-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Edarkan Shabu, Warga Bayah Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak*
Headline Hukrim

Edarkan Shabu, Warga Bayah Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak*

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebak, BeritaKilat.com - Guna memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hitam,  1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 (lima belas) bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 3,42 Gram dan 5 (lima) bungkus Double tip warna puitih berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 8, 26 Gram , 1 (satu) unit handphone merek Realme warna Biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,

"Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ujar Ngapip, Sabtu (20/7/2024)

"Pelaku DF (29)  berikut barang buktinya  berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 wib di Sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kabupaten Lebak," Ungkapnya 

"Berdasarkan pengakuan Pelaku DF barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini kami masih melakukan pengejaran," terang Ngapip.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya.

"Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak," Jelas Ngapip

"Selain mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba ke Sekolah-sekolah  yang ada di wilayah Lebak," tukasnya. 

Pewarta : Yadi 

Kabiro Lebak

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Berita Kilat- Agustus 31, 2025 0
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis
SERANG, BeritaKilat.com – Gelombang aksi unjuk rasa kembali mewarnai Kota Serang. Sebuah pos polisi di Perempatan Ciceri rusak akibat ulah massa aksi yang tid…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Agustus 25, 2025

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas

Agustus 25, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber