-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Komjak Minta Kajati Jawa Timur Dipecat, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung
Headline Jakarta

Komjak Minta Kajati Jawa Timur Dipecat, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Nov, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, Beritakilat.Com - Berdasar temuan Koalisi Masyarakat Penjaga Adyaksa (Komjak), status perkawinan Burhanuddin dengan Mia (istri kedua) terungkap setelah Koalisi menemukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atas nama Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin. 


Komjak juga menuntut Jaksa Agung Burhanudin dipecat karena dugaan penggunaan KTP ganda dan menyalahi aturan beristri lebih dari satu.


“Kami datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 17 November 2021, untuk menyampaikan laporan tentang dugaan Jaksa Agung memiliki informasi identitas berbeda-beda. Kami menyerahkan surat aduan, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua Komjak Hajarudin, usai mendatangi Kemendagri untuk meminta klarifikasi atas laporan mereka setahun lalu, Selasa (8/11/2022). 


Komjak ditemui salah satu staf Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian sedang tidak ada di tempat.


“Kami berharap dan menuntut Menteri Dalam Negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan, serta memastikan identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan, sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” kata Hajaruddin.


Untuk diketahui, pada bulan Oktober 2021 lalu, Komjak mendapatkan temuan dua KTP atas nama ST Burhanuddin.


KTP pertama bernomor 32170*** atas nama DR. ST Burhanuddin, SH, MH. KTP tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat. Di situ tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon, 17 Juli 1959. Nomor KTP tersebut tercantum dalam KK bernomor 32170***. Dalam KK tersebut tercatat bahwa Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati, SH.


Sementara itu, ada satu lagi KTP bernomor 31740***, juga atas nama DR. ST Burhanuddin SH, MH. Di situ juga tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon pada 17 Juli, tetapi tahun 1960—beda satu tahun dengan KTP pertama. Alamat KTP tersebut di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tercantum dalam KK bernomor 31740xxx. Dalam KK tersebut, ST Burhanuddin tercatat memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar.

[

Sebagaimana dikutip Info Indonesia, Kamis, 28 Oktober 2021, petugas bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Marsuhil, membenarkan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias KTP ganda. 


Meski demikian, “Yang berlaku hanya KTP elektronik,” kata Marsuhil, sebagaimana dikutip Info Indonesia, Jumat, 29 November 2021. Marsuhil memastikan jika ST Burhanuddin adalah warga Pejaten Barat, dan yang bersangkutan menjabat sebagai Jaksa Agung.


Sementara itu, Petugas Kelurahan Pejaten Barat Marsudi dan dan Ketua RT 010 Jalan Ayub, Pejaten Barat, Agus—sebagaimana dikutip Info Indonesia pada 29 November 2021—memastikan jika ST Burhanuddin yang beralamat di Pejaten itu memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar atau lebih dikenal sebagai Mia Amiati.


Mia ketika itu (November 202) merupakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Sementara, berdasarkan situs resmi Kejaksaan RI, Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat dipimpin oleh Sruningwati Burhanuddin, yang disebut sebagai Ibu Jaksa Agung.


Pernyataan resmi situs Kejaksaan itu menegaskan bahwa istri dari Jaksa Agung Burhanuddin adalah Sruningwati Burhanuddin.


Karena disinyalir menikah dengan ST Burhanuddin sebagai istri kedua, Mia Amiati dilaporkan Komjak ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mia dinilai melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990. PP ini merupakan revisi regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Berdasarkan PP tersebut, perempuan PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat.


“Untuk itu kami mendesak supaya Mia Amiati dicopot dari jabatan Kajati Jawa Timur dan PNS. Mia Amiati, sebagai PNS perempuan, melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksinya, sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS, adalah pemecatan secara tidak hormat. Karena PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat,” kata Hajarudin.


“Kami juga mendesak agar Burhanudin dicopot dari jabatan Jaksa Agung  karena melanggar TAP MPR RI Nomor IX Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati adalah suami-istri, sehingga berpotensi KKN dan menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Hajarudin.


“Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera merespons dengan keterangan pers bersama Kejaksaan Agung, sehingga berita dan informasi yang beredar tersebut bisa selesai,” tuturnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

‎Diduga Tak Sesuai RAB, Program BSPS di Lebak Selatan Disorot AMBAS

Berita Kilat- Juli 27, 2026 0
‎Diduga Tak Sesuai RAB, Program BSPS di Lebak Selatan Disorot AMBAS
‎Lebak, BeritaKilat.com - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di wilayah Lebak Selatan k…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber