-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Banten Berita Daerah Headline Penegakan Hukum Karut Marut Bukti Potret Buram Penegakan Hukum Di Kabupaten Lebak
Banten Berita Daerah Headline

Penegakan Hukum Karut Marut Bukti Potret Buram Penegakan Hukum Di Kabupaten Lebak

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Lebak, BeritaKilat.Com - Seorang warga Banjarsari inisial UJ mengajukan prapradilan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui kuasa hukumnya dari KANTOR HUKUM SENOPATI yang beralamat kantor di Jl.saga pekong Rt/Rw.004/002 Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. 

Media di pengadilan Negeri Rangkasbitung diruang sidang Cakra Hakim tunggal yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Rangkasbitung membacakan putusan prapradilan yang dimohonkan oleh termohon warga banjarsari bernama UJANG NUHERI,alasan Hakim menggugurkan prapradilan dikernakan pokok perkaranya perhari ini 5 Desember 2022 telah dilimpahkan ke pengadilan Rangkasbitung dan hari ini juga disidangkan berbarengan dengan sidang praradilan.

Ditempat terpisah Tim Kuasa hukum dari kantor Hukum SENOPATI MASJIKNURSAGA.S.H.M.H  menyampaikan kepada awak media terkait praperadilan yang dimohonkan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polres Lebak Oleh Tim Riksa I Krimum Polres Lebak.

Dalam permohonan praperadilan tersebut MASJIKNURSAGA menurunkan 7 orang Advocat terbaiknya diantaranya adalah;

1.MASJIKNURSAGA.SH.MH.

2.SOLIHIN.S.H

3.HERI DJAUHARI.S.H

4.UJANG KOSASIH.S.H

5.DADANG SAPUTRA.S.H

6.SATIRI.S.H

7.FAQIH AFIF RIDLO.S.H

Ketujuhnya adalah Advocat terbaik dikantor Hukum SENOPATI yang akan melakukan pembelaan terhadap klayinnya yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan dengan cara-cara yang tidak sesuai denga protap kapolri dan sanget jauh dari program PRESISI Kapolri,

Menurut MASJIKNURSAGA.SH.MH Tim Riksa Unit I Krimum polres Lebak tidak hanya menyalahgunakan wewenang tapi juga telah melanggar hak Asasi manusia.

MASJIKNURSAGA.SH.MH menjelaskan alasan prapradilan dan dasar hukumnya,bahwa Tim Riksa Unit I Krimum Polres Lebak menjadikan Kliennya sebagai tersangka dan telah menahannya.

“Untuk mengetahui sah atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji dengan norma pasal 1 angka2, pasal 1 angka 5, pasal 1 angka 14 KUHAP,” ujarnya.

Masih menurut MASJIKNURSAGA.S.H.M.H, minimal dua alat bukti didapat oleh penyidik ditahap penyidikan baru lah yang terduga melakukan tindak pidana dapat dijadikan tersangka,laporan polisi pada tgl 5 Nov 2022,ko  tanggal 6 Nov 2022 telah terbit 2 Surat perintah penyidikan dan penahanan klien kami, muncul pertanyaan kapan penyidik polres Lebak  memperoleh  minimal 2 alat bukti yang sah yang termuat dalam ketentuan  pasal 183,pasal 184, KUHAP??? ini kan sangat janggal,” jelasnya.

Dari ketidakjelasan itulah maka  pranata prapradilan yang diatur dalam Bab X Bagian kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,baik yang dilakukan penyidik maupun jaksa penuntut umum,” jelasnya lagi.

Terkait digugurkannya prapradilan MASJIKNURSAGA.S.H.M.H menanggapi dengan senyum penuh makna,berdasarkan fakta penyidik polres Lebak dan kejaksaan Negri Lebak diduga telah berkordinasi dengan cantiknya agar berkas perkara segera dilimpahkan kepengadilan Rangkasbitung dengan demikian permohinan praradilan gugur,pada saat sidang pertama terbukti JPU kebingungan ketika ditanya Ketua Hakim terkait terdakwa UJANG JUHERI dimana JPU kontak ke petugas kejari ternyata terdakwa belum dikirim ke kejari melainkan masih dirumah tahanan polres Lebak,dan anehnya lagi JPU yang menyidangkan bukanlah JPU yang telah mendapat sprint dari kejari,ini kan konyol kata Tim MASJIKNURSAGA.S.H.M.H.

Sementara itu secara terpisah Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,. S.IK, MH,. Melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andy Kusnadi menjelaskan bahwa pokok perkara sudah dilimpahkan pengadilan dan hari ini disidangkan. Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 hirup D UU nomer 9 1981 tentang hukum acara pidana dalam hal suatu perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. 

“ Berkasnya sudah P 21 dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa, Kami dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan pihak bidkum Polda Banten dan memperoleh informasi bahwa prapid tersebut gugur, salinannya sendiri belum kami terima dari PN pak,” tutup Kasat Reskrim. (*/Red)


Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Berita Kilat- Januari 11, 2026 0
Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur
LEBAK, BeritaKilat.com - Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Lebak sejak Sabtu (10/1/2026) sore hingga Minggu (11/1/2026) kembali memicu ben…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Januari 01, 2026
Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024
Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Januari 11, 2026
Karang Taruna Desa Kemuning Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Karang Taruna Desa Kemuning Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Desember 29, 2025
Jalan Amblas di Panggarangan Diperbaiki, Masyarakat Puji Kinerja Pemkab Lebak

Jalan Amblas di Panggarangan Diperbaiki, Masyarakat Puji Kinerja Pemkab Lebak

Desember 31, 2025

Berita Terpopuler

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Januari 01, 2026
Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024
Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Januari 11, 2026
Karang Taruna Desa Kemuning Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Karang Taruna Desa Kemuning Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Desember 29, 2025
Jalan Amblas di Panggarangan Diperbaiki, Masyarakat Puji Kinerja Pemkab Lebak

Jalan Amblas di Panggarangan Diperbaiki, Masyarakat Puji Kinerja Pemkab Lebak

Desember 31, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber