Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Polisikan Maybenk Finance

Maret 03, 2023
Jumat, 03 Maret 2023

Depok, BeritaKilat.Com - Terkait dugaan pelanggaran  perlindungan konsumen di SPKT Polda Metro Jaya, Ujang Kosasih S.H selaku ketua Asosiasi LPKSM Indonesia (ILI) dan para ketua umum LPKSM yang tergabung di Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) mengkaji temuan pelanggaran di Maybank Finance. Selasa (28/2/2023).

Kepada Media ini Ujang Kosasih menerangkan bahwa," Pencantuman klausula baku dalam suatu perjanjian pembiayaan yang diadukan dibitur PT.Maybenk Finance ke Asosiasi LPKSM Indonesia pada tgl 1 Febuari 2023,"

" Setelah perjanjian tersebut ditelaah dan di pelajari secara seksama ditemukan pelanggaran yaitu tentang larangan pencantuman klausula baku pada perjanjian yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pembiayaan tersebut," ujar Ujang Kosasih.

Lebih Lanjut Ujang Kosasih menambahkan," Para ketua umum LPKSM berpendapat bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar pencantuman klausula baku dapat dituntut sebagaimana yang dimaksud pada pasal 61 UUPK,ini layak untuk dilapor ke SPKT Polri tegas para ketua Umum pada saat dikonfirmasi awak media,Depok 28 Febuari 2023,".

Ahirnya para Ketua umum LPKSM mempercayakan kepada ketua Asosiasi LPKSM indinesia Ujang Kosasih.S.H

" Saya dipercaya untuk melaporkan ke SPKT polda metro jaya, pada hari selasa Tgl 28 febuari 2023 dengan bukti Lp.STTLP/1116/II/2023/SPKT POLDA METRO JAYA,atas pelanggaran pencantuman klausula buku tersebut konsumen dirugikan kendaraan Fortuner B 1965 KJM warna Hitam diduga ditarik paksa oleh orang suruhan Maybank Finance," tegas Ujang Kosasih.

" Sehingga Debitur mengalami kerugian sebesar; Rp.429,145000,kerugian tersebut dihitung dari uang muka dan cicilan yang telah dibayarkan oleh konsumen sebanyak 29 bulan," terangnya,

" Diduga PT.Maybenk Finance dikenakan pasal 62 UUPK,ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 2 miliar," Tutup Ujang Kosasih.


Ditempat terpisah Pembina Asosiasi LPKSM Indinesia Moch Ansory .S.H menghimbau kepada seluruh ketua umum LPKSM  yang tergabung di Asosiasi agar terus berupaya melakukan pembelaan terhadap hak-hak konsumen yang dirugikan para pelaku usaha baik melalui langkah non litigasi maupun Litigasi,".


Terkait hal diatas, Media ini mencoba mengkonfirmasi Ketua Umum (Ketum) Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Pawit Sutarno dan menerangkan bahwa," Para pelaku usaha khususnya Leasing , bahwa Konsumen dilindungi oleh UUPK Sebagaimana dimaksud pada BAB I pasal I,".


" Lebih lanjut Ketum LPPK menyatakan bahwa," yang disebut perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen,jadi konsumen itu dijamin oleh UUPK No.8 Tahun 1999,".

" Dalam perjanjian antara Kreditur dan Debitur biasanya muncul 2 perjanjian,yang pertama perjanjian pokoknya yang disebut perjanjian kontrak atau perjanjian pembiayaan," pungkasnya.

" Yang ke dua adalah perjanjian fidusia yang disebut perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokoknya,yang namanya perjanjian ikutan tentu harus tunduk pada perjanjian pokonya,".

" Apabila perjanjian pokonya terdapat larangan sebagaimana dimaksud pada  pasal 1337 Kuhperdata,yang berbunyi suatu sebab terlarang apa bila dilarang oleh undang-undang,maka perjanjian ikutan tersebut gugur dengan sendirinya," tutup Ketum LPPK. (*/red)

Thanks for reading Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Polisikan Maybenk Finance | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Polisikan Maybenk Finance

Posting Komentar

Translate