-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Gugatan Pembatalan BAS Natalia Rusli Ke PTUN Banten
Headline Hukum Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Gugatan Pembatalan BAS Natalia Rusli Ke PTUN Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



JAKARTA. BeritaKilat.Com – Perjuangan para korban Investasi Bodong yang di mangsa oleh Natalia Rusli belum usai. Vivi Sutanto Dan Mariana mengajukan gugatan PEMBATALAN BAS (Berita Acara Sumpah) milik Natalia Rusli ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang.

Pengadilan Negeri Serang memutuskan bahwa gugatan PEMBATALAN BAS haruslah dilakukan di Pengadilan TUN karena merupakan PEMBATALAN kebijakan. "Perkara pembatalan BAS Advokat baru pertama Kali ini dilakukan di Indonesia, sesuatu yang langka, dengan petunjuk Putusan Pengadilan Negeri Serang, Maka LQ Indonesia Lawfirm sudah mengajukan Gugatan Pembatalan BAS lanjutkan di PTUN BANTEN, LQ tidak pernah menyerah Dan berhenti sampai tujuan tercapai. Kepentingan korban harus dipenuhi hingga BAS Natalia Rusli di batalkan di Pengadilan TUN." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa merupakan kemauan para korban Natalia Rusli dalam mengugat pembatalan BAS sehingga ke depannya Natalia Rusli tidak bisa mengaku sebagai Advokat Dan menipu korban Investasi bodong lainnya dengan modus ingin membantu. Mariana Salah satu korban Natalia Rusli "Inisiatif kami di awal untuk gugat di PN Serang, LQ Indonesia Lawfirm adalah kuasa hukum kami. Tujuan gugatan agar Natalia Rusli tidak bisa memangsa korban lainnya sebagaimana yang saya alami beserta korban lainnya." 

LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan PTUN nantinya ketika Natalia Rusli di cabut Berita Acara Sumpahnya maka secara resmi semua klien yang pernah memberikan lawyer fee dapat segera mengugat Natalia Rusli baik pidana maupun perdata atas penipuan karena sebenarnya Natalia Rusli belumlah layak menjadi pengacara dengan kurangnya syarat Formiil. 

LQ Indonesia Lawfirm telah mendapatkan Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut :

 

Nomor Perkara                 : 19/G/2023/PTUN.SRG

Tanggal Sidang : Senin, 10 April 2023

Jam Sidang          : Pukul : 10:00 WIB

Pengadilan          : PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG 

Sidang pertama akan dilakukan besok hari senin tanggal 10 April 2023 di PTUN Serang Banten. Kita pantau dan kawal bersama kasus Natalia Rusli sang kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari ini. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Berita Kilat- Mei 04, 2026 0
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis
SERANG, BeritaKilat.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis yang akan mulai diimplementasikan secara menyeluru…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Mei 03, 2026
Memahami Prinsip 'Sami'na Wa Atho'na': Pilar Utama Ketaatan Dan Keteguhan Iman Seorang Muslim

Memahami Prinsip 'Sami'na Wa Atho'na': Pilar Utama Ketaatan Dan Keteguhan Iman Seorang Muslim

April 29, 2026
Peringati Hardiknas, GMNI Lebak Gelar Mimbar Bebas dan Desak Percepatan RUU Sisdiknas

Peringati Hardiknas, GMNI Lebak Gelar Mimbar Bebas dan Desak Percepatan RUU Sisdiknas

Mei 02, 2026
Aksi Maling HP di Warung Seblak Prasmanan 2 Jalan Soleh Ali Terekam, Warga Diminta Waspada

Aksi Maling HP di Warung Seblak Prasmanan 2 Jalan Soleh Ali Terekam, Warga Diminta Waspada

Mei 02, 2026
MAY DAY, Prabowo Janjikan Kesejahteraan Buruh

MAY DAY, Prabowo Janjikan Kesejahteraan Buruh

Mei 01, 2026

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Mei 03, 2026
Memahami Prinsip 'Sami'na Wa Atho'na': Pilar Utama Ketaatan Dan Keteguhan Iman Seorang Muslim

Memahami Prinsip 'Sami'na Wa Atho'na': Pilar Utama Ketaatan Dan Keteguhan Iman Seorang Muslim

April 29, 2026
Peringati Hardiknas, GMNI Lebak Gelar Mimbar Bebas dan Desak Percepatan RUU Sisdiknas

Peringati Hardiknas, GMNI Lebak Gelar Mimbar Bebas dan Desak Percepatan RUU Sisdiknas

Mei 02, 2026
Aksi Maling HP di Warung Seblak Prasmanan 2 Jalan Soleh Ali Terekam, Warga Diminta Waspada

Aksi Maling HP di Warung Seblak Prasmanan 2 Jalan Soleh Ali Terekam, Warga Diminta Waspada

Mei 02, 2026
MAY DAY, Prabowo Janjikan Kesejahteraan Buruh

MAY DAY, Prabowo Janjikan Kesejahteraan Buruh

Mei 01, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber