-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Gugatan Pembatalan BAS Natalia Rusli Ke PTUN Banten
Headline Hukum Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Gugatan Pembatalan BAS Natalia Rusli Ke PTUN Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



JAKARTA. BeritaKilat.Com – Perjuangan para korban Investasi Bodong yang di mangsa oleh Natalia Rusli belum usai. Vivi Sutanto Dan Mariana mengajukan gugatan PEMBATALAN BAS (Berita Acara Sumpah) milik Natalia Rusli ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang.

Pengadilan Negeri Serang memutuskan bahwa gugatan PEMBATALAN BAS haruslah dilakukan di Pengadilan TUN karena merupakan PEMBATALAN kebijakan. "Perkara pembatalan BAS Advokat baru pertama Kali ini dilakukan di Indonesia, sesuatu yang langka, dengan petunjuk Putusan Pengadilan Negeri Serang, Maka LQ Indonesia Lawfirm sudah mengajukan Gugatan Pembatalan BAS lanjutkan di PTUN BANTEN, LQ tidak pernah menyerah Dan berhenti sampai tujuan tercapai. Kepentingan korban harus dipenuhi hingga BAS Natalia Rusli di batalkan di Pengadilan TUN." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa merupakan kemauan para korban Natalia Rusli dalam mengugat pembatalan BAS sehingga ke depannya Natalia Rusli tidak bisa mengaku sebagai Advokat Dan menipu korban Investasi bodong lainnya dengan modus ingin membantu. Mariana Salah satu korban Natalia Rusli "Inisiatif kami di awal untuk gugat di PN Serang, LQ Indonesia Lawfirm adalah kuasa hukum kami. Tujuan gugatan agar Natalia Rusli tidak bisa memangsa korban lainnya sebagaimana yang saya alami beserta korban lainnya." 

LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan PTUN nantinya ketika Natalia Rusli di cabut Berita Acara Sumpahnya maka secara resmi semua klien yang pernah memberikan lawyer fee dapat segera mengugat Natalia Rusli baik pidana maupun perdata atas penipuan karena sebenarnya Natalia Rusli belumlah layak menjadi pengacara dengan kurangnya syarat Formiil. 

LQ Indonesia Lawfirm telah mendapatkan Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut :

 

Nomor Perkara                 : 19/G/2023/PTUN.SRG

Tanggal Sidang : Senin, 10 April 2023

Jam Sidang          : Pukul : 10:00 WIB

Pengadilan          : PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG 

Sidang pertama akan dilakukan besok hari senin tanggal 10 April 2023 di PTUN Serang Banten. Kita pantau dan kawal bersama kasus Natalia Rusli sang kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari ini. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Siluman di Pekondoh: Drainase Asal Jadi, Kualitas Amburadul, Pengawas Ngaku Tak Tahu Pemiliknya

Berita Kilat- Desember 27, 2025 0
Proyek Siluman di Pekondoh: Drainase Asal Jadi, Kualitas Amburadul, Pengawas Ngaku Tak Tahu Pemiliknya
Tanggamus,BeritaKilat.com —Pembangunan proyek drainase di Dusun Sawah Atas, Pekon Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam.…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Desember 23, 2025
BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

Desember 25, 2025
Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Desember 23, 2025
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten

Desember 27, 2025
Proyek Siluman di Pekondoh: Drainase Asal Jadi, Kualitas Amburadul, Pengawas Ngaku Tak Tahu Pemiliknya

Proyek Siluman di Pekondoh: Drainase Asal Jadi, Kualitas Amburadul, Pengawas Ngaku Tak Tahu Pemiliknya

Desember 27, 2025
 Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Desember 21, 2025
Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Desember 21, 2025

Berita Terpopuler

Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Desember 23, 2025
BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

Desember 25, 2025
Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Desember 23, 2025
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten

Desember 27, 2025
Proyek Siluman di Pekondoh: Drainase Asal Jadi, Kualitas Amburadul, Pengawas Ngaku Tak Tahu Pemiliknya

Proyek Siluman di Pekondoh: Drainase Asal Jadi, Kualitas Amburadul, Pengawas Ngaku Tak Tahu Pemiliknya

Desember 27, 2025
 Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Desember 21, 2025
Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Desember 21, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber