-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Polisikan Maybenk Finance
Headline Hukrim

Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Polisikan Maybenk Finance

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Depok, BeritaKilat.Com - Terkait dugaan pelanggaran  perlindungan konsumen di SPKT Polda Metro Jaya, Ujang Kosasih S.H selaku ketua Asosiasi LPKSM Indonesia (ILI) dan para ketua umum LPKSM yang tergabung di Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) mengkaji temuan pelanggaran di Maybank Finance. Selasa (28/2/2023).

Kepada Media ini Ujang Kosasih menerangkan bahwa," Pencantuman klausula baku dalam suatu perjanjian pembiayaan yang diadukan dibitur PT.Maybenk Finance ke Asosiasi LPKSM Indonesia pada tgl 1 Febuari 2023,"

" Setelah perjanjian tersebut ditelaah dan di pelajari secara seksama ditemukan pelanggaran yaitu tentang larangan pencantuman klausula baku pada perjanjian yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pembiayaan tersebut," ujar Ujang Kosasih.

Lebih Lanjut Ujang Kosasih menambahkan," Para ketua umum LPKSM berpendapat bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar pencantuman klausula baku dapat dituntut sebagaimana yang dimaksud pada pasal 61 UUPK,ini layak untuk dilapor ke SPKT Polri tegas para ketua Umum pada saat dikonfirmasi awak media,Depok 28 Febuari 2023,".

Ahirnya para Ketua umum LPKSM mempercayakan kepada ketua Asosiasi LPKSM indinesia Ujang Kosasih.S.H

" Saya dipercaya untuk melaporkan ke SPKT polda metro jaya, pada hari selasa Tgl 28 febuari 2023 dengan bukti Lp.STTLP/1116/II/2023/SPKT POLDA METRO JAYA,atas pelanggaran pencantuman klausula buku tersebut konsumen dirugikan kendaraan Fortuner B 1965 KJM warna Hitam diduga ditarik paksa oleh orang suruhan Maybank Finance," tegas Ujang Kosasih.

" Sehingga Debitur mengalami kerugian sebesar; Rp.429,145000,kerugian tersebut dihitung dari uang muka dan cicilan yang telah dibayarkan oleh konsumen sebanyak 29 bulan," terangnya,

" Diduga PT.Maybenk Finance dikenakan pasal 62 UUPK,ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 2 miliar," Tutup Ujang Kosasih.


Ditempat terpisah Pembina Asosiasi LPKSM Indinesia Moch Ansory .S.H menghimbau kepada seluruh ketua umum LPKSM  yang tergabung di Asosiasi agar terus berupaya melakukan pembelaan terhadap hak-hak konsumen yang dirugikan para pelaku usaha baik melalui langkah non litigasi maupun Litigasi,".


Terkait hal diatas, Media ini mencoba mengkonfirmasi Ketua Umum (Ketum) Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Pawit Sutarno dan menerangkan bahwa," Para pelaku usaha khususnya Leasing , bahwa Konsumen dilindungi oleh UUPK Sebagaimana dimaksud pada BAB I pasal I,".


" Lebih lanjut Ketum LPPK menyatakan bahwa," yang disebut perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen,jadi konsumen itu dijamin oleh UUPK No.8 Tahun 1999,".

" Dalam perjanjian antara Kreditur dan Debitur biasanya muncul 2 perjanjian,yang pertama perjanjian pokoknya yang disebut perjanjian kontrak atau perjanjian pembiayaan," pungkasnya.

" Yang ke dua adalah perjanjian fidusia yang disebut perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokoknya,yang namanya perjanjian ikutan tentu harus tunduk pada perjanjian pokonya,".

" Apabila perjanjian pokonya terdapat larangan sebagaimana dimaksud pada  pasal 1337 Kuhperdata,yang berbunyi suatu sebab terlarang apa bila dilarang oleh undang-undang,maka perjanjian ikutan tersebut gugur dengan sendirinya," tutup Ketum LPPK. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Berita Kilat- Oktober 28, 2025 0
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning
Serang, BeritaKilat.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, S.E. dari Fraksi Partai Golongan Karya ( Golkar ) Daerah…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Oktober 28, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Oktober 28, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Oktober 28, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Oktober 28, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber