-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Wow, Ternyata Banyak Korban Penipuan Natalia Rusli, Ini Daftar Laporan Polisi
Headline Hukrim Jakarta

Wow, Ternyata Banyak Korban Penipuan Natalia Rusli, Ini Daftar Laporan Polisi

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, BeritaKilat.Com - DPO Tersangka Natalia Rusli di tangkap Polres Jakarta Barat setelah 4 bulan buron, para korban lainnya juga meminta pihak kepolisian agar memproses Laporan polisi mereka terhadap Natalia Rusli yang mandek. Sebelumnya diketahui Natalia Rusli akhirnya di tangkap Polres Jakarta Barat atas laporan Korban Verawati Sanjaya. Ternyata masih banyak Laporan Polisi lainnya terhadap Natalia Rusli yang belum ditindaklanjuti pihak kepolisian. 


KORBAN VIVI SUTANTO DAN MARIANA

Laporan Polisi No 2301/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ, 30 April 2021 dengan Korban Vivi Sutanto dan Mariana, korban Indosurya sudah 2 tahun lebih berjalan di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus sama dengan Verawati Sanjaya. Mariana dalam keterangan pers nya menyampaikan "Natalia Rusli menjanjikan kerugian saya di Indosurya sudah mau di bayar pengacara Indosurya Juniver Girsang, dan menunjukkan bukti foto Natalia dengan Juniver. Hanya melalui Natalia Rusli, Juniver akan membayar kerugian klien, sehingga saya percaya. Setelah menerima uang lawyer fee, Natalia Rusli tidak menjawab panggilan telpon, bahkan mengancam saya dengan somasi ketika saya meminta pertanggungjawabannya. Sudah kami adukan ke dewan etik KAI dan putusan sidang etik KAI, Keanggotaan Advokat Natalia Rusli di KAI di cabut, namun Natalia pindah organisasi lain. Laporan polisi saya mandek di Polres Jakarta Barat, penyidik tampak takut memproses karena dalam LP Verawati penyidiknya di laporkan propam oleh Natalia Rusli. Natalia Rusli orang hebat dan mengaku kebal hukum. DPO 4 Bulan namun Polres tidak berani menangkap sampai Natalia Menyerahkan diri." 


KORBAN RAYONG DJUNAEDI 

Laporan Polisi No B/263/I/2022/SPKT PMJ Tanggal 15 Januari 2022, dengan Korban dan pelapor Rayong Djunaedi, dimana Rayong adalah  korban Indosurya yang ditawarkan bantuan oleh Natalia Rusli bahwa Natalia Rusli menerima alokasi sebesar 200 Milyar dari pengacara Indosurya Juniver Girsang, pasti dibayar kerugian klien Indosurya yang dipegang Natalia Rusli. Katanya biaya nya agak mahal 25% tapi pasti di bayar. Kerugian saya 1.4 Milyar dan saya bayarkan 350juta ke Natalia Rusli sebagai biaya. Ternyata bukan hanya janji palsu, bahkan setelah saya cek ijazah Sarjana hukum nya tidak terdaftar Dikti, bahkan saat mengaku sebagai pengacara baru diketahui Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat. Tertipu dua kali saya. Saya percaya karena melihat oenampilan Natalia Rusli yang necis dan mulutnya yang manis dan pintar bicara. Nyatanya penuh tipu daya." 


KORBAN ALWI SUSANTO 

Alwi Susanto pelapor dan korban di LP No B/4122/VIII/2022 SPKT PMJ Tanggal 10 Agustus 2022, menyampaikan bahwa dirinya kaget menerima gugatan dari Raja Sapta Oktohari, padahal Alwi Susanto dirugikan 2 Milyar rupiah uang nya di PT MPIP milik Raja Sapta Oktohari tidak dikembalikan. Justru malah dirinya di gugat oleh RSO melalui Kantor Hukum milik Natalia Rusli sebagai kuasa hukum. "Bukankah ini lawyer yang ijazahnya bermasalah dan dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan? Lalu saya telusuri ijazah Natalia Rusli dengan menyurati Dikti, ternyata benar jawaban Dikti Ijazah Natalia Rusli Tidak terdaftar Dikti. Juga saya dapatkan bahwa Keanggotaan Advokat Natalia Rusli sudah di cabut KAI. Namun, walau cacat hukum Natalia Rusli masih menerima kuasa untuk mengugat korban Investasi Bodong sehingga saya laporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun atas pengunaan ijazah yang tidak sesuai sistem pendidikan nasional. Namun, Laporan Polisi tersebut di Subdit Sumdaling sampai sekarang bisa di bilamg mandek, tidak berjalan dengan maksimal. Mohon kepolisian segera proses karena oknum Pengacara Natalia Rusli banyak merugikan masyarakat." 


Natalia Rusli dipolisikan oleh banyak korbannya, namun, baru 1 Laporan Polisi berhasil dijalankan yaitu Laporan korban Verawati. Dalam keterangan di media, Natalia Rusli sesumbar bahwa dirinya kebal hukum. Bahkan 4 bulan DPO, Polres tidak mau menangkap dengan alasan mamanya sakit dan Natalia Perlu meraeat mamanya, hingga meninggal. Bahkan Kompolnas Poengki berbicara di Tempo membela Natalia Rusli, bahwa jika alasan kemanusiaan tidak apa penyidik tidak menangkap DPO. "Sunguh hebat kompolnas jadi pembela DPO, bilang tidak masalah DPO tidak perlu ditangkap. Seharusnya prosedur yang benar tetap DPO di tangkap namun di perbolehkan mengunjungi ke rumah ruka dengan pengawalan penyidik. Bukan di biarkan tidak ditangkap sampai menyerahkan diri. Benar sesumbar Natalia Rusli, ternyata dia bukan hanya mampu mengontrol kepolisian bak Kapolri, bahkan Kompolnas bisa diaturnya. Bravo Srikandi Hukum Natalia Rusli." Ujar Advokat Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. (*/Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Berita Kilat- Oktober 26, 2025 0
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum
Serang , BeritaKilat.com – Camat Pamarayan , Siti Komariah, S.H., M.M., bersama jajarannya menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-2 yang digel…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber