Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Aturan Ojk Tidak Jelas, Korban Minna Padi Masih Terkatung Katung Setelah Tiga Tahun
Headline Hukrim Jakarta

Aturan Ojk Tidak Jelas, Korban Minna Padi Masih Terkatung Katung Setelah Tiga Tahun

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Nov, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – puluhan korban Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang didamping oleh LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum menangis dan memohon agar janji-janji yang diberikan oleh OJK untuk ditepati. Pasalnya mengenai permasalahan ini telah dilakukan dua kali pertemuan antara DPRD Batam dengan OJK Pusat. Adapun pertemuan pertama dilakukan secara daring pada tanggal 19 Februari 2021 dengan dihadiri oleh Bapak Suyanto sebagai perwakilan dari pihak OJK dan Bapak Nuryanto sebagai perwakilan dari pihak DPRD Batam. Sedangkan pertemuan kedua yang dilakukan pada 12 Maret 2021 secara tatap muka dengan dihadiri oleh Ibu Yunita Lindasari sebagai perwakilan OJK dan Bapak Nuryanto sebagai perwakilan DPRD Batam.

 

Lebih lanjut, OJK yang diwakili oleh Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas pasar Modal melalui surat OJK kepada Ketua DPRD Batam pada tanggal 30 Juni 2021 dengan nomor S-97/D.04/2021 menyatakan bahwa Manajer Investasi Minna Padi Aset Manajemen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.

 

Menurut kesaksian Korban JE, kasus investasi Minna Padi ini bermula sejak 21 November 2019 ketika OJK membubarkan 6 produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen. Dengan adanya pembubaran itu menyebabkan Minna Padi Aset Manajemen gagal bayar, adapun jumlah kerugian yang disebabkan atas pembubaran tersebut adalah berkisar 6 Triliun Rupiah untuk seluruh Indonesia dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas ucapnya.

 

Selain itu Korban B juga menjelaskan bahwa dalam 2 tahun ini pihak Minna Padi Aset Manajemen mencoba melakukan penyelesaian pengembalian dana para korban, namun para korban mengalami kerugian sekitar 80% dari penempatan awal mereka. Pengembalian tahap ke-2 yang hanya 5-10% pun harus dilakukan nasabah untuk menandatangani surat tertentu sehingga menurutnya kesepakatan itu merugikan para korban. Korban B menambahkan ada juga korban yang terpaksa menandatangani surat tersebut karena penundaan pengembalian ini menyebabkan mereka alami kesulitan keuangan.

 

Lucunya bagai saling lempar, skema pembayaran ini menurut Minna Padi Aset Manajemen adalah persetujuan dari OJK, namun ketika dikonfirmasi oleh Ketua DPRD Batam saat pertemuan 18 maret 2021, OJK menyanggah statement tersebut dan menurut OJK persetujuan tersebut tidaklah benar. Tutur Korban B.

 

Para korban menuntut pengembalian dana mereka sebagaimana dasar perhitungan yang tercantum dalam peraturan OJK POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dijelaskan bahwa Minna Padi Aset Manajemen wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan/nasabah dimulai dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih Pembubaran (pada tanggal 25 November 2019), Minna Padi Aset Manajemen juga wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang

No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

Adi Nugroho perwakilan LQ Indonesia Law Firm menegaskan bahwa OJK juga wajib bertanggung jawab atas proses likuidasi reksa dana Minna Padi karena diduga tidak ada keseriusan dari OJK untuk mengawal dengan ketat seluruh proses likuidasi reksa dana Minna Padi sehingga menyebabkan ruginya para korban. Selain itu juga Adi Nugroho menuntut atas janji-janji OJK kepada para korban mohon agar segera direalisasikan dan ditepati, nasib para korban ini sudah sakit ekonominya jangan pula disakiti jiwanya dengan janji harapan palsu dari OJK.

 

Bagi yang mengalami hal serupa bisa menghubungi hotline LQ Pusat 0817-489-0999 atau LQ Surabaya

0818-0454-4489, mari kita bersatu untuk mengambil kembali hak para korban dari Minna Padi Aset Manajemen, perjuangan belum berakhir, kuatkan tekad serta semangat dan jangan pantang menyerah, LQ Indonesia Law Firm tidak akan lelah untuk mendampingi para korban, tutup Adi Nugroho saat ditemui di Kantor LQ Indonesia Law Firm kantor hukum yang banyak mendampingi korban investasi bodong. (*/Red/HMS)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tim Risk Assessment Polri, Tinjau Ketat Keamanan Stadion Sumpah Pemuda Lampung

Berita Kilat- Juli 25, 2025 0
Tim Risk Assessment Polri, Tinjau Ketat Keamanan Stadion Sumpah Pemuda Lampung
Bandar Lampung, BeritaKilat.com – Tim Risk Assessment gabungan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Bah…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Juli 19, 2025
Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Juli 19, 2025

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Juli 19, 2025
Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Juli 19, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber