabhara Baharkam Polri Beri Nilai 88,05% Untuk Implementasi SMP Obvitnas PT Trimegah Bangun Persada Tbk
Ternate , BeritaKilat.com – Tim Audit Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (D…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber