-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Banten Berita Daerah Headline Penegakan Hukum Karut Marut Bukti Potret Buram Penegakan Hukum Di Kabupaten Lebak
Banten Berita Daerah Headline

Penegakan Hukum Karut Marut Bukti Potret Buram Penegakan Hukum Di Kabupaten Lebak

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Lebak, BeritaKilat.Com - Seorang warga Banjarsari inisial UJ mengajukan prapradilan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui kuasa hukumnya dari KANTOR HUKUM SENOPATI yang beralamat kantor di Jl.saga pekong Rt/Rw.004/002 Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. 

Media di pengadilan Negeri Rangkasbitung diruang sidang Cakra Hakim tunggal yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Rangkasbitung membacakan putusan prapradilan yang dimohonkan oleh termohon warga banjarsari bernama UJANG NUHERI,alasan Hakim menggugurkan prapradilan dikernakan pokok perkaranya perhari ini 5 Desember 2022 telah dilimpahkan ke pengadilan Rangkasbitung dan hari ini juga disidangkan berbarengan dengan sidang praradilan.

Ditempat terpisah Tim Kuasa hukum dari kantor Hukum SENOPATI MASJIKNURSAGA.S.H.M.H  menyampaikan kepada awak media terkait praperadilan yang dimohonkan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polres Lebak Oleh Tim Riksa I Krimum Polres Lebak.

Dalam permohonan praperadilan tersebut MASJIKNURSAGA menurunkan 7 orang Advocat terbaiknya diantaranya adalah;

1.MASJIKNURSAGA.SH.MH.

2.SOLIHIN.S.H

3.HERI DJAUHARI.S.H

4.UJANG KOSASIH.S.H

5.DADANG SAPUTRA.S.H

6.SATIRI.S.H

7.FAQIH AFIF RIDLO.S.H

Ketujuhnya adalah Advocat terbaik dikantor Hukum SENOPATI yang akan melakukan pembelaan terhadap klayinnya yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan dengan cara-cara yang tidak sesuai denga protap kapolri dan sanget jauh dari program PRESISI Kapolri,

Menurut MASJIKNURSAGA.SH.MH Tim Riksa Unit I Krimum polres Lebak tidak hanya menyalahgunakan wewenang tapi juga telah melanggar hak Asasi manusia.

MASJIKNURSAGA.SH.MH menjelaskan alasan prapradilan dan dasar hukumnya,bahwa Tim Riksa Unit I Krimum Polres Lebak menjadikan Kliennya sebagai tersangka dan telah menahannya.

“Untuk mengetahui sah atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji dengan norma pasal 1 angka2, pasal 1 angka 5, pasal 1 angka 14 KUHAP,” ujarnya.

Masih menurut MASJIKNURSAGA.S.H.M.H, minimal dua alat bukti didapat oleh penyidik ditahap penyidikan baru lah yang terduga melakukan tindak pidana dapat dijadikan tersangka,laporan polisi pada tgl 5 Nov 2022,ko  tanggal 6 Nov 2022 telah terbit 2 Surat perintah penyidikan dan penahanan klien kami, muncul pertanyaan kapan penyidik polres Lebak  memperoleh  minimal 2 alat bukti yang sah yang termuat dalam ketentuan  pasal 183,pasal 184, KUHAP??? ini kan sangat janggal,” jelasnya.

Dari ketidakjelasan itulah maka  pranata prapradilan yang diatur dalam Bab X Bagian kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,baik yang dilakukan penyidik maupun jaksa penuntut umum,” jelasnya lagi.

Terkait digugurkannya prapradilan MASJIKNURSAGA.S.H.M.H menanggapi dengan senyum penuh makna,berdasarkan fakta penyidik polres Lebak dan kejaksaan Negri Lebak diduga telah berkordinasi dengan cantiknya agar berkas perkara segera dilimpahkan kepengadilan Rangkasbitung dengan demikian permohinan praradilan gugur,pada saat sidang pertama terbukti JPU kebingungan ketika ditanya Ketua Hakim terkait terdakwa UJANG JUHERI dimana JPU kontak ke petugas kejari ternyata terdakwa belum dikirim ke kejari melainkan masih dirumah tahanan polres Lebak,dan anehnya lagi JPU yang menyidangkan bukanlah JPU yang telah mendapat sprint dari kejari,ini kan konyol kata Tim MASJIKNURSAGA.S.H.M.H.

Sementara itu secara terpisah Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,. S.IK, MH,. Melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andy Kusnadi menjelaskan bahwa pokok perkara sudah dilimpahkan pengadilan dan hari ini disidangkan. Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 hirup D UU nomer 9 1981 tentang hukum acara pidana dalam hal suatu perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. 

“ Berkasnya sudah P 21 dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa, Kami dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan pihak bidkum Polda Banten dan memperoleh informasi bahwa prapid tersebut gugur, salinannya sendiri belum kami terima dari PN pak,” tutup Kasat Reskrim. (*/Red)


Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ucapan HUT RI ke-80 dari Hj. Maesaroh, S.Pd Kepala Sekolah SDN Total Persada Kota Tangerang

Berita Kilat- Agustus 16, 2025 0
Ucapan HUT RI ke-80  dari  Hj. Maesaroh, S.Pd  Kepala Sekolah SDN Total Persada Kota Tangerang
"Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari kita jadikan momentum bersejarah ini untuk terus menggelorakan semangat perjuangan para pahlawan dengan cara m…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Agustus 10, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Agustus 10, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Agustus 10, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Agustus 10, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Agustus 10, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Agustus 10, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber