-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Arthur Mumu Korban Kriminalisasi Wartawan di Manado Dapat Pendampingan Hukum DPN PPWI
Headline Hukrim Jakarta

Arthur Mumu Korban Kriminalisasi Wartawan di Manado Dapat Pendampingan Hukum DPN PPWI

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Oldi Arthur Mumu (43) seorang warga kota Manado korban dugaan kriminalisasi oknum aparat penegak hukum datang ke kantor Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) di Jakarta untuk mencari Keadilan. Sabtu 20 Februari 2022.

Seperti viral diberitakan diberbagai media online, arthur adalah wartawan yang mencoba mengungkap sebuah kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha tajir asal Manado berinisial RJ.

Diungkapkan Arthur kepada beritakilat.com (20/02), dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh RJ lantaran mengunggah Vidio di akun sosial media FB miliknya usai mengawal salah seorang warga pemilik tanah yang diduga serobot RJ ke Mapolda Sulawesi Utara.

Kedatangannya ke Jakarta diakui Arthur adalah sebagai perlawanan dirinya atas putusan hakim pengadilan negeri Manado yang memutus dirinya bersalah padahal pelapor serta saksi pelapor tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, ia juga berharap kepada para petinggi Mahkamah Agung di Jakarta dapat memberikan haknya sebagai warga negara yang diperlakukan sama hadapan hukum.

 “Saya percaya masih ada orang baik di Mahkamah Agung yang menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan untuk pencari keadilan seperti saya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ujang Kosasih SH praktisi hukum dan Advokat pegiat keadilan DPN-PPWI di Jakarta sebagai Advokat yang ditunjuk langsung oleh Ketua Umum PPWI  Wilson Lalengke untuk mendampingi Arthur, ia menjelaskan persamaan di dihadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). ... Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1).

 ”Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tegas Ujang Kosasih SH.

Selaku penerima kuasa Hukum dari Arthur, Ujang Kosasih berencana akan melakukan upaya hukum untuk kliennya semaksimal mungkin serta melakukan perlawanan atas dugaan ketidak beresan dalam penanganan hukum oleh oknum penegak hukum di Sulawesi Utara.

“Ini industri hukum namanya, Jaksa agung harus menggunakan kewenangannya dalam proses penuntutan,lembaga kejaksaan dikenal dengan adanya asas oportunitas yang menjadi tugas dan kewenangannya oleh jaksa agung sebagai proses tidak menuntut atau mengesampingkan perkara pidana ke muka persidangan, jaksa agung memang diberikan kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, paling tidak tercermin dalam pasal 35 huruf C UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya.

Lebih jauh Ujang Kosasih menerangkan, aturan hukum berlaku bagi semua orang ditempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum. 

"Jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum," imbuhnya.

Ujang Juga menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan harus di hentikan seperti termaktub dalam pasal 35 UU nomor 16 tahun 2004 karena masuk dalam kepentingan umum. (AK)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Berita Kilat- November 05, 2025 0
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
SERANG, BeritaKilat.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Bua Dini” resmi diluncurkan di Desa Mander , Kecamatan Bandung , Kabupaten Serang , Banten…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Agustus 06, 2025
SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

Juli 30, 2025

Berita Terpopuler

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Agustus 06, 2025
SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

Juli 30, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber