-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm STATUS TERSANGKA BISA DIBOLAK BALIK SEENAKNYA MELALUI GELAR PERKARA WASIDIK, ASAS KEPASTIAN HUKUM KINI DIPERTANYAKAN
Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm

STATUS TERSANGKA BISA DIBOLAK BALIK SEENAKNYA MELALUI GELAR PERKARA WASIDIK, ASAS KEPASTIAN HUKUM KINI DIPERTANYAKAN

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Para korban Natalia Rusli sangat kecewa dengan belum diperiksanya Natalia Rusli hingga hari ini sudah lebih dari 80 hari sejak dijadikan Tersangka oleh Polres Jakarta Barat. Dari SP2HP yang diterima oleh pelapor, Natalia Rusli meminta penundaan pemanggilan polisi dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. 


Korban dalam keterangannya menyampaikan keberatannya. "Polres melalui gelar perkara yang menetapkan Natalia Rusli sebagai Tersangka penipuan dan penggelapan. Sesuai KUHAP sudah sangat jelas bahwa penetapan Tersangka adalah akhir dari proses penyidikan, sehingga tugas Penyidik selanjutnya adalah pemberkasan dan nantinya memenuhi petunjuk jaksa. Nah ini Polres Jakbar malah bukan periksa Tersangka agar memenuhi pemberkasan, malah tidak memberikan kepastian hukum bagi kami para korban." 


Informasinya Natalia Rusli mengajukan permohonan Gelar Perkara atas penetapan Tersangkanya yang dikonfirmasi oleh Karowasidik, Brigjen Iwan Kurniawan "Natalia Rusli datang menemui saya sebelum lebaran dan mengajukan dumas agar bisa digelar perkara di Wasidik atas penetapan tersangkanya." 


Natalia Rusli pun dalam keterangannya ke media mengkonfirmasi "Perkara sepele itu penetapan Tersangka, apapun bisa di kondisikan di kepolisian. Lihat saja nanti hasil gelar perkara akan menghentikan penyidikan Polres Jakarta Barat. Saya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, seorang pejabat tinggi negara. Kapolri saja kemaren bersepeda bareng Raja Sapta Oktohari klien saya, Ketum KOI." 


Korban Natalia Rusli keberatan dengan adanya Gelar perkara lagi, "bukankah sebelum penetapan Tersangka penyidik dan atasan penyidik sudah adakan gelar perkara? Dimana dalam gelar perkara sudah di periksa apakah ada 2 alat bukti dan unsur pidana terpenuhi? Lalu jika sekarang diadakan gelar kembali, untuk apa? Seharusnya hasil gelar polri bisa dipegang oleh kepolisian, bukan di gelar ulang utk dihentikan. Dimana kepastian hukum jika di tubuh kepolisian yang sama dilakukan gelar perkara berulang-ulang. Hari ini gelar Tersangka, besok di gelar lagi untuk hentikan pidananya. Maka Polri tidak lagi bisa di pegang keputusan penyidikannya." ujar V dengan penuh kebingungan. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membenarkan sang korban "Kepolisian membuat aturan internal yang sebenernya melawan hukum dalam hal gelar perkara, berkali-kali ini. Misal Polres menetapkan seseorang Tersangka setelah gelar di Polres, lalu nanti di Polda Metro si terlapor mengajukan gelar dan dikabulkan dihentikan penyidikan. Lalu Korban mengadu lagi untuk di gelar di Mabes dan di Mabes ditentukan jadi Tersangka lagi. Disinilah patut dipertanyakan kepastian hukum dan kualitas dari gelar perkara POLRI. Padahal mengenai penetapan Tersangka dan penghentian penyidikan sudah di tentukan menjadi ranah Pengadilan melalui pasal 77 KUHAP mengenai Praperadilan. Menjadi kewenangan Pengadilan bukan kewenangan kepolisian lagi setelah Kepolisian memberikan ketetapan baik dijadikan Tersangka atau penghentian kasus. 

Advokat Leo Detri, SH, MH, mantan Kakanwil Hukum dan HAM menyampaikan "kepastian hukum" adalah salah satu prinsip utama, dimana proses penyidikan lah menjadi gerbang awal Due Process of Law. Jadi sepantasnya POLRI tidak sewenang-wenang dalam menentukan status Hukum seseorang. Sekali ditentukan maka POLRI harusnya bisa mendukung analisa mereka. Bukan malah terombang-ambing dan takut setelah di garis akhir. Wibawa Polri kemana jika begitu." 


Leo juga minta agar kepala negara Presiden Jokowi secara serius mengevaluasi ulang para petinggi Polri karena belakangan masyarakat banyak kecewa dengan penurunan integritas Polri selain masalah AKBP brotoseno, juga mandeknya kasus-kasus pidana keuangan yang rentan jadi permainan oknum kepolisian. "Apalagi sekarang ada Tersangka yang secara gamblang bilang bahwa hukum di Indonesia dapat dikondisikan, status Tersangka hal sepele dan bisa dihentikan melalui gelar perkara. Terlihat bagaimana Jenderal-jenderal polisi seakan sangat mudah diatur dan dikondisikan oleh Tersangka. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa POLRI adalah kriminal beseragam, dan mendukung suap dan gratifikasi. Jaga kepercayaan dan hati masyarakat. Baiknya Karowasidik Brigjen Iwan Kurniawan, jangan penuhi permintaan gelar perkara, mengingat Tersangka punya alat Prapid di Pengadilan untuk menguji status Tersangkanya, sehingga tidak timbul kesan Polri tidak kredibel." Ucap mantan pejabat negara, Kakanwil Hukum dan HAM ini. 


Kepastian hukum adalah standar dan tolak ukur dari kemajuan ekonomi suatu bangsa, perusahaan asing tidak akan mau menanamkan modal jika kepastian hukum tidak terjamin. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemuda Muhammadiyah Jasinga dukung Kader nya berdiaspora di ranah Kebangsaan

Berita Kilat- Desember 12, 2025 0
Pemuda Muhammadiyah Jasinga dukung Kader nya berdiaspora di ranah Kebangsaan
BOGOR, BeritaKilat.com - Pemuda Muhammadiyah adalah Organisasi Kepemudaan di Muhammadiyah yang konsen dakwah nya adalah para Pemuda dan Masyarakat dilingkungan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Desember 07, 2025
Hilang Tanpa Jejak, Ibu Muda di Lebak Sudah Sepekan Tak Pulang, Suami Resmi Lapor Polisi

Hilang Tanpa Jejak, Ibu Muda di Lebak Sudah Sepekan Tak Pulang, Suami Resmi Lapor Polisi

Desember 06, 2025
Sertijab Camat Talang Padang Berlangsung Khidmat, Harapan Baru untuk Kemajuan Wilayah

Sertijab Camat Talang Padang Berlangsung Khidmat, Harapan Baru untuk Kemajuan Wilayah

Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Desember 07, 2025
Hilang Tanpa Jejak, Ibu Muda di Lebak Sudah Sepekan Tak Pulang, Suami Resmi Lapor Polisi

Hilang Tanpa Jejak, Ibu Muda di Lebak Sudah Sepekan Tak Pulang, Suami Resmi Lapor Polisi

Desember 06, 2025
Sertijab Camat Talang Padang Berlangsung Khidmat, Harapan Baru untuk Kemajuan Wilayah

Sertijab Camat Talang Padang Berlangsung Khidmat, Harapan Baru untuk Kemajuan Wilayah

Desember 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber