Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Advertiser Pengumuman KPU Lebak Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak
Advertiser

Pengumuman KPU Lebak Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Teman Pemilih Berikut disampaikan QR Codes & Link Pengumuman Nomor 372/PL.02.2-Pu/3602/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 372/PL.02.2-Pu/3602/2024

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2024

 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun

2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta

Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai

berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang

Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 1518

tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 menyatakan syarat

minimal suara sah paling sedikit 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak

Tahun 2024 yaitu 808.908 x 6,5% = 52.579 (Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh

Puluh Sembilan) Suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak

sebagai berikut:

a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara No. 8

Rangkasbitung

3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak merupakan warga negara yang tidak memiliki

kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon

Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon

Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap

terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik

dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam

hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang

berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah

melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani

pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai

latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku

kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat

keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara

badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan

negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan

yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon

Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

3

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau

Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah

yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak

ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat

Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota

DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta

Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara

serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon

Peserta Pemilihan; dan

5. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,

Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual

terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan

Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum

pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon

yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi

calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi

belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil

Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Lebak mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi

Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebak;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Lebak menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai

dengan surat penunjukan;

4

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas

penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon

menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang

dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebak serta dilampiri dengan surat

penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL

PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/ link

https://bit.ly/PangajuanSilonParpolLebak .

7. KPU Kabupaten Lebak membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil

Bupati Lebak Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses

Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024

dapat menghubungi:

a. Alamat email: lebakkabkpu@gmail.com

b. Nomor: 0878-7009-4300

atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lebak yang beralamat di

Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung .

Demikian diumumkan untuk diketahui.


Dikeluarkan di Rangkasbitung

Pada tanggal 24 Agustus 2024


Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Lebak,

Dewi Hartini

 

Mari wujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera melalui partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi.

 

#KPUMelayani

#pilkadaserentak2024

Via Advertiser
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua PPWI Banten; Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Berita Kilat- Juni 01, 2025 0
Ketua PPWI Banten; Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa
SERANG, BeritaKilat.com – Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025 menjadi momen penting bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali merefleksikan nila…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Mei 26, 2025
Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai  Termohon I

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I

Mei 26, 2025
Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Mei 26, 2025
Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Mei 29, 2025
Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Mei 28, 2025
Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Mei 26, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Wakil Rakyat Meradang!!! Ribuan Karateka Tanggamus Dicoret dari POPKAB 2025, Ada Apa dengan Dispora?

Wakil Rakyat Meradang!!! Ribuan Karateka Tanggamus Dicoret dari POPKAB 2025, Ada Apa dengan Dispora?

Mei 31, 2025
12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

Mei 01, 2025
Senator Maya Rumantir attended the 7th WCH ROYAL SUMMIT in Las Vegas

Senator Maya Rumantir attended the 7th WCH ROYAL SUMMIT in Las Vegas

Mei 29, 2025

Berita Terpopuler

Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Mei 26, 2025
Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai  Termohon I

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I

Mei 26, 2025
Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Mei 26, 2025
Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Mei 29, 2025
Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Mei 28, 2025
Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Mei 26, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Wakil Rakyat Meradang!!! Ribuan Karateka Tanggamus Dicoret dari POPKAB 2025, Ada Apa dengan Dispora?

Wakil Rakyat Meradang!!! Ribuan Karateka Tanggamus Dicoret dari POPKAB 2025, Ada Apa dengan Dispora?

Mei 31, 2025
12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

Mei 01, 2025
Senator Maya Rumantir attended the 7th WCH ROYAL SUMMIT in Las Vegas

Senator Maya Rumantir attended the 7th WCH ROYAL SUMMIT in Las Vegas

Mei 29, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber