-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Banten Berita Daerah Headline Penegakan Hukum Karut Marut Bukti Potret Buram Penegakan Hukum Di Kabupaten Lebak
Banten Berita Daerah Headline

Penegakan Hukum Karut Marut Bukti Potret Buram Penegakan Hukum Di Kabupaten Lebak

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Lebak, BeritaKilat.Com - Seorang warga Banjarsari inisial UJ mengajukan prapradilan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui kuasa hukumnya dari KANTOR HUKUM SENOPATI yang beralamat kantor di Jl.saga pekong Rt/Rw.004/002 Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. 

Media di pengadilan Negeri Rangkasbitung diruang sidang Cakra Hakim tunggal yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Rangkasbitung membacakan putusan prapradilan yang dimohonkan oleh termohon warga banjarsari bernama UJANG NUHERI,alasan Hakim menggugurkan prapradilan dikernakan pokok perkaranya perhari ini 5 Desember 2022 telah dilimpahkan ke pengadilan Rangkasbitung dan hari ini juga disidangkan berbarengan dengan sidang praradilan.

Ditempat terpisah Tim Kuasa hukum dari kantor Hukum SENOPATI MASJIKNURSAGA.S.H.M.H  menyampaikan kepada awak media terkait praperadilan yang dimohonkan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polres Lebak Oleh Tim Riksa I Krimum Polres Lebak.

Dalam permohonan praperadilan tersebut MASJIKNURSAGA menurunkan 7 orang Advocat terbaiknya diantaranya adalah;

1.MASJIKNURSAGA.SH.MH.

2.SOLIHIN.S.H

3.HERI DJAUHARI.S.H

4.UJANG KOSASIH.S.H

5.DADANG SAPUTRA.S.H

6.SATIRI.S.H

7.FAQIH AFIF RIDLO.S.H

Ketujuhnya adalah Advocat terbaik dikantor Hukum SENOPATI yang akan melakukan pembelaan terhadap klayinnya yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan dengan cara-cara yang tidak sesuai denga protap kapolri dan sanget jauh dari program PRESISI Kapolri,

Menurut MASJIKNURSAGA.SH.MH Tim Riksa Unit I Krimum polres Lebak tidak hanya menyalahgunakan wewenang tapi juga telah melanggar hak Asasi manusia.

MASJIKNURSAGA.SH.MH menjelaskan alasan prapradilan dan dasar hukumnya,bahwa Tim Riksa Unit I Krimum Polres Lebak menjadikan Kliennya sebagai tersangka dan telah menahannya.

“Untuk mengetahui sah atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji dengan norma pasal 1 angka2, pasal 1 angka 5, pasal 1 angka 14 KUHAP,” ujarnya.

Masih menurut MASJIKNURSAGA.S.H.M.H, minimal dua alat bukti didapat oleh penyidik ditahap penyidikan baru lah yang terduga melakukan tindak pidana dapat dijadikan tersangka,laporan polisi pada tgl 5 Nov 2022,ko  tanggal 6 Nov 2022 telah terbit 2 Surat perintah penyidikan dan penahanan klien kami, muncul pertanyaan kapan penyidik polres Lebak  memperoleh  minimal 2 alat bukti yang sah yang termuat dalam ketentuan  pasal 183,pasal 184, KUHAP??? ini kan sangat janggal,” jelasnya.

Dari ketidakjelasan itulah maka  pranata prapradilan yang diatur dalam Bab X Bagian kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,baik yang dilakukan penyidik maupun jaksa penuntut umum,” jelasnya lagi.

Terkait digugurkannya prapradilan MASJIKNURSAGA.S.H.M.H menanggapi dengan senyum penuh makna,berdasarkan fakta penyidik polres Lebak dan kejaksaan Negri Lebak diduga telah berkordinasi dengan cantiknya agar berkas perkara segera dilimpahkan kepengadilan Rangkasbitung dengan demikian permohinan praradilan gugur,pada saat sidang pertama terbukti JPU kebingungan ketika ditanya Ketua Hakim terkait terdakwa UJANG JUHERI dimana JPU kontak ke petugas kejari ternyata terdakwa belum dikirim ke kejari melainkan masih dirumah tahanan polres Lebak,dan anehnya lagi JPU yang menyidangkan bukanlah JPU yang telah mendapat sprint dari kejari,ini kan konyol kata Tim MASJIKNURSAGA.S.H.M.H.

Sementara itu secara terpisah Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,. S.IK, MH,. Melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andy Kusnadi menjelaskan bahwa pokok perkara sudah dilimpahkan pengadilan dan hari ini disidangkan. Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 hirup D UU nomer 9 1981 tentang hukum acara pidana dalam hal suatu perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. 

“ Berkasnya sudah P 21 dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa, Kami dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan pihak bidkum Polda Banten dan memperoleh informasi bahwa prapid tersebut gugur, salinannya sendiri belum kami terima dari PN pak,” tutup Kasat Reskrim. (*/Red)


Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Berita Kilat- Maret 07, 2026 0
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat
LEBAK, BeritaKilat.com – Cuaca ekstrem berupa hujan deras yang disertai angin kencang melanda wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten, pada Sabtu (7/3/2026). K…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

Maret 02, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

ABPEDNAS Lebak Perkuat Sinergi: Gelar Audiensi dengan ASDA 1 dan Jajaki MoU dengan Brigif Cakra, Puslatpur BLM

Maret 02, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber