-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Prof. Ing. Mokoginta Bersaudara Menyerukan Agar Penyidik Laporan Polisi Tanah Digogagoman, Tetap Profesional, Berintegritas Dan Tidak Pilih Kasih Dalam Menetapkan Tersangka
Headline Hukrim Jakarta

Prof. Ing. Mokoginta Bersaudara Menyerukan Agar Penyidik Laporan Polisi Tanah Digogagoman, Tetap Profesional, Berintegritas Dan Tidak Pilih Kasih Dalam Menetapkan Tersangka

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2017 di Polda Sulawesi Utara, dan telah dilimpahkan di Mabes Polri, saat ini sedang menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Para terlapor yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana diatas, telah selesai diperiksa oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Penyidik sampai berkali-kali harus memeriksa para terlapor yang rata-rata berdomisili di Sulawesi Utara yaitu kota Manado dan Kota Kotamobagu.

Pelapor sebagai pemilik tanah menempati tanah tersebut sejak tahun 1978 dan memiliki Sertipikat Hak Milik yang sah yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu. Prof. Ing. Mokoginta menceritakan  diduga para terlapor membuat Sertipikat diatas tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor. Dimana tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Pelapor kepada terlapor. Sehingga atas tindakan para terlapor yang merugikan pelapor, kami membuat laporan polisi dengan harapan hak atas tanah mereka dikembalikan kepada kami dan para terlapor diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

Prof Ing. Mokoginta bersaudara pantang mundur untuk mendapatkan keadilan. Sejak dilimpahkan ke Mabes, kami selalu terus memantau dan berkoordinasi dengan penyidik. Kami tidak menginginkan laporan polisi kami mandek seperti yang terjadi di Polda Sulawesi Utara, dan sangat berharap pelimpahan kasus ke Mabes dapat membuka tabir kejahatan dan peran setiap oknum dan terlapor dalam pemalsuan, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penggelapan. 

Kami masih ingat pertama kali penyidik turun ke Manado akhir tahun 2022 dan menyampaikan bahwa warkah penerbitan Sertipikart Hak Milik Nomor 2567 yang terbit diatas tanah bersertipikat dengan Nomor 98/Gogagoman telah ditemukan, dan apa peran dari setiap terlapor tengah didalami. Dan kali kedua tahun 2023 penyidik turun ke Manado dan Kota Kotamobagu juga telah memeriksa beberapa terlapor, dan Stella Mokoginta diperiksa di Mabes Polri.

Kami sebagai Pelapor dan juga korban sangat mengharapkan agar Penyidik jangan diskriminasi dalam memeriksa dan mendalami laporan polisi kami, sekalipun yang diperiksa adalah orang yang memiliki strata sosial dan memiliki nama besar, karena adagium semua orang sama dimata hukum adalah yang utama dalam membuka terang benderang kasus ini. Terutama faktor utama kami meminta agar kasus ini ditarik ke Mabes Polri, karena kami masih percaya ada keadilan dan tidak mandek seperti di Polda Sulawesi Utara.

Tambah pelapor status tanah denganSertipikat Hak Milik Nomor 98/Gogagoman adalah satu-satunya Sertipikat yang sampai saat ini masih terdaftar atas nama Pelapor yaitu Prof Ing. Mokoginta, dr. Sintje Mokoginta, Ineke S. Indarini dan Bismo. Dan seluruh Sertipikat Hak Milik atas nama terlapor yang telah dipecah sempurna dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2567 dan turunannya keseluruhannya telah dibatalkan oleh putusan PTUN dan kantor ATR BPN Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Juga  Kantor ATR BPN Kota Kotamobagu telah membatalkan, mencoret dan menarik seluruh Sertipikat yang merupakan atas nama para terlapor. Serta SHM Nomor 2567 dinyatakan cacat administrasi karena terbit diatas tanah milik pelapor. Jadi sesungguhnya sangat jelas bahwa para terlapor tidak memiliki hak diatas tanah kami dan kuat dugaan mereka mendapatkan tanah tersebut dengan cara yang melawan hukum dan ilegal.

Pelapor juga mendapat kejanggalan dalam proses penyidikan dimana alamat yang digunakan para terlapor dan digunakan dalam surat menyurat adalah sering kembali kepada penyidik atau tidak diterima oleh para terlapor, heran juga kami  padahal dalam proses BAP  pastinya alamat jelas para terlapor sudah diberikan kenapa masih salah alamat juga.

 

Advokat Franziska Martha Ratu, R, SH dari LQ Indonesia Law Firm salah satu Penasihat Hukum Prof Ing. Mokoginta bersaudara terus mengawal kasus ini berjalan, sesuai harapan dan permintaan pelapor agar kasus ini tetap di Atensi oleh Kabareskrim dan Dirtipidum, mengingat dan mempertimbangkan laporan polisi ini memasuki tahun ketujuh, profesionalisme penyidik dan integritas serta kemauan penyidik untuk menpertajam dan menetapkan tersangka merupakan hal penting, dan sungguh-sungguh untuk menyatakan salah jika terbukti salah. Semoga segera ditetapkan tersangka, dan naik ketingkat selanjutnya sehingga segera disidangkan ke meja pengadilan, tutup Franziska.

 

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kades Pasir Limus Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Berita Kilat- September 22, 2025 0
Kades Pasir Limus Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Serang, BeritaKilat.com – Kepala Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Yanto, memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Besar Islam (P…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

September 21, 2025
Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang  Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

September 21, 2025
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

September 17, 2025
Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

September 17, 2025
Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah?  Kematian

Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah? Kematian

September 17, 2025
Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

September 17, 2025
Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

September 22, 2025
Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”

Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”

September 17, 2025
Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

September 19, 2025

Berita Terpopuler

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

September 21, 2025
Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang  Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

September 21, 2025
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

September 17, 2025
Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

September 17, 2025
Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah?  Kematian

Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah? Kematian

September 17, 2025
Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

September 17, 2025
Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

September 22, 2025
Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”

Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”

September 17, 2025
Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

September 19, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber