-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Jakarta Ketua Ombudsman Surati Kapolri Terkait Penahanan Henry Surya dan Pelimpahan Berkas Ke Kejaksaan
Hukrim Jakarta

Ketua Ombudsman Surati Kapolri Terkait Penahanan Henry Surya dan Pelimpahan Berkas Ke Kejaksaan

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, BeritaKilat.Com - Kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik Koperasi Indosurya sudah 1 tahun lebih ditangani Dittipideksus Mabes diketahui mandek atas dugaan adanya oknum POLRI yang tidak memperoses sesuai Ketentuan undang-udang yang berlaku. Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI. Namun janggalnya sejak ditetapkan sebagai Tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas). 


Dittipedeksus Mabes Polri, dibawah kepemimpinan Brigjen Helmi Santika, yang menangani perkara Indosurya diduga melanggar Hukum Formiil atau Kitab Undang Hukum Acara Pidana pasal 110 ayat 1 dan 50 KUH Acara Pidana, ungkap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm "Jadi begini, sejak penetapan Tersangka maka menurut KUHAP tugas penyidkk POLRI sudah tercapai dan wajib segera melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan berkas ke kejaksaan sebagaimana amanah isi Pasal 110 

(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib 

segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum." Sudah jelas secara hukum kata "WAJIB SEGERA" adalah keharusan dan secepatnya harus diserahkan kepada penuntut umum. Tidak boleh tidak" 


Pelanggaran terhadap pasal 110 ayat 1 KUH Acara Pidana inilah yang memicu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA untuk menyurati ombudsman untuk meminta klarifikasi dugaan penyelewengan penanganan kasus Indosurya. 

"Disini agar masyarakat pantau dan cerdas Hukum, jangan mau dibodohi oknum polisi yang merasa punya wewenang menahan berkas dan menunda-nunda penanganan perkara yang ditanganinya. Wajib segera ini adalah hal.yang harus/wajib dilakukan penyidik, tidak bisa serta merta ditunda-tunda sehingga merugikan para korban." 


Aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ditanggapi positive oleh Ketua Ombudsman dan dikirimkannya surat permintaan Klarifikasi oleh Ketua Ombudsman ke Kapolri melalui Irwasum atas dugaan penanganan kasus Indosurya yang berlarut-larut terutama tentang Penahanan Tersangka, pembekuan Aset dan Pelimpahan Berkas Perkara. Ombudsman meminta agar Kapolri melalui Irwasum dapat menindaklanjuti aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA agar diklarifikasi kenapa 3 hal rersebut tidak pernah dilakukan Penyidik Tipideksus dibawah pimpinan Brigjen Helmi Santika. 

"Terima kasih Ketua Ombudsman yang sudah mauenindaklanjuti aspirasi masyarakat khususnya Para Korban Indosurya."



TANGGAPAN PELAPOR DAN KORBAN TERHADAP PENANGANAN PERKARA INDOSURYA 


Advokat Priyono Adi Nugroho selaku pelapor LP dugaan pidana perbankan dan pencucian uang menjelaskan bahwa awalnya LP berjalan cepat sehingga ditetapkan Tersangka Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria. Namun setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut. "WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa Tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan. Telpon saya tidak pernah dijawab dan jika didatangi ke Mabes, ditantakan langsung selaluenghindar dan tidak pernah menjawab pertanyaan saya diatas. Kesannya Penyidik takut memberikan "transparansi" perkembangan perkara. Apakah ada tekanan oknum Jenderal POLRI sehingga penyidik memble? Ini kami pertanyakan dan tidak pernah mrndapat jawab. Sebagai kuasa hukum, penyidik seharusnya paham, Advokat mempunyai kewajiban mewakili Korban menanyakan perkembangan perkara." 


Korban D yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan keluh kesahnya "Saya selalu beranggapan Polisi itu berani mengungkap kebenaran dan membantu masyarakat menengakkan hukum. Tapi dalam kasus Indosurya kenapa sudah setahun lebih tidak ada pelimpahan berkas ke kejaksaan? Penyidik ketika saya tanyakan tidak mau menjawab kepada para korban. Ada apa ini?" 


Korban M yang juga memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan keluh kesahnya sambi menangis "Saya melihat Advokat LQ Indonesia Lawfirm sudah bekerja maksimal, menyurati dan bahkan sampai Aksi Pocong di Istana, namun kenapa Polri diam saja kaya macan ompong terhadap Henry Surya yang sudah ditetapkan mrnjadi Tersangka? Apakah oknum petinggi Polri disuap sehingga kasus mandek? Lalu kemana lagi kami mencari keadilan jika Polisi tidak bisa diandalkan" tangis M 


Korban VS yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm "Saya heran sebagai korban kenapa justru, kami yang kesulitan mrmperoleh pelayanan dari polisi? Sudah jatuh ditipu uang saya dan keluarga, malah sekarang saya harus dipersulit dalam memperoleh keadilan. Kabareskrim bantu kami, tertibkan oknum polisi nakal."



Kabareskrim POLRI, Komjen Agus Yulianto dalam keterangannya meminta agar aparat Bareskrim tidak mempermainkan kasus dan professional dalam pelayanan terhadap masyarakat. "Jangan ada aparat yang bermain kasus" 


Sebelumnya pum dalam Fit and Proper test di DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjanjikan tidak ada lagi "Hukum Tumpul ke atas". 


Namun kenyataannya berbeda. "Sudah lebih dari 100 hari kinerja Kapolri Listyo sigit, kenyataan Hukum masih tumpul keatas dalam kasus Koperasi Indosurya. Janji Kapolri masih pepesan kosong" tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA lawter yang terkenal berani dan tegas dalam membela masyarakat ini yang juga adalah pembawa acara "Cerdas Hukum" di iNews TV setiap rabu pukul 21 malam. 


Masyarakat diminta jangan ragu untuk menyuarakan keadilan dan jika terkena masalah hukum atau menjadi korban kejahatan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis dengan Advokat Tersumpah yang jelas prestasinya.

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Korsabhara Baharkam Polri Beri Nilai 88,05% Untuk Implementasi SMP Obvitnas PT Trimegah Bangun Persada Tbk

Berita Kilat- Oktober 25, 2025 0
Korsabhara Baharkam Polri Beri Nilai 88,05% Untuk Implementasi SMP Obvitnas PT Trimegah Bangun Persada Tbk
Ternate , BeritaKilat.com – Tim Audit Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (D…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber