-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Himbau Masyarakat Waspada Akan Bahaya Pengacara Bodong
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Himbau Masyarakat Waspada Akan Bahaya Pengacara Bodong

Berita Kilat
Berita Kilat
21 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Fenomena maraknya penyimpangan hukum berdampak langsung pada penyimpangan proses pelantikan dan pengangkatan Advokat. Alhasil, Indonesia banyak berjamuran Advokat Bodong mencari mangsa. Bagaimana dan apakah syarat resmi menjadi Advokat di Indonesia?

Advokat Bambang Hartino, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan masyarakat akan bahaya laten maraknya Advokat Bodong di Indonesia. "Saya sebut bodong apabila ada oknum mengaku advokat tapi tidak mengikuti syarat dan ketentuan UU yang berlaku di Indonesia."

Pasal 3 dan 4, UU NO 18 tahun 2003 tentang Advokat dengan jelas memberikan definisi dan syarat Advokat, antara lain Ijazah Sarjana Hukum, 2 tahun magang, lulus ujian Advokat dan di sumpah di Pengadilan Tinggi.

Bambang memberikan contoh nyata dan gamblang, beberapa oknum Advokat Bodong yang merajalela di Indonesia. "Pertama adalah Natalia Rusli yang mengaku sebagai kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari seorang terlapor penipuan skema ponzi Investasi bodong, ijazah Natalia Rusli diketahui tidak terdaftar Dikti sehingga melanggar UU Diknas. Apalagi ketika beracara dan meminta Lawyer fee, Natalia Rusli belum di sumpah Advokat. Alhasil banyak korban melapor ke kepolisian sehingga Natalia Rusli menjadi Tersangka dan ditahan di Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan."

Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yang dicurigai sebagai pengacara bodong, bukan hanya Natalia Rusli tetapi ada pula Juristo. "Juristo ini di media miliknya sendiri mengaku sebagai Advokat dari Ferrari, Sarjana hukum dan kuasa hukum Raja Sapta Oktohari. Namun, ketika LQ Indonesia Lawfirm memverifikasi ke Dikti, ternyata Juristo baru semester 5 di STIH Gunung Jati. Lalu surat yang kami kirimkan ke Ferari permintaan klarifikasi di balas oleh Ferari (Organisasi Advokat) bahwa Juristo bukan Advokat di Ferrari. Hal ini bertolak belakang dari pengakuan Juristo di media." 

Di telusuri oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa diduga STIH Gunung Jati mengeluarkan Surat Keterangan Lulus padahal kenyataannya di DIKTI belum lulus. "Hal ini sedang kami telusuri dan bila terbukti, LQ tidak akan segan mempidanakan dengan pasal 266 KUHP yaitu membuat dan mengunakan surat dengan keterangan Palsu. Kami sedang mengklarifikasi STIH apakah Juristo termasuk oknum yang menerima surat keterangan lulus padahal kenyataannya belum lulus? Namun, dari surat keterangan Ferrari, jelas Juristo berbohong tentang dirinya yang mengaku Advokat. Pertama Juristo belum mempunyai Ijazah Sarjana Hukum, jelas di pasal 3 UU Advokat syarat Advokat adalah Ijazah Sarjana Hukum bukan surat keterangan lulus. Jadi bagi masyarakat yang pernah memberikan kuasa ke Juristo atau oknum pengacara Bodong lainnya bisa segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm, agar dapat ditindaklanjuti. Ciri-ciri pengacara Bodong semacam Juristo ini adalah tidak bisa beracara di depan pengadilan/persidangan, mereka bisa disebut markus, atau calo kasus saja. Hindari mengunakan pengacara bodong karena bukannya masalah selesai malah nanti nambah masalah." 

Baik Natalia Rusli dengan Firma hukum Master trust dan Rumah Keadilan atau Juristo yang mengaku sebagai Pendiri Firma Hukum Presisi One, wajib di hindari. "Kami himbau STIH untuk tidak mengeluarkan surat

Keterangan dengan data dan informasi palsu. Dan kepada para Organisasi Advokat untuk berhati-hati dan senantiasa mengecek keabsahan dokumen dan legalitas para calon Advokat sebelum di sumpah dan di lantik. Agar bisa terjaga marwah profesi Advokat Indonesia." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH. (*/Red)

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

‎Badak Banten Beri Apresiasi Setinggi-tingginya bagi Perawat di Hari Perawat Internasional

Berita Kilat- Mei 12, 2026 0
‎Badak Banten Beri Apresiasi Setinggi-tingginya bagi Perawat di Hari Perawat Internasional
‎Lebak, BeritaKilat.com - Organisasi Badak Banten menyampaikan ucapan selamat Hari Perawat Internasional yang diperingati setiap 12 Mei 2026. Ucapan tersebut d…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Mei 10, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Mei 06, 2026
Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Mei 12, 2026
Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mei 10, 2026
Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Mei 12, 2026
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Mei 06, 2026
Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari  ‎

Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari ‎

Mei 09, 2026
Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Mei 10, 2026
Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan  ‎

Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan ‎

Mei 11, 2026

Berita Terpopuler

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Mei 10, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Mei 06, 2026
Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Mei 12, 2026
Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mei 10, 2026
Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Mei 12, 2026
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Mei 06, 2026
Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari  ‎

Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari ‎

Mei 09, 2026
Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Mei 10, 2026
Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan  ‎

Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan ‎

Mei 11, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber