-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Ekonomi Headline Hukrim SPBU 34-16914 Nagrak Ciangsana Diduga Bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota
Ekonomi Headline Hukrim

SPBU 34-16914 Nagrak Ciangsana Diduga Bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BOGOR, BeritaKilat.com - Rekaman video viral yang menampilkan aktifitas proses pembelian yang penyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terindikasi ilegal terang-terangan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Gunung putri Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 05.00 WIB.

Mafia BBM Bersubsidi jenis solar yang kembali lagi didapati di salah satu SPBU  34-16914 terletak di Jalan Raya Ciangsana Nomor 28-29, Nagrak, Kecamatan Putri, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada, Senin (30/09/2024) Subuh.

Didapati mobil box kuning dengan Nopol B 9105 UWV sedang tengah mengisi BBM Subsidi jenis solar dan tampak terlihat mondar-mandir di SPBU tersebut. Kemudian seorang driver yang mengaku anggota bernama Rendy mengakui bahwa nama pemilik usahanya adalah Majid, dan mengaku biasa melakukan aktifitas sekitaran pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 pagi hari.

Setelah awak media menanyakan dan menggali informasi, kemudian pihak media berencana hendak menghubungi pihak kepolisian untuk membawa mobil tersebut ke Polsek Cileungsi, mobil box tersebut langsung tancap gas alias kabur ke arah kota Wisata.

Peristiwa ini mengindikasikan bahwa telah terjadi kelemahan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak BPH Migas terhadap para mafia BBM Subsidi ilegal, sehingga membuat mereka para oknum pemain penimbun Solar seolah merasa Kebal hukum hingga saat ini.

"Tentunya temuan ini sudah seharusnya menjadi atensi, apalagi jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, pemilik usaha tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tegas sumber yang turut memyaksikan temuan wartawan tersebut.

Sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.(Red/Tim)

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Toko Vina Santuni 100 Anak Yatim Piatu di Bulan Muharam, Wujud Kepedulian dan Meraih Keberkahan

Berita Kilat- Juni 25, 2026 0
Toko Vina Santuni 100 Anak Yatim Piatu di Bulan Muharam, Wujud Kepedulian dan Meraih Keberkahan
Serang, BeritaKilat.com  – Dalam rangka menyambut bulan Muharam 1448 Hijriah dan meraih keberkahan, Toko Vina menggelar kegiatan santunan bagi 100 anak yatim …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

Juni 20, 2026
Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

Juni 21, 2026
Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Juni 21, 2026
Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data  ‎

Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data ‎

Juni 19, 2026
GAMOPS Desak Bupati Pandeglang Evaluasi ASN Rangkap Jabatan di Desa, Diduga Tutup Peluang Kerja dan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

GAMOPS Desak Bupati Pandeglang Evaluasi ASN Rangkap Jabatan di Desa, Diduga Tutup Peluang Kerja dan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Juni 25, 2026
Diskusi Publik Primordial UIN SMH Banten Soroti Bola Liar Kebijakan Pemerintah di Daerah

Diskusi Publik Primordial UIN SMH Banten Soroti Bola Liar Kebijakan Pemerintah di Daerah

Juni 23, 2026
Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

Juni 24, 2026
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Juni 19, 2026
Tiga Kandidat Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Paling Berpeluang?

Tiga Kandidat Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Paling Berpeluang?

Juni 25, 2026

Berita Terpopuler

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

Juni 20, 2026
Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

Juni 21, 2026
Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Juni 21, 2026
Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data  ‎

Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data ‎

Juni 19, 2026
GAMOPS Desak Bupati Pandeglang Evaluasi ASN Rangkap Jabatan di Desa, Diduga Tutup Peluang Kerja dan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

GAMOPS Desak Bupati Pandeglang Evaluasi ASN Rangkap Jabatan di Desa, Diduga Tutup Peluang Kerja dan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Juni 25, 2026
Diskusi Publik Primordial UIN SMH Banten Soroti Bola Liar Kebijakan Pemerintah di Daerah

Diskusi Publik Primordial UIN SMH Banten Soroti Bola Liar Kebijakan Pemerintah di Daerah

Juni 23, 2026
Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

Juni 24, 2026
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Juni 19, 2026
Tiga Kandidat Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Paling Berpeluang?

Tiga Kandidat Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Paling Berpeluang?

Juni 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber