-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Prof. Ing. Mokoginta Bersaudara Menyerukan Agar Penyidik Laporan Polisi Tanah Digogagoman, Tetap Profesional, Berintegritas Dan Tidak Pilih Kasih Dalam Menetapkan Tersangka
Headline Hukrim Jakarta

Prof. Ing. Mokoginta Bersaudara Menyerukan Agar Penyidik Laporan Polisi Tanah Digogagoman, Tetap Profesional, Berintegritas Dan Tidak Pilih Kasih Dalam Menetapkan Tersangka

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2017 di Polda Sulawesi Utara, dan telah dilimpahkan di Mabes Polri, saat ini sedang menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Para terlapor yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana diatas, telah selesai diperiksa oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Penyidik sampai berkali-kali harus memeriksa para terlapor yang rata-rata berdomisili di Sulawesi Utara yaitu kota Manado dan Kota Kotamobagu.

Pelapor sebagai pemilik tanah menempati tanah tersebut sejak tahun 1978 dan memiliki Sertipikat Hak Milik yang sah yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu. Prof. Ing. Mokoginta menceritakan  diduga para terlapor membuat Sertipikat diatas tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor. Dimana tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Pelapor kepada terlapor. Sehingga atas tindakan para terlapor yang merugikan pelapor, kami membuat laporan polisi dengan harapan hak atas tanah mereka dikembalikan kepada kami dan para terlapor diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

Prof Ing. Mokoginta bersaudara pantang mundur untuk mendapatkan keadilan. Sejak dilimpahkan ke Mabes, kami selalu terus memantau dan berkoordinasi dengan penyidik. Kami tidak menginginkan laporan polisi kami mandek seperti yang terjadi di Polda Sulawesi Utara, dan sangat berharap pelimpahan kasus ke Mabes dapat membuka tabir kejahatan dan peran setiap oknum dan terlapor dalam pemalsuan, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penggelapan. 

Kami masih ingat pertama kali penyidik turun ke Manado akhir tahun 2022 dan menyampaikan bahwa warkah penerbitan Sertipikart Hak Milik Nomor 2567 yang terbit diatas tanah bersertipikat dengan Nomor 98/Gogagoman telah ditemukan, dan apa peran dari setiap terlapor tengah didalami. Dan kali kedua tahun 2023 penyidik turun ke Manado dan Kota Kotamobagu juga telah memeriksa beberapa terlapor, dan Stella Mokoginta diperiksa di Mabes Polri.

Kami sebagai Pelapor dan juga korban sangat mengharapkan agar Penyidik jangan diskriminasi dalam memeriksa dan mendalami laporan polisi kami, sekalipun yang diperiksa adalah orang yang memiliki strata sosial dan memiliki nama besar, karena adagium semua orang sama dimata hukum adalah yang utama dalam membuka terang benderang kasus ini. Terutama faktor utama kami meminta agar kasus ini ditarik ke Mabes Polri, karena kami masih percaya ada keadilan dan tidak mandek seperti di Polda Sulawesi Utara.

Tambah pelapor status tanah denganSertipikat Hak Milik Nomor 98/Gogagoman adalah satu-satunya Sertipikat yang sampai saat ini masih terdaftar atas nama Pelapor yaitu Prof Ing. Mokoginta, dr. Sintje Mokoginta, Ineke S. Indarini dan Bismo. Dan seluruh Sertipikat Hak Milik atas nama terlapor yang telah dipecah sempurna dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2567 dan turunannya keseluruhannya telah dibatalkan oleh putusan PTUN dan kantor ATR BPN Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Juga  Kantor ATR BPN Kota Kotamobagu telah membatalkan, mencoret dan menarik seluruh Sertipikat yang merupakan atas nama para terlapor. Serta SHM Nomor 2567 dinyatakan cacat administrasi karena terbit diatas tanah milik pelapor. Jadi sesungguhnya sangat jelas bahwa para terlapor tidak memiliki hak diatas tanah kami dan kuat dugaan mereka mendapatkan tanah tersebut dengan cara yang melawan hukum dan ilegal.

Pelapor juga mendapat kejanggalan dalam proses penyidikan dimana alamat yang digunakan para terlapor dan digunakan dalam surat menyurat adalah sering kembali kepada penyidik atau tidak diterima oleh para terlapor, heran juga kami  padahal dalam proses BAP  pastinya alamat jelas para terlapor sudah diberikan kenapa masih salah alamat juga.

 

Advokat Franziska Martha Ratu, R, SH dari LQ Indonesia Law Firm salah satu Penasihat Hukum Prof Ing. Mokoginta bersaudara terus mengawal kasus ini berjalan, sesuai harapan dan permintaan pelapor agar kasus ini tetap di Atensi oleh Kabareskrim dan Dirtipidum, mengingat dan mempertimbangkan laporan polisi ini memasuki tahun ketujuh, profesionalisme penyidik dan integritas serta kemauan penyidik untuk menpertajam dan menetapkan tersangka merupakan hal penting, dan sungguh-sungguh untuk menyatakan salah jika terbukti salah. Semoga segera ditetapkan tersangka, dan naik ketingkat selanjutnya sehingga segera disidangkan ke meja pengadilan, tutup Franziska.

 

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

Berita Kilat- April 27, 2026 0
Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden
Jakarta, BeritaKilat.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengukuhkan sejumlah tokoh untuk mengisi jabatan strategis dalam pemerintahannya, Senin (27/4/2026).…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik  ‎

Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik ‎

April 22, 2026
AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

April 22, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

April 23, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

April 26, 2026
Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

April 27, 2026

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik  ‎

Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik ‎

April 22, 2026
AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

April 22, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

April 23, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Kutuk Keras Aksi Brutal Debt Collector Aniaya Aktivis Konsumen di Pekanbaru

April 26, 2026
Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

Bupati Lebak Lantik 192 Pejabat, Hasbi Jayabaya: Pelantikan Ini Nol Rupiah, Ada Pungli Saya Pecat!

April 27, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber