-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim BUMN Berulah, LQ Indonesia Lawfirm Somasi PT IAS Anak Perusahaa BUMN
Headline Hukrim

BUMN Berulah, LQ Indonesia Lawfirm Somasi PT IAS Anak Perusahaa BUMN

Berita Kilat
Berita Kilat
01 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal kembali dipercaya oleh masyarakat. Kali ini PT Elektrika Sakti Primadaya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk memperjuangkan hak haknya yang belum dibayarkan oleh anak perusahaan BUMN yaitu PT Indopelita Aircraft Services.

PT Indopelita Aircraft Services merupakan salah satu anak perusahaan BUMN, yang mana dalam pekerjaannya harusnya pro kemasyarakat namun ini sebaliknya malah diduga menjadikan hak masyarakat menjadi mainan.

PT Elektrika Sakti Primadaya salah satu perusahaan yang melakukan kerja sama dengan PT Indopelita Aircraft Services telah menyelesaikan seluruh kewajibannya namun setelah kewajibannya selesai dan memintakan haknya yaitu pembayaran senilai 208 juta tapi pihak PT Indopelita Aircraft Services terkesan menghindar dan tidak mau membayar. Padahal pekerjaan sudah selesai 2 tahun lalu, namun sampai sekarang  PT Indopelita tidak menyelesaikan kewajiban terhadap PT Elektrika  Sakti Primadaya.

Sangat disayangkan perusahaan sebesar PT Indopelita Aircraft Services yang notabene anak perusahaan BUMN tidak bisa menyelesaikan kewajibannya sebesar 208 juta kepada PT Elektrika Sakti Primadaya, padahal keseluruhan pekerja sudah selesai dan sudah diterima. Harusnya PT Indopelita Aircraft Services jangan menahan-nahan sesuatu yang bukan haknya, kalau bisa membantu perekonomian masyarakat Indonesia. 

Atas tindakan oknum - oknum anak perusahaan BUMN tersebut, LQ Indonesia Law Firm mengirimkan somasi terhadap PT Indopelita Aircraft Services, PT Pelita Air Services dan Menteri BUMN untuk memintakan hak hak PT Elektrika Sakti Primadaya.

Dalam keterangannya di media Advokat Nathaniel mengatakan " bahwa kami selaku kuasa hukum PT Elektrika Sakti Primadaya hari ini telah mengirimkan somasi kepada PT Indopelita Aircraft Services, dan  kami juga mengirimkan somasi kepada PT Pelita Air Services selaku induk Perusahaan PT IAS dan kepada Bapak Erick Thohir selalu Menteri BUMN" ujar Niel

Nathaniel Hutagaol menambahkan" somasi yang kami kirimkan ini pada pokoknya memintakan hak hak klien kami yang belum diterimanya, dan kami meminta untuk bapak Erick Thohir untuk monitor hal hal seperti ini, masak iya tagihan 200jutaan tidak dapat dibayarkan oleh Kementerian BUMN sih, masa tidak malu sama fasilitas yang bapak terima pak" tambah Niel

Dan dalam kesempatan ini juga menegaskan " bahwa kami tidak segan segan melakukan upaya hukum apabila hak klien kami ini diabaikan, hak klien kami itu menyangkut nasib banyak orang karena klien kami memiliki karyawan yang juga masyarakat Indonesia. Kami meminta Bapak Erick Thohir untuk monitor PT Indopelita Aircraft Services supaya hak orang jangan dibuat jadi mainan" tegasnya

Nathaniel Hutagaol juga membeberkan "bahwa kami LQ Indonesia Law Firm akan secara tegas menolak keras tindakan tindakan oleh oknum - oknum di perusahaan BUMN yang menjadikan hak masyarakat sebagai dagelan, kedepannya kami akan akan terus memperjuangkan dan melawan bentuk bentuk kesewenang-wenangan" tutupnya.

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penangganan kasus pidana, perdata, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia memiliki beberapa cabang dan dapat dihubungi di Hot Line 0811-1534-489 Jakarta Barat, Tangerang 0817-9999-489 dan email   lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Berita Kilat- September 03, 2025 0
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!
BOGOR, BeritaKilat.com - Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor R. Agus Sutisna kembali jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat d…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

September 02, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025

Berita Terpopuler

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

September 02, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber