-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm, Kawal Kasus Perampasan Tanah Gogagoman ke Mabes Polri
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm, Kawal Kasus Perampasan Tanah Gogagoman ke Mabes Polri

Berita Kilat
Berita Kilat
30 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Perkara dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan tanah di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kini mulai memasuki babak baru. 

Advokat H. Alfan Sari, S.H.,M.H.M.M. dan Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum pelapor atas nama dr. Sientje Mokoginta dan Prof. Ing Mokoginta terlihat mendatangi Mabes Polri pada Rabu, 30 Maret 2022. 

Kepada awak media, Alfan menjelaskan, bahwa ada 2 (dua) agenda untuk kedatangannya ke Mabes Polri kali ini, 

“Iya, jadi sebagai tindaklanjut untuk upaya kami menghadap ke Dirkrimum Polda Sulut kemarin, kami kemudian berkoordinasi dengan beberapa mitra kerja kami di Mabes Polri, sampai akhirnya diagendakan hari ini untuk menghadap ke Karo Wabprof, Bapak Kombes Pol. Daniel Widya Mucharam.” Jelasnya. 

Agenda yang menjadi pembahasan di dalam pertemuan kali ini, menurut Alfan, adalah perihal upaya pengawasan dan pengawalan atas laporan polisi yang sedang berjalan di Polda Sulut, terkait adanya dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan tanah. 

Alfan juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh timnya selama melakukan pengawalan perkara tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum pelapor memiliki pertimbangan dan alasan yang cukup untuk meminta kepada Karo Wabrof dan Irwasum Mabes Polri untuk memberikan atensi dan pengawasan serius terkait penanganan perkara ini. 

“Ada dugaan dan kekhawatiran yang beralasan bagi kami selaku pelapor terhadap perkembangan perkara ini akan sulit untuk diungkap apabila penanganannta tetap dilakukan di sana (Polda Sulut - red), selain fakta bahwa penyidik yang menangani laporan pertama dan laporan kami yang kedua, sudah terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi hukuman oleh Propam. Karenanya untuk laporan ketiga dan laporan keempat kami upayakan untuk tetap berjalan dengan tegak lurus dan tanpa intervensi. Salah satu upayanya adalah dengan audiensi hari ini.” Tegasnya. 

Selain itu advokat Jaka juga menyampaikan "Bukan tidak mungkin kasus ini akan dilaporkan ulang di Bareskrim Mabes Polri nantinya, selain adanya kekhawatiran tidak profesionalnya penyidik yang sudah berjalan disana, juga fakto usia klien kami yang sudah berusia diatas 80 tahun dan sangat tidak mungkin untuk mobilisasi nantinya mengikuti proses perjalannan kasus ini di Polda Sulut, mengingat pelapor saat ini berkediaman di Kota Bogor Jawa Barat. 

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, dr. Sientje Mokoginta dan Prof. Ing Mokoginta selaku ahli waris dari Hoa Mokoginta sebagai pemilik tanah seluas 1.700 meter di Kota Kotamobagu menemukan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diduga dipalsukan di atas lahan tersebut. Mereka kemudian menempuh upaya hukum terhadqp permasalahan tersebut, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan perampasan hak atas tanah itu ke Polda Sulut. Ada pun yang menjadi terlapor dalam laporannya adalah Stella Mokoginta, dkk. 

Upaya dr. Sientje dan Prof. Ing untuk mendapatkan keadilan ternyata harus dilalui dengan jalan panjang, tercatat sudah 4 (empat) nomor laporan yang terdaftar di Polda Sulut sejak tahun 2017 yang lalu, namun demikian kasus ini seolah selalu menemui jalan buntu dan belum dapat terungkap hingga saat ini. Kuatnya aroma intervensi dan cawe-cawe oknum juga turut mewarnai perjalanan perkara ini, terbukti dari adanya penemuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sulut yang menangani laporan pertama dan laporan kedua mereka. Karenanya Pelapor menghubungi LQ di Hotline 0817-489-0999 dan memberikan kuasa pendampingan. 

Ditanya mengenai harapan yang diharapkan dari hasil pertemuan kali ini, Jaka Maulana yang juga merupakan kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa pihaknya berharap agar penanganan perkara ini dapat ditarik ke Mabes Polri.  

“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, kami mengharapkan agar perkara ini dapat diambil alih oleh Mabes Polri, semata-mata agar penanganannya bisa lebih akuntable, netral dan transparan. Sehingga kebenarannya dapat terungkap. Kami percaya masih ada Polisi baik dan dapat turut memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan di Mabes Polri, dan kami akan kawal terus proses ini hingga selesai.” Tutupnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Mayoritas Kembali ke Polres, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Polri

Berita Kilat- Juni 04, 2026 0
Mayoritas Kembali ke Polres, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Polri
Sukabumi, BeritaKilat.com – Sebanyak 1.848 Perwira Polri resmi dilantik dalam Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Polri Sekolah Inspektur Polis…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber