-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Kepailitan Menjadi Momok Dalam Situasi Pandemik, Ini Pandangan Hukum Pakar LQ Indonesia Lawfirm
Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm

Kepailitan Menjadi Momok Dalam Situasi Pandemik, Ini Pandangan Hukum Pakar LQ Indonesia Lawfirm

Berita Kilat
Berita Kilat
11 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Dengan suasana pandemi covid 19 saat ini, tidak hanya menghantam sektor kesehatan manusia, akan tetapi sangat berdampak buruk juga pada sektor perekonomian. Sangat banyak usaha yang mengalami keadaan kesulitan keuangan (financial distress), baik usaha kecil menengah maupun industri besar, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) mengalami keadaan tersebut.  Kesulitan keuangan yang dialami pelaku usaha tentunya berimplikasi pada kelangsungan usahanya, sehingga hal ini  sangat berpotensi menyebabkan gagalnya pelaksanaan kewajiban dari pelaku usaha kepada kreditornya. Kelalaian pemenuhan kewajiban pelaku usaha atau debitor kepada kreditornya, secara sederhana dapat dianggap sebagai sesuatu yang dapat dimaklumi, karena kegagalan tersebut merupakan ketidak sengajaan dan diluar kehendak pelaku usaha atau debitor.  Namun, ketika dilihat dari kacamata hukum, maka hal tersebut merupakan suatu celah bagi kreditor untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitor yang lalai malaksanakan kewajibannya.

 

Menurut pengamat hukum, Adi Gunawan, S.H., M.H. dari LQ Indonesia Lawfirm, Banyak perusahaan yang dimohonkan pailit ke pengadilan niaga dan berakhir dinyatakan pailit, karena pelaku usaha tidak paham dengan kepailitan itu sendiri. "kebanyakan dari mereka pusing setelah dijelaskan apa dan bagaimana itu kepailitan serta dampaknya, sayangnya mereka baru konsultasi ketika sudah dinyatakan pailit, harusnya mereka konsultasi sebelum dinyatakan pailit atau pemeriksaan permohonan pailit berlangsung", pungkasnya.

 

Adi menghimbau kepada para pemilik bisnis yang mengalami kesulitan di masa pandemik bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk membantu sebuah bisnis terlepas dari pailit dan jeratan hukum pidana.

 

Ancaman kepailitan pada dasarnya menakutkan bagi setiap orang bahkan perusahaan raksasa sekalipun. Hal ini disebakan karena sejak putusan pailit diucapkan semua kewenangan debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitor dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator (vide Pasal 24 jo Pasal 69 UU Kepailitan). Dengan demikian, sangat beralasan jika banyak pelaku usaha berupaya keras menghindari kepailitan tersebut.

 

Nah bagaimna jika debitor yang kesulitan keuangan kemudian lalai melaksakan kewajibannya kepada kreditornya, tetapi tidak mau jatuh pailit, apakah ada upaya yang dapat dilakukan sehingga debutor tidak jatuh pailit dan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya?

 

Upaya yang dapat dilakukan debitor adalah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Sesuai dengan Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa "Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor". Permohonan PKPU tersebut harus dilakukan oleh Advokat  sesuai dengan Pasal 224 UU Kepailitan. Selai itu, apabila permohonan pailit sudah terlanjur dimohonkan oleh kreditur, debitor juga dapat keluar dari ancama kepailitan tersebut dengan mengajukan permohonan PKPU  saat pemeriksaan permohonan pailit diperiksa (Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepailitan), tutup Adi Gunawan, pengamat hukum dan Anggota LQ Indonesia Lawfirm

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten

Berita Kilat- Januari 27, 2026 0
PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten
Lebak, BeritaKilat.com  – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Lebak secara resmi akan melaporkan dugaan aktivitas pe…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber