-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Opini Pemberlakuan Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sikap Yang Tidak Manusiawi, Mbalelo dan Bar-barian
Opini

Pemberlakuan Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sikap Yang Tidak Manusiawi, Mbalelo dan Bar-barian

Berita Kilat
Berita Kilat
12 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 




Oleh : Jacob Ereste 

JAKARTA, BeritaKilat - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) terkesan seperti kepanikan pemerintah tak punya uang. Sekonyong-konyong Permenaker ini ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022. Aturan ini sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini mematok kaum buruh yang belum berusia 56 tahun tidak bisa cair, karena harus menungggu sampai usia pension. 


Jadi untuk buruh yang berusia dibawah 56 tahun harus siap berlapar-lapar jika terkena PHK (Pemusan Hubungan Kerja) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum berusia 56 tahun. Peraturan yang mencekik kaum buruh ini hingga Sabtu (12/2/2022) sudah ditandatangani oleh 150.562 orang petisi yang menyatakan penolakannya. (Kompas.com - 12/02/2022). Jika suara melalui petisi ini masih dianggap belum cukup untuk mengingatkan pemerintah, kata Burhanuddin dari Komunitas Buruh Indonesia, artinya pemerintah memang ingin diperlakukan dengan kekerasan.


Permenaker No 02 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022, juga mencabut Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Karena dalam perubahan mengenai syarat pengambilan jaminan hari tua dalam Permenaker No 02 Tahun 2022 termuat dalam pasal 3 yang menyatakan: "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun." Jadi jelas untuk kaum buruh yang di PJK atau mengundurkan diri dari tempat kerjanya sebelum berusia 56 tahun tidak berhak mengambil JHT miliknya itu.


Karena seperti penjelasan dalam Pasal 4 bahwa manfaat JHT tetap baru bisa diambil pada usia 56 tahun meskipun peserta program ini sudah berhenti bekerja. Adapun kategori berhenti bekerja yang dimaksudkan adalah mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Jadi hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja Warga Negara Asing (WNA) yang pergi dari Indonesia selama-lamanya saja yang bisa mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun atau masa pensiun.


Dalam peraturan yang lama(Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua), JHT bisa diklaim hanya dalam waktu satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempatnya terakhir bekerja. Pdermenaker No. 19 Tahun 2015 menyebutkan, "Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan."


Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang baru disahkan Ida Fausiyah ini mengubah paraturan tersebut sehingga kaum  buruh baru bisa mengambil JHT pada usia 56 tahun sekalipun ia terkena PHK. Peraturan itu membuat buruh harus menunggu sampai usia pension jika hendak mengklaim JHT miliknya itu. Padahal saat kehilangan pekerjaan, kaum buruh sangat membutuhkan dana JHT itu untuk bertahan hidup maupun untuk menjadi modal usaha.


Kecuali itu, Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika benar Permenaker No 2 Tahun 2022 tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang konon telah memerintahkan kepada Menaker untuk membuat aturan agar JHT agar kaum buruh yang terkena PHK dapat mengambil dananya itu ke BPJS Ketenagakerjaan, jelas Kemenaker telah salah kaprah atau membalelo teerhadap kepada Presiden.


Padahal melalui peraturan lama ini, JHT bisa diklaim dalam waktu satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempatnya terakhir bekerja. Penjelasan tersebut ada pada Pasal 5 Permenaker No 19 Tahun 2015. Bunyinya adalah sebagai berikut: "Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan."



Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan yang menegaskan jaminan hari tua baru bisa diambil saat pekerja memasuki masa pensiun. Ia menegaskan, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan begitu, pekerja maupun ahli waris memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. Namun cara berpikir yang tidak logis ini, justru akan menyusahkan kaum buruh maupun ahli warisnya, manakala harus menunggu hingga buruh yang bersangkutan sampai pada usia 56 tahun.


Sikap atau keputusan yang mematok kaum buruh dengan memberlakukan Permenaker yang justru tidak memberi kenyamanan bagi kaum buruh ini – atau bahkan hendak memanfaatkan uang buruh dengan cara semena-mena itu – sungguh tidak manusiawi. Karenanya, ketika petisi dari kaum buruh yang memprotes itu pun sudah disampaikan secara baik-baik, namun pihak Kemenakertrans masih juga berkeras kepala dan jumawa, tampaknya kaum buruh patut lebih bijak memahaminya bila sesungguhnya Kemenakertrans sangat mungkin sedang menguji keberanian kaum buruh untuk bersikap bar-barian juga.

Jakarta, 12 Februari 2022

Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Desa Lumpang Tetap Istimewa dan Gemilang di Hari Jadi ke 105 Tahun

Berita Kilat- Agustus 31, 2025 0
Desa Lumpang Tetap Istimewa dan Gemilang di Hari Jadi ke 105 Tahun
BOGOR, BeritaKilat.com -  Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat menggelar hari jadi ke 105 tahun di Lapangan Sankelux Per…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber