-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Opini Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Lahan Pribadi Pengelola PKL
Headline Opini

Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Lahan Pribadi Pengelola PKL

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto : Ilustrasi 

Oleh: Abdul Kabir Albantani

RANGKASBITUNG, BeritaKilat.com — Trotoar dibangun bukan sekadar pelengkap infrastruktur jalan. Trotoar merupakan ruang publik yang memiliki fungsi utama sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Karena itu, ketika ruang tersebut beralih fungsi menjadi tempat berjualan secara permanen dan dikelola oleh pihak tertentu, pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.

Fenomena pemanfaatan trotoar sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) masih dapat ditemui di sejumlah titik di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Persoalannya bukan semata-mata keberadaan PKL. Banyak masyarakat memahami bahwa PKL juga membutuhkan ruang untuk mencari nafkah.

Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menguasai ruang publik tersebut, atas dasar apa pengelolaannya dilakukan, dan ke mana aliran uang dari pemanfaatan ruang tersebut bermuara?

Jika terdapat pihak yang bertindak sebagai koordinator atau pengelola kawasan PKL dan menarik sejumlah pembayaran dari para pedagang, mekanismenya harus jelas. Apakah pembayaran tersebut merupakan retribusi resmi daerah? Apakah terdapat dasar hukum, tarif, bukti pembayaran, serta pencatatan dalam sistem keuangan pemerintah daerah?

Jika bukan merupakan penerimaan resmi daerah, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada publik.

Jangan sampai ruang yang merupakan hak masyarakat justru berubah menjadi sumber pemasukan pribadi bagi oknum tertentu.

Pemda Perlu Inventarisasi dan Penataan

Pemerintah Kabupaten Lebak semestinya melakukan inventarisasi terhadap seluruh titik trotoar dan ruang publik yang saat ini digunakan sebagai lokasi PKL, khususnya di kawasan perkotaan Rangkasbitung.

Inventarisasi tersebut setidaknya mencakup lokasi, luas area yang digunakan, jumlah pedagang, status pemanfaatan lahan, pihak yang melakukan pengelolaan, jenis pungutan yang dikenakan, serta dasar hukum pemanfaatannya.

Data tersebut penting agar pemerintah tidak bekerja berdasarkan asumsi.

Apabila suatu lokasi memang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan tanpa menghilangkan fungsi utama trotoar dan tanpa mengganggu keselamatan serta kenyamanan pejalan kaki, pemerintah dapat menata dan mengaturnya melalui mekanisme resmi.

Sebaliknya, apabila pemanfaatan tersebut menghilangkan fungsi trotoar dan merugikan masyarakat, penertiban harus dilakukan secara terukur dan manusiawi.

Jangan Sampai PAD Bocor ke Kantong Pribadi

Di sinilah pentingnya transparansi.

Apabila pemerintah daerah memang memberikan ruang tertentu untuk kegiatan PKL dan mengenakan retribusi atau pungutan yang memiliki dasar hukum, maka penerimaan tersebut semestinya masuk melalui mekanisme resmi pemerintah daerah dan tercatat sebagai penerimaan daerah sesuai ketentuan.

Potensi ekonomi dari ruang publik jangan sampai berada di wilayah abu-abu.

Pemerintah daerah perlu memastikan tidak ada praktik pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, apalagi apabila dilakukan atas nama koordinasi, kebersihan, keamanan, lokasi, atau istilah lainnya tetapi tidak disertai bukti dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Ruang publik adalah aset masyarakat. Pengelolaannya harus memberikan manfaat kembali kepada masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi bagi segelintir orang.

PKL Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Namun demikian, penataan tidak boleh hanya berorientasi pada penggusuran.

PKL adalah bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Mereka juga membutuhkan tempat yang layak untuk mencari penghasilan. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan solusi berupa lokasi alternatif, sentra PKL, kawasan kuliner, atau ruang usaha yang tertata dan memiliki kepastian hukum.

Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara hak pejalan kaki, kepentingan pedagang, ketertiban kota, dan kepentingan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah tidak perlu memusuhi PKL. Yang harus ditertibkan adalah tata kelola ruang publik yang tidak jelas.

Saatnya Pemkab Lebak Membuka Data

Pemkab Lebak perlu berani membuka informasi mengenai titik-titik trotoar yang digunakan untuk aktivitas perdagangan di Rangkasbitung.

Masyarakat berhak mengetahui:

  1. Siapa pihak yang mengelola kawasan tersebut?
  2. Apa dasar hukum pemanfaatan trotoar?
  3. Berapa jumlah pedagang yang menempati lokasi?
  4. Apakah terdapat pungutan kepada pedagang?
  5. Jika ada, siapa yang menarik dan atas dasar kewenangan apa?
  6. Apakah pungutan tersebut masuk ke kas daerah?
  7. Berapa potensi penerimaan yang sebenarnya dapat menjadi PAD?
  8. Bagaimana pemerintah menjamin hak pejalan kaki tetap terlindungi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap PKL maupun pengelola. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan ruang milik masyarakat.

Jika seluruh mekanismenya resmi, transparan, dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi.

Namun jika ditemukan adanya pungutan atau penguasaan ruang publik tanpa dasar kewenangan yang jelas, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Trotoar Harus Kembali Menjadi Ruang Publik

Kota yang tertib bukan berarti kota tanpa PKL. Kota yang baik adalah kota yang mampu mengatur aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan hak warga lainnya.

Pejalan kaki memiliki hak untuk berjalan dengan aman dan nyaman. Pedagang memiliki hak untuk mencari nafkah. Pemerintah memiliki kewajiban mengatur keduanya secara adil dan transparan.

Karena itu, sudah saatnya Pemkab Lebak melakukan inventarisasi menyeluruh, audit tata kelola, penataan PKL, serta optimalisasi penerimaan daerah dari setiap pemanfaatan ruang publik yang memang secara hukum dapat dikenakan retribusi.

Jangan biarkan trotoar berubah menjadi "wilayah kekuasaan" pihak tertentu.

Trotoar adalah ruang publik. PKL adalah bagian dari masyarakat. Dan setiap rupiah yang secara sah menjadi hak daerah harus masuk ke kas daerah, bukan berhenti di kantong pribadi.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, tetapi tata kelola yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ruang publik untuk publik. PAD untuk pembangunan. Hak pejalan kaki harus dikembalikan.

*Penulis Adalah Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kab. Lebak*

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Lahan Pribadi Pengelola PKL

Berita Kilat- September 29, 2026 0
Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Lahan Pribadi Pengelola PKL
Foto : Ilustrasi  Oleh: Abdul Kabir Albantani RANGKASBITUNG, BeritaKilat.com — Trotoar dibangun bukan sekadar pelengkap infrastruktur jalan. Trotoar merupak…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

September 28, 2026

Berita Terpopuler

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

September 28, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber