-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Kepailitan Menjadi Momok Dalam Situasi Pandemik, Ini Pandangan Hukum Pakar LQ Indonesia Lawfirm
Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm

Kepailitan Menjadi Momok Dalam Situasi Pandemik, Ini Pandangan Hukum Pakar LQ Indonesia Lawfirm

Berita Kilat
Berita Kilat
11 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Dengan suasana pandemi covid 19 saat ini, tidak hanya menghantam sektor kesehatan manusia, akan tetapi sangat berdampak buruk juga pada sektor perekonomian. Sangat banyak usaha yang mengalami keadaan kesulitan keuangan (financial distress), baik usaha kecil menengah maupun industri besar, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) mengalami keadaan tersebut.  Kesulitan keuangan yang dialami pelaku usaha tentunya berimplikasi pada kelangsungan usahanya, sehingga hal ini  sangat berpotensi menyebabkan gagalnya pelaksanaan kewajiban dari pelaku usaha kepada kreditornya. Kelalaian pemenuhan kewajiban pelaku usaha atau debitor kepada kreditornya, secara sederhana dapat dianggap sebagai sesuatu yang dapat dimaklumi, karena kegagalan tersebut merupakan ketidak sengajaan dan diluar kehendak pelaku usaha atau debitor.  Namun, ketika dilihat dari kacamata hukum, maka hal tersebut merupakan suatu celah bagi kreditor untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitor yang lalai malaksanakan kewajibannya.

 

Menurut pengamat hukum, Adi Gunawan, S.H., M.H. dari LQ Indonesia Lawfirm, Banyak perusahaan yang dimohonkan pailit ke pengadilan niaga dan berakhir dinyatakan pailit, karena pelaku usaha tidak paham dengan kepailitan itu sendiri. "kebanyakan dari mereka pusing setelah dijelaskan apa dan bagaimana itu kepailitan serta dampaknya, sayangnya mereka baru konsultasi ketika sudah dinyatakan pailit, harusnya mereka konsultasi sebelum dinyatakan pailit atau pemeriksaan permohonan pailit berlangsung", pungkasnya.

 

Adi menghimbau kepada para pemilik bisnis yang mengalami kesulitan di masa pandemik bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk membantu sebuah bisnis terlepas dari pailit dan jeratan hukum pidana.

 

Ancaman kepailitan pada dasarnya menakutkan bagi setiap orang bahkan perusahaan raksasa sekalipun. Hal ini disebakan karena sejak putusan pailit diucapkan semua kewenangan debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitor dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator (vide Pasal 24 jo Pasal 69 UU Kepailitan). Dengan demikian, sangat beralasan jika banyak pelaku usaha berupaya keras menghindari kepailitan tersebut.

 

Nah bagaimna jika debitor yang kesulitan keuangan kemudian lalai melaksakan kewajibannya kepada kreditornya, tetapi tidak mau jatuh pailit, apakah ada upaya yang dapat dilakukan sehingga debutor tidak jatuh pailit dan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya?

 

Upaya yang dapat dilakukan debitor adalah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Sesuai dengan Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa "Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor". Permohonan PKPU tersebut harus dilakukan oleh Advokat  sesuai dengan Pasal 224 UU Kepailitan. Selai itu, apabila permohonan pailit sudah terlanjur dimohonkan oleh kreditur, debitor juga dapat keluar dari ancama kepailitan tersebut dengan mengajukan permohonan PKPU  saat pemeriksaan permohonan pailit diperiksa (Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepailitan), tutup Adi Gunawan, pengamat hukum dan Anggota LQ Indonesia Lawfirm

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Presisiden Ingin Koperasi Menjadi Soko Guru Ekonomi Nasional

Berita Kilat- September 12, 2025 0
Presisiden Ingin Koperasi Menjadi Soko Guru Ekonomi Nasional
LEBAK, BeritaKilat.com - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan koperasi menjadi soko guru perekonomian nasional…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

September 08, 2025
KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

September 11, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

Kadis PUPR Kota Tangerang “Alergi” Wartawan?

September 08, 2025
KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

September 11, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber