-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Merasa Disesatkan Natalia Rusli, Jing Wie Pin Cabut Kuasa dan Mohon Maaf ke LQ Indonesia Lawfirm
Headline Hukum Jakarta

Merasa Disesatkan Natalia Rusli, Jing Wie Pin Cabut Kuasa dan Mohon Maaf ke LQ Indonesia Lawfirm

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Jan, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Jong Wie Pin mencabut kuasa yang diberikan kepada Master trust Lawfirm yang dipimpin oleh pengacara Natalia Rusli yang sekarang berstatus DPO atas penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Barat. Oleh Master Trust Lawfirm, Jing Wie Pin merasa disesatkan karena dijadikan pelapor untuk tuduhan penggelapan bilyet Fikasa, padahal tidak ada penggelapan itu. Nyatanya semua klien Fikasa sudah setuju dengan perdamaian sebagaimana ada Akta Van Dadding di Notaris Firman Kurniawan dan para klien sendiri yang menyerahkan bilyet tanpa paksaa. Dan setuju dengan skema perdamaian. 

Dalam Video Youtube di kanal Quotient TV https://youtu.be/wysOuC_56xU

JWP menyampaikan permintaan maaf kepada LQ Indonesia Lawfirm atas kesalahpahaman dan mencabut laporan polisi serta menyatakan permasalahan sudah diselesaikan dengan kekeluargaan. 


Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm, sebagai salah satu terlapor dalam LP tersebut selain Alvin Lim dan Phioruci Pangkaraya senang akhirnya semua berakhir dengan baik. “Dari awal tidak ada itu penggelapan, karena kami mendapatkan kuasa perdamaian dari Jong Wie Pin yag setuju dengan skrma damai. Jika tidak ada persetujuan, tidak mungkin kami akan berani menjalankan proses perdamaian. Namun, ada oknum Lawyer laen kompetitor yang memfitnah, lalu memanipulasi klien dan mengatakan bahwa bisa mendapatkan kesepakatan yang lebih baik. Dan meminta Jong Wie Pin untuk melaporkan polisi atas penggelapan bilyet, yang tidak pernah terjadi. Akhirnya kami gugat Jong Wie Pin di Pengadilan untuk membuktikan keabsahan perdamaian tersebut. Syukurlah, Saudara Jong Wie Pin akhirnya sadar dijadikan antek oleh oknum lawyer yang nyatanya sekarang jadi Tersangka dan DPO karena menipu dan menggelapkan korban VS, padahal saat itu bukan pengacara. Kebenaran akhirnya terkuak.”

Phioruci Pangkaraya dalam kesempata terpisah mengaku bingung kenapa dirinya di masukan sebagai terlapor, karena dirinya bukan pengacara dan tidak ikut menangani kasus Fikasa. ‘Saat itu saya statusnya hanyalah pacar Alvin Lim yang ikut menemani kemana beliau pergi. Kenapa saya diseret-seret oleh Lawyer Jong Wie Pin sebagai penggelap bilyet? Namun, sekarang terbukti semua hanya fitnah. Polres Jakarta Selatan yang sudah memeriksa saya juga menyatakan tidak ada penggelapan karena bilyet diserahkan merupakan syarat perdamaian yang disetujui oleh semua klien Fikasa. Karma bekerja, oknum pengacara Natalia Rusli yang memfitnah saya penggelapan justru jadi Tersangka Penggelapan dan penipuan di Polres Jakarta Barat. Bahkan takut menghadapi proses hukum sehingga dijadikan DPO oleh kepolisian.”

“LQ Indonesia Lawfirm berani dan selalu mengutamakan kebenaran, tidak jarang menjadi korban Fitnah dan bahkan Ketua umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim dikriminalisasi hingga dipenjara, karena oknum aparat penegak hukum gentar akan keberanian beliau melawan para oknum. Satu hal yang saya kagumi dari ketua kami adalah beliau berani bela masyarakat tertindas. Tentu Lawyer dapat bayaran dar klien karena kami bukan PNS yang digaji negara, namun, banyak oknum lawyer yang setelah dapat uang honor langsung kabur dan mematikan HP nya. Berbeda dengan pak Alvin Lim yang bahkan tengah malam masih melayani keluhan klien yang tertimpa musibah. Indosurya bisa disidangkan tidak terlepas dari jasa Alvin Lim, bisa dilihat sekarang beliau dipenjara Ketua Jaksa Penuntut umum Syahnan Tanjung yang bintang dua sekalipun gagal membuktikan dakwaan dalam persidangan Indosurya, sehingga June Indria dibebaskan oleh PN Jakarta Barat. Bintang dua kejaksaan agung keok melawan kekuatan uang oknum Indosurya. Masih ragu uang adalah panglima? Inilah mengapa Indonesia butuh sosok Alvin Lim yang bersih, berani, jujur dan berintegritas. Bukannya dirangkul pemerintah malah disingkirkan, makanya tidak heran Indonesia makin hari makin rusak penegakan hukumnya.” Tutup Hamdani dengan penuh semangat. 

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (*/Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat ‎

Berita Kilat- Februari 06, 2026 0
Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak mengeluhkan tingginya beban denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Keluhan ini mun…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026

Berita Terpopuler

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber