Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Lahan Pribadi Pengelola PKL
Foto : Ilustrasi
Oleh: Abdul Kabir Albantani
RANGKASBITUNG, BeritaKilat.com — Trotoar dibangun bukan sekadar pelengkap infrastruktur jalan. Trotoar merupakan ruang publik yang memiliki fungsi utama sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Karena itu, ketika ruang tersebut beralih fungsi menjadi tempat berjualan secara permanen dan dikelola oleh pihak tertentu, pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
Fenomena pemanfaatan trotoar sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) masih dapat ditemui di sejumlah titik di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Persoalannya bukan semata-mata keberadaan PKL. Banyak masyarakat memahami bahwa PKL juga membutuhkan ruang untuk mencari nafkah.
Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menguasai ruang publik tersebut, atas dasar apa pengelolaannya dilakukan, dan ke mana aliran uang dari pemanfaatan ruang tersebut bermuara?
Jika terdapat pihak yang bertindak sebagai koordinator atau pengelola kawasan PKL dan menarik sejumlah pembayaran dari para pedagang, mekanismenya harus jelas. Apakah pembayaran tersebut merupakan retribusi resmi daerah? Apakah terdapat dasar hukum, tarif, bukti pembayaran, serta pencatatan dalam sistem keuangan pemerintah daerah?
Jika bukan merupakan penerimaan resmi daerah, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada publik.
Jangan sampai ruang yang merupakan hak masyarakat justru berubah menjadi sumber pemasukan pribadi bagi oknum tertentu.
Pemda Perlu Inventarisasi dan Penataan
Pemerintah Kabupaten Lebak semestinya melakukan inventarisasi terhadap seluruh titik trotoar dan ruang publik yang saat ini digunakan sebagai lokasi PKL, khususnya di kawasan perkotaan Rangkasbitung.
Inventarisasi tersebut setidaknya mencakup lokasi, luas area yang digunakan, jumlah pedagang, status pemanfaatan lahan, pihak yang melakukan pengelolaan, jenis pungutan yang dikenakan, serta dasar hukum pemanfaatannya.
Data tersebut penting agar pemerintah tidak bekerja berdasarkan asumsi.
Apabila suatu lokasi memang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan tanpa menghilangkan fungsi utama trotoar dan tanpa mengganggu keselamatan serta kenyamanan pejalan kaki, pemerintah dapat menata dan mengaturnya melalui mekanisme resmi.
Sebaliknya, apabila pemanfaatan tersebut menghilangkan fungsi trotoar dan merugikan masyarakat, penertiban harus dilakukan secara terukur dan manusiawi.
Jangan Sampai PAD Bocor ke Kantong Pribadi
Di sinilah pentingnya transparansi.
Apabila pemerintah daerah memang memberikan ruang tertentu untuk kegiatan PKL dan mengenakan retribusi atau pungutan yang memiliki dasar hukum, maka penerimaan tersebut semestinya masuk melalui mekanisme resmi pemerintah daerah dan tercatat sebagai penerimaan daerah sesuai ketentuan.
Potensi ekonomi dari ruang publik jangan sampai berada di wilayah abu-abu.
Pemerintah daerah perlu memastikan tidak ada praktik pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, apalagi apabila dilakukan atas nama koordinasi, kebersihan, keamanan, lokasi, atau istilah lainnya tetapi tidak disertai bukti dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Ruang publik adalah aset masyarakat. Pengelolaannya harus memberikan manfaat kembali kepada masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi bagi segelintir orang.
PKL Jangan Dijadikan Kambing Hitam
Namun demikian, penataan tidak boleh hanya berorientasi pada penggusuran.
PKL adalah bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Mereka juga membutuhkan tempat yang layak untuk mencari penghasilan. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan solusi berupa lokasi alternatif, sentra PKL, kawasan kuliner, atau ruang usaha yang tertata dan memiliki kepastian hukum.
Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara hak pejalan kaki, kepentingan pedagang, ketertiban kota, dan kepentingan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah tidak perlu memusuhi PKL. Yang harus ditertibkan adalah tata kelola ruang publik yang tidak jelas.
Saatnya Pemkab Lebak Membuka Data
Pemkab Lebak perlu berani membuka informasi mengenai titik-titik trotoar yang digunakan untuk aktivitas perdagangan di Rangkasbitung.
Masyarakat berhak mengetahui:
- Siapa pihak yang mengelola kawasan tersebut?
- Apa dasar hukum pemanfaatan trotoar?
- Berapa jumlah pedagang yang menempati lokasi?
- Apakah terdapat pungutan kepada pedagang?
- Jika ada, siapa yang menarik dan atas dasar kewenangan apa?
- Apakah pungutan tersebut masuk ke kas daerah?
- Berapa potensi penerimaan yang sebenarnya dapat menjadi PAD?
- Bagaimana pemerintah menjamin hak pejalan kaki tetap terlindungi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap PKL maupun pengelola. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan ruang milik masyarakat.
Jika seluruh mekanismenya resmi, transparan, dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi.
Namun jika ditemukan adanya pungutan atau penguasaan ruang publik tanpa dasar kewenangan yang jelas, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Trotoar Harus Kembali Menjadi Ruang Publik
Kota yang tertib bukan berarti kota tanpa PKL. Kota yang baik adalah kota yang mampu mengatur aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan hak warga lainnya.
Pejalan kaki memiliki hak untuk berjalan dengan aman dan nyaman. Pedagang memiliki hak untuk mencari nafkah. Pemerintah memiliki kewajiban mengatur keduanya secara adil dan transparan.
Karena itu, sudah saatnya Pemkab Lebak melakukan inventarisasi menyeluruh, audit tata kelola, penataan PKL, serta optimalisasi penerimaan daerah dari setiap pemanfaatan ruang publik yang memang secara hukum dapat dikenakan retribusi.
Jangan biarkan trotoar berubah menjadi "wilayah kekuasaan" pihak tertentu.
Trotoar adalah ruang publik. PKL adalah bagian dari masyarakat. Dan setiap rupiah yang secara sah menjadi hak daerah harus masuk ke kas daerah, bukan berhenti di kantong pribadi.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, tetapi tata kelola yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ruang publik untuk publik. PAD untuk pembangunan. Hak pejalan kaki harus dikembalikan.
*Penulis Adalah Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kab. Lebak*

Posting Komentar