-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Dirawat Dengan Diagnosa Covid dan Cad Panin Dai-Ichi Life Sebut Klaim Meragukan
Headline Jakarta

Dirawat Dengan Diagnosa Covid dan Cad Panin Dai-Ichi Life Sebut Klaim Meragukan

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat. Com - Asuransi Panin Dai-Ichi Life digugat nasabahnya di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum AP dan VN selaku Ahli waris dari Pemegang Polis dan Tertanggung dalam polis asuransi dengan No. Perkara 2207/Pdt.G/2023/PA.JB. ‘

Ahli waris dari Tertanggung yang diketahui meninggal karena penyakit jantung telah mengajukan klaim meninggal atas Uang Pertanggungan yang diperjanjikan dalam polis ke Panin Dai-Ichi Life, namun jawaban dari Panin Dai-Ichi sangat mengejutkan karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya memiliki riwayat penyakit darah tinggi. 

Pada persidangan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu ada hal yang menarik dimana Panin Dai-Ichi Life telah mengajukan bukti yang yang menurut kuasa hukum penggugat agak aneh dan sangat terlihat tricky sehingga perlu kejelian dan kehati-hatian. Kuasa Hukum AP dan VN, Advokat Rustina Haryati S.H menerangkan bahwa menurut pihak tergugat yang mengajukan bukti  berisi tentang  investigasi Panin Dai-Ichi Life, menerangkan bahwa tidak ada penyimpangan atau ketidakakuratan dalam pengambil keputusan klaim. 

Bahwa menurut Panin Dai-Chi Life  ditemukan dalam klaim penggugat yaitu : Pertama bahwa Perawatan berulang dengan frekwensi tinggi untuk tertanggung yang sama, padahal klien kami membeli Polis di tanggal 11 Februari 2020 dengan  klaim 2 kali sebelum akhirnya meninggal.  Mengajukan klaim pertama pada tanggal 19 Juli 2021 karena Covid di RS Hosana Lippo Cikarang, klaim yang kedua bulan Oktober 2021 opname di Siloam Lippo Village Karawaci dengan diagnosa Corornary Atrial Diseases ( CAD). Bagaimana mungkin klaim 2 kali dibilang frekwensi tinggi? Kuasa hukum pada persidangan tanggal 22 November 2023 menanyakan definisi frewensi tinggi kepada saksi dari Panin Dai-Ichi Life dr Ernawati Maliki selaku Chief Medical,  berapa kali klaim yang wajar menurut mereka? namun saksi tersebut tidak dapat memberikan penjelasan secara gamblang. Di dalam polispun aturan ini tidak ada.

Fakta kedua yang ditemukanan  adalah Klaim Riwayat inap ataupun meninggal yang dilakukan/terjadi diluar daerah tempat polis diterbitkan. Ini sangat aneh dan baru kali ini ada aturan demikian, mengingat polis diterbitkan di Jakarta, apakah klien kami kalau sakit harus ke Jakarta dulu agar klaimnya tidak disebut meragukan? Bahkan lebih konyolnya lagi kalau mau meninggal harus ke Jakarta dulu supaya klaimnya bisa cair dan tidak ditolak. Menurut Adv. Nina panggilan akrab dari Adv. Rustiana, S.H, menyatakan itu aturan yang aneh dan tidak masuk akal, baru pertama kali saya melihat ada aturan demikian karena selama menangani perselisihan asuransi tidak pernah ada asuransi lain yang punya aturan demikian. Dan kalau memang penanggung menerapkan aturan tersebut seharusnya dicantumkan didalam polis, jangan Ketika klaim mencari alasan yang terkesan mengada-ada. 

Temuan yang ketiga, semua klaim yang meragukan dan masih diperlukan data tambahan untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. Untuk kasus klien kami, klaim rawat inap yang pertama dengan diagnosa covid 19 dicover oleh Panin Dai-Ichi Life artinya tidak ada keraguan terhadap klaimnya, demikian juga klaim kedua dengan diagnos CAD dicover juga, namun setelah klaim meninggal malah kesannya dihambat untuk dibayarkan ujar Adv. Nina. 

Kuasa hukum AP dan VN lainnya Priyono Adi Nugroho menambahkan  dengan kenyataan tersebut diatas, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan asuransi, karena seperti yang menjadi pengetahuan umum dimasyarakat bahwa pada saat pembelian polis melalui marketing asuransi, terlihat manis dan terkesan mempermudah proses, yang penting menerima pembayaran premi tanpa mau repot mengecek kesehatan calon tertanggung. Padahal jika Perusahaan asuransi mau, mereka  dapat mengakses riwayat kesehatan  calon tertanggung dan melakukan proses seleksi diawal sehingga menolak calon tertanggung apabila memang tidak layak untuk di asuransikan, pungkasnya. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Berita Kilat- Oktober 26, 2025 0
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum
Serang , BeritaKilat.com – Camat Pamarayan , Siti Komariah, S.H., M.M., bersama jajarannya menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-2 yang digel…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber