-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Pengacara Muda Berikan Kabar Gembira USI Menang Gugatan Di Mahkamah Agung
Headline Hukrim

Pengacara Muda Berikan Kabar Gembira USI Menang Gugatan Di Mahkamah Agung

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



MEDAN, BeritaKilat. Com - Universitas Simalungun di bawah Yayasan Universitas Simalungun yang berdiri pada tahun 1966, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara, beberapa lalu sempat berpolemik tentang pemilihan rektor.

Pantau kru media online di lapangan mengenai Hal tersebut pun sampai ke ranah hukum dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Terkini diketahui Kuasa hukum yayasan yang biasanya di panggil alvin mengatakan sependapat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan mahkamah agung pelaksanaan pemilihan Rektor Periode 2022/2026 tidak ada yang dilanggar dan sesuai aturan. Selasa 9/1/2024 sekitar pukul 10.00 wib

"ucapan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara medan sampai Mahkamah agung yang telah menolak permohonan kasasi Corry selaku mantan rektor.

Corry menganggap proses pemilihan Rektor USI 2022-2026 tidak benar dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, ia menggugat Pengurus Yayasan USI dan Sarintan Damanik selaku rektor terpilih ke pengadilan tata usaha negara medan, ke pengadilan tinggi tata usaha negara medan hingga ke tingkat mahkamah agung.

Lanjut menambahkanD asar Penolakan MA, karena dalil dari pemohon Kasasi tidak dapat dibuktikan dan 

pihaknya telah menerima surat pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah agung Nomor: 490 K/TUN/2023.

Putusan itu dihasilkan setelah adanya rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang Ketuai Majelis Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Corry; Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)," isi putusan itu. Ujarnya

"Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dan Andi Nur Insaniyah, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak," sambung putusan tersebut.

Dalam pemilihan calon rektor, Corry kalah dalam  suara setelah itu kemudian  melakukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara Medan yang diputuskan pada 4 April 2023, lanjut ke PTTUN Medan yang diputuskan pada 21 Juni 2023 dan MA putusan pada 12 Desember 2023 putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.Ujarnya (Tim/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS

Berita Kilat- September 11, 2025 0
Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS
Pada tahun 2025 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan Dasar menengah (kemendikdasmen) menggelontorkan Dana Bantuan Revitalisasi untuk sekolah Negri…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber