• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
25.08 C
Banjarmasin
Kamis, Juli 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Banten Headline Gandeng LQ Law Firm, Pemilik Tanah Rempoa Sambangi Kantor Gubernur Banten
Banten Headline

Gandeng LQ Law Firm, Pemilik Tanah Rempoa Sambangi Kantor Gubernur Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
30 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat. Com –  Upaya Hendrik Kadarusman memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, seluas 12.650 meter terus dilakukan.  


Hendrik Kadarusman yang juga Pemilik PT Hana Kreasi Persada (HKP), sudah 15 tahun lamanya merasa kecewa dan sakit hati lantaran status dan peruntukan tanahnya telah diubah secara sepihak, dari permukiman menjadi situ (danau), sehingga dia tak bisa mengelola aset tanah miliknya tersebut. 


Perubahan peruntukan tanah Hendrik Kadarusman terjadi di masa kepemimpinan Airin Rachmi Diany saat menjadi Wali Kota Tangerang Selatan di tahun 2011 silam. Menurut Hendrik, dirinya tidak tahu menahu status dan peruntukan tanahnya yang semula permukiman diubah menjadi situ.


Untuk mendapatkan kejelasan atas status tanahnya, Hendrik Kadarusman yang menggandeng LQ Law Firm menyambangi PJ Gubernur Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa (29/11/2023).


Sebelumnya, PT Hana Kreasi Persada (HKP) lewat perwakilan serta Tim kuasa hukum dari LQ Indonesia sudah mendatangi kantor Pemkot Tangerang Selatan, akan tetapi mereka tidak mendapatkan hasil apa-apa. Sehingga mereka kemudian mendatangi kantor Gubernur Banten. 


"Saya datang kesini ingin memastikan bagaimana status tanah saya yang sertifikat SHGB, bagaimana statusnya. Karena saya merasa hak tanah saya dialihfungsikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara sepihak, dari semula permukiman menjadi Situ tanpa alasan dan dasar hukum yang kuat." ujar Hendrik Kadarusman.


Hendrik mengaku jika dirinya sudah menjadi korban selama 15 tahun oleh sikap dan tindakan Pemkot Tangsel yang semena-mena.


"Bagaimana ini. Hai, Kota Tangerang Selatan, apa dosa saya sehingga saya dianiaya begini. Bagaimana ini Bapak Benyamin Davni saya sudah dirugikan selama 15 tahun karena tanah saya tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak bisa dibangun tidak bisa diapa-apain. Kota Tangerang Selatan yang ingin menjadikan Situ ternyata tanah saya tidak jadi apa-apa. Kerugian saya sudah banyak selama 15 tahun. Kerugian emosi juga. Tanahnya tidak bisa diapa-apain." ungkapnya dengan nada kecewa. 


Hendrik mengaku sudah mengantongi banyak bukti bahwa tanah miliknya berstatus permukiman, bukan Situ.


"Tuntutan saya ingin tanah saya dikembalikan peruntukannya menjadi permukiman kembali. Saya sudah punya izin-izin yang diterbitkan oleh Kabupaten Tangerang tahun 2011 sampai 2012. Sudah ada izin penataan ruang, sudah ada site plan, sudah ada IMB pagar. Bagaimana tanah itu bisa dikatakan Situ? Di lokasi tanah saya itu pun tidak ada air sedikit pun." tegasnya. 


"Sekarang apa bukti dari pemerintahan kota Tangerang Selatan. Ada tidak? Apa dasar hukumnya? Sehingga tanah saya peruntukannya dirubah, dari semula untuk permukiman menjadi situ." lanjutnya mempertanyakan bukti apa yang dimiliki oleh Pemkot Tangsel.


"Saya punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku masa berlakunya. Ini baru bukti ke satu bahwa tanah saya bersertifikat hak guna bangunan, artinya hak untuk membangun. Itu bukan situ seharusnya."


"Saya juga selalu membayar  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sampai saat ini.


"RTRW Kabupaten Tangerang juga menyebut bahwa tanah saya juga bukan Situ. Ini untuk permukiman peruntukannya jelas. Jadi saat menjadi Kabupaten Tangerang, tanah saya peruntukannya itu permukiman."


"Semua perizinan sudah diterbitkan termasuk IMB pagar. Berarti tanah saya bukan Situ. Perizinan-perizinan ini diterbitkan oleh Kabupaten Tangerang."


"Ada juga bukti SK Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah saya bukan Situ. Ada SK Gubernur Banten tahun 2016 yang telah menghapus Situ dari daftar aset." tandasnya. 


*LQ Law Firm Berteriak Dahulu, Baru Surat Permohonan Audiensi Direspons*


Kuasa Hukum PT HKP,  La Ode Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Law Firm mengaku kecewa dengan sikap dan tindakan pemerintah provinsi Banten. Kekecewaan itu lantaran surat mereka untuk beraudiensi yang sudah dikirim sebanyak 3 kali, tak satu pun mendapatkan tanggapan. 


Kekecewaan itu kemudian ditumpahkan La Ode Surya ketika mendatangi kantor Gubernur Banten kemarin. Di depan Sekretariat Pemprov Banten, ia melontarkan kekecewaannya dengan nada tinggi dan lantang.


Alhasil karena suara La Ode  lantang dan keras, Tim Biro Hukum Pemprov Banten akhirnya menemui La Ode Surya yang didampingi dua orang rekannya dari LQ Law Firm. 


Setelah itu Hendrik Kadarusman bersama staf serta Tim kuasa hukumnya dari LQ Indonesia mendapatkan kesempatan untuk beraudiensi selama kurang lebih satu jam. 


Hasil Audiensi dengan Tim Biro Hukum Pemprov Banten 


Dipimpin oleh Hadi Prawoto dari Tim Biro Hukum Pemprov Banten, audiensi berjalan penuh kehangatan dan keakraban.


Beberapa persoalan yang dialami Hendrik Kadarusman disampaikan secara bergantian. Termasuk soal status tanah miliknya yang belakangan diubah menjadi Situ  bernama Situ Kayu Antap.


Terkait nama Situ Kayu Antap, Tim Biro Hukum Pemprov Banten menegaskan jika pihaknya tidak mencantumkan nama Situ Kayu Antap ke dalam Perda Pemprov Banten. Artinya terdapat perbedaan antara Perda yang dikeluarkan Pemprov Banten dengan Perda dari Pemkot Tangsel. 


"Jadi memang ketika ini dipertanyakan ke kami, kami juga tidak mencatat Situ itu ada di Perda 1 Pemprov Banten. Jadi ketika bapak mempertanyakan itu, memang tidak ada di Perda." ujar salah satu anggota dari Tim Biro Hukum Pemprov Banten. 


Hadi Prawoto menjelaskan, bahwa untuk mencari jalan keluar atas status tanah milik Hendrik Kadarusman, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk membahas persoalan ini. Dia pun meminta waktu untuk mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. 

"Kami akan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Jadi nanti kami akan mengabarkan kembali kapan kita bisa membahas masalah ini." ungkap Hadi memberi secercah harapan bagi Hendrik Kadarusman. (*/Red) 


Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru Korban Bumi Sumber Swarna Pertanyakan Kunerja Bareskrim Polri

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun

Berita Kilat- Juli 10, 2025 0
Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun
Pandeglang, BeritaKilat.com - Dalam rangka promosi ekowisata dan publikasi pengelolaan program perlindungan Badak Jawa, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) meng…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dilematis : Antara Kebutuhan Hidup dan Sulitnya Akses Legalitas IPR bagi Masyarakat Lebak Selatan

Dilematis : Antara Kebutuhan Hidup dan Sulitnya Akses Legalitas IPR bagi Masyarakat Lebak Selatan

Juli 05, 2025
Kepala Cabang Buanafinance Pekanbaru Resim Dipolisikan Oleh Dibitur

Kepala Cabang Buanafinance Pekanbaru Resim Dipolisikan Oleh Dibitur

Juli 04, 2025
Tak Hanya Penjaga Hutan, Orang Muda Papua Tuntut Hak di Forum Iklim Dunia

Tak Hanya Penjaga Hutan, Orang Muda Papua Tuntut Hak di Forum Iklim Dunia

Juli 03, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan Ditengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan Ditengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Juli 06, 2025
Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat

Juli 09, 2025
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Agung, Pemkab Tanggamus Turunkan 560 Tabung saat Operasi Pasar

Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Agung, Pemkab Tanggamus Turunkan 560 Tabung saat Operasi Pasar

Juli 04, 2025
Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

Juli 05, 2025
Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik

Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik

Juli 09, 2025
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Juli 07, 2025
DPUPR Banten PJJ Lebak Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kabupaten

DPUPR Banten PJJ Lebak Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kabupaten

Juli 09, 2025

Berita Terpopuler

Dilematis : Antara Kebutuhan Hidup dan Sulitnya Akses Legalitas IPR bagi Masyarakat Lebak Selatan

Dilematis : Antara Kebutuhan Hidup dan Sulitnya Akses Legalitas IPR bagi Masyarakat Lebak Selatan

Juli 05, 2025
Kepala Cabang Buanafinance Pekanbaru Resim Dipolisikan Oleh Dibitur

Kepala Cabang Buanafinance Pekanbaru Resim Dipolisikan Oleh Dibitur

Juli 04, 2025
Tak Hanya Penjaga Hutan, Orang Muda Papua Tuntut Hak di Forum Iklim Dunia

Tak Hanya Penjaga Hutan, Orang Muda Papua Tuntut Hak di Forum Iklim Dunia

Juli 03, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan Ditengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan Ditengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Juli 06, 2025
Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat

Juli 09, 2025
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Agung, Pemkab Tanggamus Turunkan 560 Tabung saat Operasi Pasar

Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Agung, Pemkab Tanggamus Turunkan 560 Tabung saat Operasi Pasar

Juli 04, 2025
Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

Juli 05, 2025
Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik

Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik

Juli 09, 2025
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Juli 07, 2025
DPUPR Banten PJJ Lebak Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kabupaten

DPUPR Banten PJJ Lebak Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kabupaten

Juli 09, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber