-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda LQ Indonesia Lawfirm: Polri Masih Tumpul Dalam Penindakan Oknum Polri Kelas Atas, Tajam Menindas Bawahan Jangan Banyak Bicara, Buktikan Dengan Copot Pimpinan Fismondev Polda Metro Jaya Segera LQ Indonesia Lawfirm: Polri Masih Tumpul Dalam Penindakan Oknum Polri Kelas Atas, Tajam Menindas Bawahan Jangan Banyak Bicara, Buktikan Dengan Copot Pimpinan Fismondev Polda Metro Jaya Segera

LQ Indonesia Lawfirm: Polri Masih Tumpul Dalam Penindakan Oknum Polri Kelas Atas, Tajam Menindas Bawahan Jangan Banyak Bicara, Buktikan Dengan Copot Pimpinan Fismondev Polda Metro Jaya Segera

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Okt, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm menyuarakan banyaknya oknum reserse bermain kasus, dan menyuarakan tagar #Polda Sarang Mafia Hukum atas dugaan pemerasan lima-kosong-kosong yang mengema dan Viral se Nusantara di link youtube LQ:

https://youtu.be/vd8yb33Suco

Bermula ketika 2 Laporan Polisi oleh kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm berhasil diselesaikan secara Restorative Justice langsung ke Perusahaan Gagal bayar tanpa bantuan Penyidik Polda Metro Jaya. Di Subdit Fismondev unit 3 dan 5 dimintakan oleh kuasa hukum kepada Kasubdit Fismondev untuk di mohonkan penghentian penyelidikan dan penyidikan.

Ketika awal laporan Polisi di Fismondev mandek dan tumpul, tapi ketika terjadi Restorative Justice, kuasa hukum dipersulit SP3 hingga menulis surat ke PMJ cq Dirkrimsus. Lalu datanglah panit unit 5 memanggil kuasa hukum untuk bertemu dan menyampaikan pesan bahwa dimintakan lima ratus juta rupiah untuk biaya penghentian penyidikan untuk 2 laporan polisi di unit 3 dan 5 untuk tandatangan sampai level direktur.

HASIL PENYELIDIKAN PROPAM POLDA METRO JAYA TERBUKTI OKNUM PANIT DAN PENYIDIK MELANGGAR ETIK DUGAAN PEMERASAN, ATASAN SEOLAH KEBAL HUKUM DAN TAK TERSENTUH PAMINAL

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan Propam Panit dan penyidik fismondev terbukti melanggar etik dan akan disidang. Namun, LQ Indonesia Lawfirm menunggu tindakan nyata Propam Mabes yang sebelumnya memeriksa pimpinan Fismondev, tidak ada kabar sampai saat ini, beda dengan gagahnya mereka ketika datang ke kantor pusat LQ yang sebelumnya minta bertemu dengan Ketua Pengurus LQ melalui telpon ke 0818-0489-0999.

 

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm "masuk akal tidak, anak buah unit 5 mampu mengkondisikan kewenangan menghentikan penyidikan di unit 3 yang bukan wewenang dia untuk menghentikan? Lalu masuk logika tidak, ketika kuasa hukum menyampaikan ke kasubdit secara lisan akan memintakan SP3 ke kasubdit dan menghubungi kasubdit melalui wa ingin bertemu membicarakan penghentian penyelidikan, tiba-tiba panit unit 3 lah yang menghubungi dan meminta kuasa hukum bertemu dan bicara masalah uang biaya koordinasi untuk hentikan penyidikan? Logikanya apabila tidak disuruh oleh pimpinan Fismondev, tahu dari mana Panit unit 5 karena Kuasa hukum tidak komunikasi ke Panit melainkan dengan pimpinan Fismondev (Kasubdit Fismondev)?"

 

ARAHAN KAPOLRI BAGUS, TAPI PELAKSANA LAPANGAN DAN PROPAM MABES TIDAK MAKSIMAL DAN TIDAK EFEKTIF

 

LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya mengapresiasi Kapolri yang sudah ada perubahan positif dan berpikir ke arah yang benar. Namun, penindakan oknum dilapangan terutama Reserse oleh Propam tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Masyarakat mampu melihat apakah penindakan oknum terduga pemerasan hanya basa-basi cari kambing hitam atau benar bersihkan Citra dan Institusi POLRI. "Jika KAPOLRI melalui Kadiv Propam tidak berani memeriksa dan menindak Teradu Pimpinan Fismondev apalagi setelah LQ memberikan surat aduan resmi ke Propam, maka dapat kami katakan bahwa arahan Kapolri tidak dihargai oleh bawahannya. Pimpinan dan perwira reserse, menjadi 'raja-raja kecil' yang memeras masyarakat yang meminta layanan hukum untuk dijadikan obyek sapi perahannya. Tolong KAPOLRI atensi aduan propam, jika aduan Propam LQ yang diterima Propam, yang berisi bukti 5 dugaan pelanggaran etik tidak di tindaklanjuti Propam, maka LQ akan lanjut somasi 2 ke Kapolri dan Kapolda atas dugaan melawan hukum dan kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Untuk apa tindak anak buah saja, ketika pimpinan yang menyuruh anak buahnya menemui kuasa hukum lalu terjadi dugaan pemerasan tidak ditindak. Besok-besok dijamin, kejadian akan berulang kembali ke orang lain. Aktor intelektualnya dibiarkan, anak buahnya dijadikan kambing hitam. Perwira dan pimpinan reserse tapi mengorbankan anak buah ketika ada masalah, ini kah wajah PIMPINAN POLRI di Indonesia? Dimana jiwa ksatria, akan jadi bahan cemooh, pimpinan takut lalu korbankan anak buah." Ucap Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

 

KETUA IPW MENYARANKAN AGAR PIMPINAN RESERSE DICOPOT DALAM DUGAAN PEMERASAN OKNUM FISMONDEV

 

Senada dengan LQ Indonesia Lawfirm, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ingin POLRI yang bersih dan dicintai masyarakat, "Polri harus berani mencopot kepala Reserse terkait, ketika dugaan pemerasan benar terjadi."

 

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA sepaham dengan ketua IPW. "Tidak masuk logika, LQ bersurat kepada Direktur Kriminal Khusus dan mengirim pesan WA ke kasubdit ingin bertemu, dan tiba-tiba datang panit unit 5 minta ketemu kuasa hukum dan menginformasikan biaya 500 juta untuk SP3 di dua unit, unit 3 dan 5, dimana unit 3 bukan wewenang dia. Apakah Propam tidak ada logika dan begitu melindungi otak intelektual apalagi setelah Propam Polda mengeluarkan surat menyatakan peristiwa dugaan pemerasan BENAR TERJADI. Seharusnya Kapolri dan Kadiv Propam menindak tegas dan mencopot Kepala reserse seperti arahan Ketua IPW. Minimal Pimpinan Fismondev di copot karena semua laporan Investasi bodong mandek di Fismondev contohnya kasus LP MPIP bukan hanya mandek, ada pula dugaan alat bukti dihilangkan sehingga Kasus Mahkota tidak pernah naik Sidik.

 

Apabila aduan Propam LQ tidak dijalankan, membuktikan benarnya tagar #Percuma Lapor Polisi dan Tagar #Polda Sarang Mafia. Tidak heran masyarakat makin sering curhat kasus mandek ke media dibanding meminta perlindungan ke POLRI karena di Polri, otak mafia pemerasan dilindungi dan tidak tersentuh hukum. Tidak ada perubahan berarti, POLRI tetap penuh mafia hukum dan oknum POLRI pemeras akan makin berani.

 

Nila setitik akan rusak susu sebelangga, sedikit oknum POLRI akan merusak citra Polri seluruhnya. Ayo Kapolri dan Propam Mabes, pimpinan Reserse apabila meresahkan masyarakat, harus berani copot dan tindak tegas, apabila perlu di PTDH."

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sambut Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, H. Andi Sulaeman Ajak Masyarakat Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berita Kilat- September 23, 2026 0
Sambut Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, H. Andi Sulaeman Ajak Masyarakat Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
​ LEBAK, BeritaKilat.com  – Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2026, Tokoh Masyarakat Banten, H. Andi Sulaeman (E…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

September 18, 2026
Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur  ‎

Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur ‎

September 18, 2026
Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

September 19, 2026
H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

September 18, 2026
Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

September 18, 2026
Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

September 18, 2026
Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

September 17, 2026
DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

September 20, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
 Menyentuh Hati, Cerita Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Lebak Bonceng Anak Sekolah yang Kelelahan Jalan Kaki  ‎

Menyentuh Hati, Cerita Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Lebak Bonceng Anak Sekolah yang Kelelahan Jalan Kaki ‎

September 16, 2026

Berita Terpopuler

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

September 18, 2026
Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur  ‎

Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur ‎

September 18, 2026
Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

September 19, 2026
H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

September 18, 2026
Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

September 18, 2026
Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

September 18, 2026
Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

September 17, 2026
DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

September 20, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
 Menyentuh Hati, Cerita Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Lebak Bonceng Anak Sekolah yang Kelelahan Jalan Kaki  ‎

Menyentuh Hati, Cerita Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Lebak Bonceng Anak Sekolah yang Kelelahan Jalan Kaki ‎

September 16, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber