Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kapolri dan Kabareskim Dukung Alvin Lim Perangi Ujaran Kebencian Terhadap Disabilitas Ciptakan Medsos Yang Bersih dan Santun

Desember 05, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Alvin Lim dalam keterangan persnya menyatakan sudah mengirimkan surat somasi kepada Pratiwi Noviyanthi dan Koko Hiro Chimot terkait konten berisi ujaran kebencian terkait sara. "Baik secara tertulis maupun secara video terbuka melalui Youtube, saya selaku kuasa hukum Agus Salim sudah menyampaikan somasi terbuka kepada NP dan KHC dalam konten berisi ujaran kebencian terhadap SARA. Mereka mungkin tidak sadar bahwa tuna netra adalah golongan disabilitas yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan diancam 6 tahun pidana. Saya mau lihat apakah nanti ketika di periksa polisi masih bisa tersenyum dan jogat joget meledek." 

Alvin Lim menyebutkan berbeda dengan Farhat Abbas yg berjuang uang Agus Salim. Alvin Lim menitik beratkan perang melawan hoax dan ujaran kebencian yang merusak medsos dan netizen Indonesia. " Tanpa disadari NP sudah buat kegaduhan di Indonesia dan banyak pejabat serta masyarakat menjadi resah karena ulah NP dan yayasannya yang tidak punya ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Yayasan milik NP ilegal. Yayasan Ilegal yang ngotot mau menyimpan uang hak orang lain dan dengan cyber army nya berusaha menciptakan citra pekerja sosial. Aslinya serigala berbulu domba."

Alvin Lim juga mengucapkan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit dan Kabareskrim Wahyu Widada yang sudah berkomunikasi dan bersedia memberikan atensi dan memproses laporan polisi terhadap NP baik tentang Ujaran kebencian termasuk memeriksa oknum yang mempeti eskan perkara TPPO di Mabes Polri. 

"Saya sudah minta Kabareskrim dan Kadiv propam hub Bapak utk tindaklanjuti permasalahan yg Bapak adukan." Ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada pun langsung memberikan tanggapan dan menjawab komunikasi Alvin Lim. "Di atensi Pak Alvin." Jawab Wahyu Widada menanggapi permintaan Alvin Lim agar memproses Laporan Polisi terhadap NP. 

LQ Indonesia yang dikenal sebagai Lawfirm yang selalu membela korban yang dizolimi memiliki track record yang primal dan sangat baik, tidak ada Laporan polisi LQ Indonesia yang tidak berhasil di jalankan karena keberaniannya mendobrak dan melawan oknum aparat yang bermain hukum. "Saya apresiasi Kapolri dan Kabareskrim yang mau dan berani proses hukum yang akan kami adukan. Sebelum di adukan tentu saja saya dengan sopan meminta ijin dan petunjuk Kapolri dan Kabareskrim agar tercipta suasana dan kondisi medsos yang sehat dan bersih, bebas dari ujaran kebencian dan SARA. Saya akan bekerja sama dengan cyber Polri untuk membabat dan memproses hukum satu persatu para kriminal penyebar konten kebencian SARA. Dimulai dari NP dan Koko Hiro Chimot. Satu per satu konten berisi kebencian akan saya laporkan. Polri butuh orang dan saksi untuk melapor agar bisa jalan proses hukum. Kami dari LQ Indonesia Lawfirm bersedia membantu aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk menjaga ketertiban bermedia sosial yang sekarang dirusak oknum seperti Nopie dan Koko Hiro." Ujar Alvin Lim. 

Diketahui selama menjadi kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim di serang oleh buzzer dan panglima medsos NP, bukan hanya LQ Lawfirm tapi pribadi dan keluarga Alvin Lim, Anaknya Kate Lim diserang dan di intimidasi ketika sedang Live di tiktok dengan kata-kata tidak sopan seperti lebon binatang dan alat kelamin. "Hal ini tidak boleh terjadi dan saya sebagai seorang ayah tidak akan tinggal diam anak saya di bully dan di harash oleh siapapun. Apalagi anak saya masih di bawah umur." Tegas Alvin Lim. 

Untuk informasi layanan dan bantuan hukum, media dan konsultasi keuangan bisa hubungi kantor Quotient terdekat. 

Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 0811 1023 489 (Jakarta Selatan), 0811 1534 489 (Jakarta Barat), 0811 1184 489 (Jakarta Pusat)  dan 0817 489 0999 (Tangerang), 0811 1084 489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat. (*/red) 

Hakim PN Tangerang Tak Profesional abaikan Perma dalam Perkara Gugatan Sederhana, Ketum YPK-YAPERMA: Akan Kami Adukan ke MA dan Presiden Prabowo-Gibran

Desember 05, 2024


TANGERANG, BeritaKilat.com - Desember -2024 PT. Oto Multiarta Finance Cabang Cikokol menggugat 15 Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar wanprestasi dengan Gugatan Sederhana (GS) dengan nomor perkara 160/Pdt.GS/PN.Tng.

Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) YAPERMA Moch. Ansory, SH atau yang akrab di panggil Bopo yang didampingi oleh Bambang Irawan, CLAP, Ibrahim dan Habibi selaku kuasa hukum Konsumen menduga Hakim Ketua dalam persidangan Perkara No. 160/Pdt. GS/PN.Tng, tidak profesional dan mengabaikan tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana (GS) yang tertuang dalam Perma No.4 Tahun 2019.

"Dalam sidang pertama kami sudah ungkapkan kepada Hakim bahwa Proses Gugatan Sederhan harus mengacu kepada Perma No.4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 4 yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat Wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau dengan surat dari insitusi Penggugat," pada sidang hari ini kami dari pihak tergugat (T) menghadirkan Prinsipal, sekarang prinsipal Pihak Penggugat (P) mana kenapa hakim tidak gugur kan gugatan ini, sesuai Pasal 13 Ayat 1.tegas Bopo.

"Pada sidang pertama tgl 21 November 2024, penggugat tidak hadir walaupun ada Kuasa, seharusnya penggugat hadir, jika hakim faham dengan perma No.4 tahun 2019 pasal 4 ayat 4, harusnya gugatan ini digugurkan, batal demi hukum," tambah Bopo dengan nada kesal.

Lanjut Bopo, "Penggugat dan Hakim juga kami anggap tidak memahami Perma No.4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 3 yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama". Tapi ini Kantor Pusat PT. Oto Multiartha Finance berdomisili di Jl. Jenderal Sudirman Kav.61-62 Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kok bisa menggugat konsumen yang ada di tangerang melalui Pengadilan Negeri Tangerang Prov. Banten.

"Dalam sidang pertama Hakim juga sudah sepakat bahwa jika dalam Gugatan sederhara Penggugat maka gugatan dalam persidangan akan di gugurkan, tapi dari hasil sidang ke dua tadi di PN Tangerang ruang sidang 5, hakim akan melanjutkan sidang minggu berikutnya," ujar Bopo. Kamis (5/12).

"Kami kecewa atas perlakuan hakim yang tidak adil ini dan seolah-olah lebih membela Penggugat. dan kami sebagai kuasa tergugat dari YPK- YAPERMA akan melayangkan surat ke Mahkakah Agung (MA) dan kita juga akan adukan Hakim PN Tangerang ini ke Presiden Prabowo-Gibran," tutup Bopo. (Red)

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Desember 04, 2024



JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder Quotient Center Alvin Lim mengatakan, pemberian bantuan biaya pengobatan mata Agus Salim bukan dari Direktur Presiden Direktur PT Indah Pantai Kapuk (PIK 2) Agung Sugianto Kasuma alias Aguan.

Hal tersebut disampaikan Alvin Lim mengklarifikasi video yang beredar di sosial media yang menyebutkan biaya pengobatan Agus ditanggung konglomerat Aguan. 

"Teman-teman saya ingin memberikan klarifikasi video kemarin, ternyata yang memberikan bantuan itu bukan Bapak Aguan dan Ali Hanafi," kata Alvin Lim dalam video klarifikasinya, Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal vokal dan berani itu menyampaikan bahwa biaya pengobatan mata Agus diberikan oleh sosok orang dermawan yang tak mau disebutkan namanya. 

Alvin Lim mengatakan, bawah sosok orang tersebut hanya berharap mata Agus cepat sembuh dan bisa melihat kembali seperti sediakan.

"Ada seorang donatur yang tak mau disebutkan namanya dan dia cuma bertindak berdasarkan kemanusiaan, begitulah orang yang kalau sudah ikhlas membantu orang, dia tidak mau namanya disebut dan diketahui publik bukan karena ingin dipuji," tuturnya. 

Alvin Lim juga mengimbau kepada para netizen untuk berhenti menghujat Agus. Dia mengaku bahwa dirinya membantu pria akrab dipanggil Agus sangat ikhlas.

"Bagi netizen yang tidak bisa membantu minimal jangan memperkeruh suasana, jadi kita jagan lagi memasuki polemik lebih jauh lagi karena saya di sini untuk menyelesaikan masalah bukan untuk memperebar masalah," pungkasnya.(*/red) 

Laporan Polisi Nomor LP/B/5631/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya Jalan Ditempat/Mandek Selama Satu Tahun Lebih, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

Desember 02, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Agustinus Soter Tembok, S.H. dan Muhammad Gani Lukita, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Bapak Hartono Lioe dalam hal ini mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia untuk meminta kejelasan serta mengajukan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/5631/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 September 2023.

Laporan yang sudah berjalan selama 1 (satu) tahun tersebut sampai saat ini masih belum menemukan titik terang, dikarenakan perkara tersebut tidak jalan/mandek di Kepolisian, hal ini tentu membuat masyarakat yang berada di Kelurahan Pluit Karang Permai III Jakarta Utara merasa resah.

Laporan Polisi tersebut dibuat oleh Hartono Lioe selaku perwakilan warga dan ketua RW 015 terhadap pengerusakan/penghacuran bangunan rumah pompa air di Pluit Karang Permai III Jakarta Utara masih terus berlanjut sampai saat ini. 

Laporan ini bermula pada saat Yason Simanjuntak  selaku Plt Lurah dari kelurahan Pluit melakukan pembongkaran/pengerusakan serta penyerangan menggunakan alat berat secara beramai-ramai tanpa dasar kelengkapan surat resmi dari pihak berwenang maupun dari Putusan Pengadilan terhadap fasos dan fasum bangunan rumah pompa air milik warga Pluit Karang Permai III.

Akibat dari hal tersebut, bangunan pelindung rumah pompa menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Kemudian dari kejadian tersebut Bapak Hartono Lioe membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan.

LQ INDONESIA LAW FIRM

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi:

Hotline LQ Indonesia Law Firm Kemayoran : 0811 1184 489

Sidang Kasus Dugaan Kriminalisasi Kakek 72 Tahun Memasuki Pembacaan Pledoi, LQ Indonesia Lawfirm : Jaksa Tak Pernah Hadirkan Saksi

November 27, 2024


Jakarta, BeritaKilat.com - Upaya kriminalisasi dialami oleh MSL pria berusia 72 Tahun di Lampung Tengah, LQ Indonesia Law Firm mendesak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Obyektif memutus perkara.

Lanjutan upaya Kriminalisasi  kakek Lansia berumur 72 tahun dilampung tengah sudah memasuki persidangan dengan agenda Pledoi, pada agenda persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut Terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.

Advokat Alvin Lim,SH.,MH.,MSc.,CFp dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam keterangan dimedia menyatakan "dalam fakta persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi atau bukti yang menerangkan sumber pembelian genset tersebut, ditambah lagi pengakuan para pemilik lainnya mereka tidak pernah urunan atau patungan membeli genset tersebut" ujarnya.

Advokat Nathaniel Hutagaol,SH.,MH juga menambahkan "bahwa dipersidanganlah baru diketahui Ahli yang digunakan Polres Lampung Tengah sebagai salah satu faktor pendukung naiknya perkara ini mengetahui Pabrik Tri Karya Manunggal bukan perseroan terbatas melainkan Persekutuan Perdata" tambahnya

Advokat Tua Parningotan Ambarita,SH juga menerangkan "bahwa jelas dipersidangan bukti yang tunjukan jaksa berupa kartu besar kebutuhan pabrik yang hanya ditulis tangan dan tidak ada tandatangan dari pemilik tidak ada makna ya, siapa saja bisa membuat itu bahkan ditambah lagi fakta terhadap genset tersebut tidak pernah ada serah terima barang tersebut dari Terdakwa ke pabrik tri karya manunggal" terangnya

Alvin Lim "ini jelas upaya Kriminalisasi, sejak kapan di negeri ini orang menjual dan memindahkan barang milik sendiri bisa dipidana, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah mencapai level serendah itu?

Advokat Sakti Manurung, yang sekaligus menjadi Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan “Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang turut menjadi Hakim Ketua dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk teliti dan cermat melihat duduk perkara, karena menurut kami ini bukan perkara pidana melainkan jelas ini terkesan upaya Kriminalisasi, seakan dipaksakan dari semenjak di tingkat Polres Lampung Tengah hingga Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, bahkan kalau perlu diperiksa selidiki instansi-instansi itu, ada apa sebenarnya?!!” tutup nya.

LQ Indonesia Law Firm

Bagi masyarakat Indonesia dimanapun berada, yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489.

Translate