-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta BURONNYA TERSANGKA NATALIA RUSLI MENCORENG CITRA KEPOLISIAN, KAPOLRI DI MINTA ATENSI
Headline Hukrim Jakarta

BURONNYA TERSANGKA NATALIA RUSLI MENCORENG CITRA KEPOLISIAN, KAPOLRI DI MINTA ATENSI

Berita Kilat
Berita Kilat
06 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Tanggal 5 Desember 2022, Polres Jakarta Barat didemo oleh elemen masyarakat, satgas penegak hukum Indonesia (SPHI) yang mempertanyakan mengapa Polres masih belum juga berhasil menangkap Natalia Rusli, Tersangka yang sudah P21 kasusnya. Namun, melarikan diri dan tidak hadir panggilan penyidik untuk penyerahan berkas perkara dan Tersangka. 


Natalia Rusli dari awal sudah menunjukkan sikap tidak koperatif, dengan menolak hadir panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka hingga dicari dan diketemukan sedang bersembunyi di Daerah Puncak Cipanas, Cianjur. Namun, sayangnya saat itu polres Jakarta Barat justru tidak menahan yang bersangkutan sehingga kini ketika perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, kembali Polres Jakarta Barat kesulitan mencari Tersangka. 


Informasi yang didapat, Natalia Rusli diduga kabur mengunakan private jet milik salah satu pejabat pemerintah yang juga mengemplang dana masyarakat sejumlah 7.5Triliun melalui Modus MTN. Apabila benar maka hal ini, masyarakat patut mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangkap tersangka. 


Pendemo dalam aksinya mempertanyakan apabila sudah lama kabur, kenapa Penyidik Polres Jakarta Barat tidak segera mengeluarkan surat status DPO dan apabila kabur keluar negeri segera menerbitkan Red Notice. Hal ini menimbulkan tanda tanya apakah Polres Jakarta Barat serius ingin agar Natalia Rusli di tangkap dan diproses hukum, ataukan hanya pura-pura menjalankan tugas? 


Para pendemo heran karena polisi seharusnya sangat mampu mencari dan menangkap Tersangka, apalagi technology sudah canggih seperti tracing alat komunikasi atau melihat pergerakan dana. Apalagi Natalia Rusli punya 5 anak jadi tidak mungkin lepas komunikasi dari anaknya. Sehingga tidak sulit seharusnya mencari seorang Tersangka Natalia Rusli jika Polisi serius dan benar-benar mau turun tangan. 


Natalia Rusli dijadikan Tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti berdasarkan gelar perkara, atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Natalia Rusli yang ternyata belum memiliki BAS dan ijasah sarjana Hukumnya tidak terdaftar Dikti, padahal dalam surat menyurat Natalia Rusli sudah menyebut dirinya sebagai seorang advokat. Para korban yang tertipu berjumlah puluhan dengan kerugian dari 45 juta hingga milyaran. Diduga dari uang hasil penipuan Natalia Rusli membeli mobil mewah BMW. 


Kapolres Jakarta Barat yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik Polres Jakarta Barat sudah mengeluarkan surat penangkapan dan sedang dalam proses pencarian terhadap Tersangka Natalia Rusli. Dimohon bantuan masyarakat yang memperoleh informasi keberadaan Natalia Rusli segera memberitahu ke Polres Jakarta Barat.(*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak Pastikan Kesiapan 741 Jemaah Haji 2026, Keberangkatan Dipusatkan di Alun-alun Rangkasbitung

Berita Kilat- Mei 14, 2026 0
Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak Pastikan Kesiapan 741 Jemaah Haji 2026, Keberangkatan Dipusatkan di Alun-alun Rangkasbitung
LEBAK, BeritaKilat.com – Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus mematangkan seluruh persiapan keberangkatan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Mei 10, 2026
Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Mei 12, 2026
Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mei 10, 2026
Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Mei 12, 2026
Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari  ‎

Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari ‎

Mei 09, 2026
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Mei 10, 2026
Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan  ‎

Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan ‎

Mei 11, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
SMKN 1 Rangkasbitung Wakili Kabupaten Lebak di Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 Tingkat Provinsi Banten”

SMKN 1 Rangkasbitung Wakili Kabupaten Lebak di Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 Tingkat Provinsi Banten”

Mei 09, 2026

Berita Terpopuler

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Mei 10, 2026
Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Mei 12, 2026
Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mei 10, 2026
Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Mei 12, 2026
Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari  ‎

Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari ‎

Mei 09, 2026
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Mei 10, 2026
Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan  ‎

Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan ‎

Mei 11, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
SMKN 1 Rangkasbitung Wakili Kabupaten Lebak di Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 Tingkat Provinsi Banten”

SMKN 1 Rangkasbitung Wakili Kabupaten Lebak di Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 Tingkat Provinsi Banten”

Mei 09, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber