-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Tangerang Raya LQ Indonesia Lawfirm Berikan Apresiasi kepada Ketua Obudsman RI Atas Atensi Kasus Indosurya di MABES POLRI
Headline Tangerang Raya

LQ Indonesia Lawfirm Berikan Apresiasi kepada Ketua Obudsman RI Atas Atensi Kasus Indosurya di MABES POLRI

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tangerang, BeritaKilat.com- Kasus pidana Indosurya dimana memakan korban kurang lebih 8000 orang dengan total kerugian sekitar 15 Triliun rupiah, sudah setahun lebih sejak Mabes POLRI menaikkan Status pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya sebagai Tersangka atas pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang atas laporan Priyono Adi Nugroho, Kuasa Hukum para korban Indosurya di LQ Indonesia Lawfirm. 


Atas laporan tersebut dinilai berlarut-larut dan menimbulkan ketidak pastian hukum. Priyono Adi Nugroho dalam keterangannya menyayangkan kinerja Dittipideksus yang tidak menjalankan motto Kapolri Listyo Sigit yaitu Presisi (Transparansi). Priyono selaku pelapor sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Kapolri dan Kabareskrim menanyakan kenapa Henry Surya tidak ditahan, pembekuan aset dugaan pidana perbankan dan pencucian uang serta mengapa setahun lebih tidak dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung padahal sudah setahun lebih menjadi Tersangka. 


"Saya selaku pelapor dan kuasa hukum para korban Indosurya menyayangkan kinerja penyidik dan atasan penyidik hingga saat ini janji akan segera dilimpahkan hanya pepesan kosong. Para korban menginginkan kepastian hukum dalam perkara yang merugikan ribuan orang ini. Setiap kali saya dan para korban menanyakan 3 hal diatas (penahanan Tersangka, pembekuan aset dan pelimpahan berkas perkara) para penyidik tidak mau menjawab dan terkesan menghindar dari tanggungjawab. Ini memperkuat asumsi bahwa "hukum tumpul keatas" terhadap penanganan kasus Indosurya," ucap Adi Nugroho yang juga seorang dosen selain menjabat selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm Cabang Tangerang. 


Lebih lanjut Ketua Umum Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangan persnya mengatakan selaku aparat penrgak hukum, LQ Indonesia menyurati Ketua Ombudsman dan menyampaikan aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri dan meminta agar Ombudsman meminta klarifikasi Mabes Polri. 


Berdasarkan surat yang diterima LQ Indonesia Lawfirm dari Ombudsman, diketahui bahwa surat no B/1293/LM.12-K2/ 0248. 2021/V/ 2021 dimana ketua Ombudsman meminta klarifikasi kepada Kapolri melalui Irwasum atas penanganan perkara Indosurya di Dittipideksus mengapa penahanan tidak pernah dilakukan Penyidik Mabes, pembekuan aset tidak dilakukan dan berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan. 


Diketahui bahwa tugas penyidik dalam proses penyidikan selesai ketika ditetapkan tersangka karena proses penyidikan adalah mencari dan menemukan Tersangka, dengan ditetapkannya Henry Surya sebagai Tersangka maka Proses Penyidikan oleh tim Penyidik Tipideksus sudah selesai. 


Penyidik ini sangat paham UU terutama KUH Acara Pidana " pasal 110 ayat 1 dengan berbunyi "Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. 


"Jelas isi pasal 110 ayat 1 KUHAP, WAJIB SEGERA. Kata wajib ini adalah sebuah keharusan. Lalu bagaimana 1 tahun pemberkasan dibilang segera? Cekal yang dilakukan saja maksimal hanya 1 tahun, saat ini Henry Surya sudah tidak dalam posisi Cekal karena sudah lewat 1 tahun sebagai Tersangka. Lalu dimana kepastian hukum?" tegasnya. 


Disinilah Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menegur keras penyidik Tipideksus. Apalagi Kabareskrim sudah bilang agar anggotanya jangan ada yang bermain dalam penanganan kasus. Pelanggaran pasal 110 ayat 1 KUHAP tentunya menimbulkan kecurigaan dan dugaan bahwa Henry Surya bisa saja menjadi "ATM Berjalan bagi oknum", atau adanya "hukum tumpul ke atas" yang bertentangan dengan janji Kapolri Listyo Sigit di depan fit and proper tes, DPR RI. 


Baiknya Kapolri dan Kabareskrim berani mengambil contoh dimana atas info LQ Indonesia Lawfirm, Jaksa Agung saja langsung periksa dan copot oknum jenderal bintang 2 kejaksaan yang diduga bermain perkara. 


"POLRI harus contoh teladan Kejaksaan RI dan berani tegas menindak oknum. Jangan sampai Institusi Polri yang kami cintai dilecehkan oleh satu dua OKNUM petinggi Jenderal. Tidak mungkin perkara pidana bisa 1 tahun sebagai Tersangka namun tidak dilimpahkan tanpa ada campur tangan oknum POLRI karena ini sudah pelanggaran hukum formiil pasal 110 ayat 1 KUHAP," ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal vokal dan berani. 


Adanya tindaklanjut Ombudsman terhadap proses penanganan Perkara yang diduga melanggar KUHAP, diapresiasi para pihak. 


"Terima kasih Ketua Ombudsman yang sudah mau menjalankan tupoksinya dan menyurati Kapolri. Para Korban berterima kasih karena ketua Ombudsman mau membantu memastikan adanya kepastian hukum," ucap Adi Priyono selaku Pelapor. 


Presiden Jokowi dalam pidatonya pernah menyampaikan agar aparat Penegak hukum berani mengigit yang salah. Adanya penetapan Tersangka secara hukum, penyidik sudah menemukan 2 alat bukti atau lebih terhadap Tersangka Henry Surya, lalu tunggu apalagi "WAJIB SEGERA" pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung itu perintah Undang-undang.


"Masyarakat melihat, mengawal dan memantau kasus Indosurya ini, POLRI tidak boleh kalah melawan kriminal. Tegakkan keadilan, limpahkan berkas ke Kejaksaan agar segera disidangkan di Pengadilan untuk mencapai Kepastian hukum. Jangan sampai ada anggapan POLRI DISUAP OKNUM TERSANGKA, hingga berkas mandek di kepolisian," tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA 


LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan atau kriminalitas jangan ragu menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk konsultasi gratis di 0817-489-0999. Keadilan hanya bisa diraih dengan perjuangan dan usaha proses hukum, masyarakat sebaiknya didampingi Advokat Tersumpah, agar jangan jadi korban oknum aparat.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Berita Kilat- Januari 23, 2026 0
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?
Oleh : Abdul Kabir Albantani Pergantian kepemimpinan dalam birokrasi semestinya menjadi momentum perbaikan. Namun di banyak kasus, yang terjadi justru sebali…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber