-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Aturan Ojk Tidak Jelas, Korban Minna Padi Masih Terkatung Katung Setelah Tiga Tahun
Headline Hukrim Jakarta

Aturan Ojk Tidak Jelas, Korban Minna Padi Masih Terkatung Katung Setelah Tiga Tahun

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Nov, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – puluhan korban Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang didamping oleh LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum menangis dan memohon agar janji-janji yang diberikan oleh OJK untuk ditepati. Pasalnya mengenai permasalahan ini telah dilakukan dua kali pertemuan antara DPRD Batam dengan OJK Pusat. Adapun pertemuan pertama dilakukan secara daring pada tanggal 19 Februari 2021 dengan dihadiri oleh Bapak Suyanto sebagai perwakilan dari pihak OJK dan Bapak Nuryanto sebagai perwakilan dari pihak DPRD Batam. Sedangkan pertemuan kedua yang dilakukan pada 12 Maret 2021 secara tatap muka dengan dihadiri oleh Ibu Yunita Lindasari sebagai perwakilan OJK dan Bapak Nuryanto sebagai perwakilan DPRD Batam.

 

Lebih lanjut, OJK yang diwakili oleh Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas pasar Modal melalui surat OJK kepada Ketua DPRD Batam pada tanggal 30 Juni 2021 dengan nomor S-97/D.04/2021 menyatakan bahwa Manajer Investasi Minna Padi Aset Manajemen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.

 

Menurut kesaksian Korban JE, kasus investasi Minna Padi ini bermula sejak 21 November 2019 ketika OJK membubarkan 6 produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen. Dengan adanya pembubaran itu menyebabkan Minna Padi Aset Manajemen gagal bayar, adapun jumlah kerugian yang disebabkan atas pembubaran tersebut adalah berkisar 6 Triliun Rupiah untuk seluruh Indonesia dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas ucapnya.

 

Selain itu Korban B juga menjelaskan bahwa dalam 2 tahun ini pihak Minna Padi Aset Manajemen mencoba melakukan penyelesaian pengembalian dana para korban, namun para korban mengalami kerugian sekitar 80% dari penempatan awal mereka. Pengembalian tahap ke-2 yang hanya 5-10% pun harus dilakukan nasabah untuk menandatangani surat tertentu sehingga menurutnya kesepakatan itu merugikan para korban. Korban B menambahkan ada juga korban yang terpaksa menandatangani surat tersebut karena penundaan pengembalian ini menyebabkan mereka alami kesulitan keuangan.

 

Lucunya bagai saling lempar, skema pembayaran ini menurut Minna Padi Aset Manajemen adalah persetujuan dari OJK, namun ketika dikonfirmasi oleh Ketua DPRD Batam saat pertemuan 18 maret 2021, OJK menyanggah statement tersebut dan menurut OJK persetujuan tersebut tidaklah benar. Tutur Korban B.

 

Para korban menuntut pengembalian dana mereka sebagaimana dasar perhitungan yang tercantum dalam peraturan OJK POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dijelaskan bahwa Minna Padi Aset Manajemen wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan/nasabah dimulai dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih Pembubaran (pada tanggal 25 November 2019), Minna Padi Aset Manajemen juga wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang

No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

Adi Nugroho perwakilan LQ Indonesia Law Firm menegaskan bahwa OJK juga wajib bertanggung jawab atas proses likuidasi reksa dana Minna Padi karena diduga tidak ada keseriusan dari OJK untuk mengawal dengan ketat seluruh proses likuidasi reksa dana Minna Padi sehingga menyebabkan ruginya para korban. Selain itu juga Adi Nugroho menuntut atas janji-janji OJK kepada para korban mohon agar segera direalisasikan dan ditepati, nasib para korban ini sudah sakit ekonominya jangan pula disakiti jiwanya dengan janji harapan palsu dari OJK.

 

Bagi yang mengalami hal serupa bisa menghubungi hotline LQ Pusat 0817-489-0999 atau LQ Surabaya

0818-0454-4489, mari kita bersatu untuk mengambil kembali hak para korban dari Minna Padi Aset Manajemen, perjuangan belum berakhir, kuatkan tekad serta semangat dan jangan pantang menyerah, LQ Indonesia Law Firm tidak akan lelah untuk mendampingi para korban, tutup Adi Nugroho saat ditemui di Kantor LQ Indonesia Law Firm kantor hukum yang banyak mendampingi korban investasi bodong. (*/Red/HMS)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Seorang Wanita Muda di Lebak Dilaporkan Hilang, Keluarga dan Warga Lakukan Pencarian

Berita Kilat- Desember 05, 2025 0
Seorang Wanita Muda di Lebak Dilaporkan Hilang, Keluarga dan Warga Lakukan Pencarian
LEBAK, BeritaKilat.com - Seorang warga Kampung Cipeundeuy 2, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan telah meninggalkan ru…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Desember 03, 2025
Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Desember 03, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Seorang Wanita Muda di Lebak Dilaporkan Hilang, Keluarga dan Warga Lakukan Pencarian

Seorang Wanita Muda di Lebak Dilaporkan Hilang, Keluarga dan Warga Lakukan Pencarian

Desember 05, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Desember 04, 2025
Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Desember 03, 2025
Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis  pencapaian target nasional.

Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis pencapaian target nasional.

Desember 04, 2025
KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Desember 01, 2025
Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

November 30, 2025

Berita Terpopuler

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Desember 03, 2025
Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Desember 03, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Seorang Wanita Muda di Lebak Dilaporkan Hilang, Keluarga dan Warga Lakukan Pencarian

Seorang Wanita Muda di Lebak Dilaporkan Hilang, Keluarga dan Warga Lakukan Pencarian

Desember 05, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Desember 04, 2025
Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Desember 03, 2025
Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis  pencapaian target nasional.

Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis pencapaian target nasional.

Desember 04, 2025
KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Desember 01, 2025
Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

November 30, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber