-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm STATUS TERSANGKA BISA DIBOLAK BALIK SEENAKNYA MELALUI GELAR PERKARA WASIDIK, ASAS KEPASTIAN HUKUM KINI DIPERTANYAKAN
Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm

STATUS TERSANGKA BISA DIBOLAK BALIK SEENAKNYA MELALUI GELAR PERKARA WASIDIK, ASAS KEPASTIAN HUKUM KINI DIPERTANYAKAN

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Para korban Natalia Rusli sangat kecewa dengan belum diperiksanya Natalia Rusli hingga hari ini sudah lebih dari 80 hari sejak dijadikan Tersangka oleh Polres Jakarta Barat. Dari SP2HP yang diterima oleh pelapor, Natalia Rusli meminta penundaan pemanggilan polisi dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. 


Korban dalam keterangannya menyampaikan keberatannya. "Polres melalui gelar perkara yang menetapkan Natalia Rusli sebagai Tersangka penipuan dan penggelapan. Sesuai KUHAP sudah sangat jelas bahwa penetapan Tersangka adalah akhir dari proses penyidikan, sehingga tugas Penyidik selanjutnya adalah pemberkasan dan nantinya memenuhi petunjuk jaksa. Nah ini Polres Jakbar malah bukan periksa Tersangka agar memenuhi pemberkasan, malah tidak memberikan kepastian hukum bagi kami para korban." 


Informasinya Natalia Rusli mengajukan permohonan Gelar Perkara atas penetapan Tersangkanya yang dikonfirmasi oleh Karowasidik, Brigjen Iwan Kurniawan "Natalia Rusli datang menemui saya sebelum lebaran dan mengajukan dumas agar bisa digelar perkara di Wasidik atas penetapan tersangkanya." 


Natalia Rusli pun dalam keterangannya ke media mengkonfirmasi "Perkara sepele itu penetapan Tersangka, apapun bisa di kondisikan di kepolisian. Lihat saja nanti hasil gelar perkara akan menghentikan penyidikan Polres Jakarta Barat. Saya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, seorang pejabat tinggi negara. Kapolri saja kemaren bersepeda bareng Raja Sapta Oktohari klien saya, Ketum KOI." 


Korban Natalia Rusli keberatan dengan adanya Gelar perkara lagi, "bukankah sebelum penetapan Tersangka penyidik dan atasan penyidik sudah adakan gelar perkara? Dimana dalam gelar perkara sudah di periksa apakah ada 2 alat bukti dan unsur pidana terpenuhi? Lalu jika sekarang diadakan gelar kembali, untuk apa? Seharusnya hasil gelar polri bisa dipegang oleh kepolisian, bukan di gelar ulang utk dihentikan. Dimana kepastian hukum jika di tubuh kepolisian yang sama dilakukan gelar perkara berulang-ulang. Hari ini gelar Tersangka, besok di gelar lagi untuk hentikan pidananya. Maka Polri tidak lagi bisa di pegang keputusan penyidikannya." ujar V dengan penuh kebingungan. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membenarkan sang korban "Kepolisian membuat aturan internal yang sebenernya melawan hukum dalam hal gelar perkara, berkali-kali ini. Misal Polres menetapkan seseorang Tersangka setelah gelar di Polres, lalu nanti di Polda Metro si terlapor mengajukan gelar dan dikabulkan dihentikan penyidikan. Lalu Korban mengadu lagi untuk di gelar di Mabes dan di Mabes ditentukan jadi Tersangka lagi. Disinilah patut dipertanyakan kepastian hukum dan kualitas dari gelar perkara POLRI. Padahal mengenai penetapan Tersangka dan penghentian penyidikan sudah di tentukan menjadi ranah Pengadilan melalui pasal 77 KUHAP mengenai Praperadilan. Menjadi kewenangan Pengadilan bukan kewenangan kepolisian lagi setelah Kepolisian memberikan ketetapan baik dijadikan Tersangka atau penghentian kasus. 

Advokat Leo Detri, SH, MH, mantan Kakanwil Hukum dan HAM menyampaikan "kepastian hukum" adalah salah satu prinsip utama, dimana proses penyidikan lah menjadi gerbang awal Due Process of Law. Jadi sepantasnya POLRI tidak sewenang-wenang dalam menentukan status Hukum seseorang. Sekali ditentukan maka POLRI harusnya bisa mendukung analisa mereka. Bukan malah terombang-ambing dan takut setelah di garis akhir. Wibawa Polri kemana jika begitu." 


Leo juga minta agar kepala negara Presiden Jokowi secara serius mengevaluasi ulang para petinggi Polri karena belakangan masyarakat banyak kecewa dengan penurunan integritas Polri selain masalah AKBP brotoseno, juga mandeknya kasus-kasus pidana keuangan yang rentan jadi permainan oknum kepolisian. "Apalagi sekarang ada Tersangka yang secara gamblang bilang bahwa hukum di Indonesia dapat dikondisikan, status Tersangka hal sepele dan bisa dihentikan melalui gelar perkara. Terlihat bagaimana Jenderal-jenderal polisi seakan sangat mudah diatur dan dikondisikan oleh Tersangka. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa POLRI adalah kriminal beseragam, dan mendukung suap dan gratifikasi. Jaga kepercayaan dan hati masyarakat. Baiknya Karowasidik Brigjen Iwan Kurniawan, jangan penuhi permintaan gelar perkara, mengingat Tersangka punya alat Prapid di Pengadilan untuk menguji status Tersangkanya, sehingga tidak timbul kesan Polri tidak kredibel." Ucap mantan pejabat negara, Kakanwil Hukum dan HAM ini. 


Kepastian hukum adalah standar dan tolak ukur dari kemajuan ekonomi suatu bangsa, perusahaan asing tidak akan mau menanamkan modal jika kepastian hukum tidak terjamin. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

AS Dikritik Jelang Piala Dunia 2026, Sejumlah Peserta Alami Kendala Imigrasi

Berita Kilat- Juni 11, 2026 0
AS Dikritik Jelang Piala Dunia 2026, Sejumlah Peserta Alami Kendala Imigrasi
Internasional, BeritaKilat.com - Amerika Serikat menuai sorotan menjelang penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026 setelah muncul sejumlah laporan mengenai kenda…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber