Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Terkesan membeking yang berpiutang Kuasa hukum LAW FIRM UJK & PATNERS Septian Ibnu Prabowo.S.Kom Kritik Oknum Polres Tangsel berinisial "WS" Atas Laporan Model A Oknum Polres Tangsel dengan Pasal 480

Mei 16, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com – Sebelumnya Viral dibeberapa group What'sapp dan dibeberapa Media Online terkait oknum anggota Polres Tanggerang Selatan berinisial "WS" dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024.

Kronologi singkat,  pada hari Rabu tanggal 17 April tahun 2024, terjadi upaya penarikan kendaraan oleh jasa penagihan pihak ke 3 yang diperintahkan oleh perusahaan, Lembaga Pembiayaan (ACC Finance ) untuk mengeksekusi sepihak, 1 unit Kendaraan roda 4 / Mobil Merk Toyota Rush dengan Nomor Polisi : A 1692 VBA, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka : MHKE8FB3JNK078788, dan Nomor Mesin : 2NRG968086 . No Kontrak kredit a/n. HUKRO MULYAMAN, atas dasar Keterlambatan membayar angsuran  ± 3 Bulan menunggak. Dimana pada saat itu kendaraan tersebut dipakai ke MALL AEON BSD Tangerang, yang bukan dikendarai oleh Debitur sendiri An: HUKRO MULYAMAN.

Menurut keterangan Kuasa Hukum dari Kantor UJK Septian Ibnu Prabowo, Karena telah terjadi perdebatan antara Debt Colletor dengan Pihak pengemudi,  demi kebaikan maka kendaraan tersebut dititipkan ke Polres Tangsel atas kesepakatan bersama Antara para pihak ke 3 Debt Colletor, Pihak ACC Finance , dan para pihak pengemudi, diterima Petugas Piket Polres Tangsel berinisial "WS" disaksikan para saksi,  kebetulan salah satu saksi dari pengemudi itu saya.

“Pada Hari Kamis, 18 April 2024, Petugas Polres Tangerang Selatan berinisial "WS" yang kebetulan yang menerima penitipan kendaraan tersebut, membuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/IV/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak Pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana sehingga seseorang berinisial "SR" yang menitipkan Kendaraan tersebut di Polres Tangsel dilaporkan dengan LP Model A,” ucap Septian.

Namun kemudian "SR" keluarga dari pengemudi, yang sebelumnya sebagai orang yang menitipkan Kendaraan, telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan sabanyak 2 kali. Atas Laporan Petugas Polres Tangsel berinisial "WS" No. LP/A/09/IV/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut Septian saat dikonfirmasi, Bahwa apa yang di lakukan oleh Oknum "WS" diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia "Pasal 5 huruf H dan I." menjadi Penagih Hutang atau menjadi Pelindung Orang yang Punya Hutang, dan Menjadi Perantara/Makelar Perkara.


"Alangkah lucu dan aneh jika kendaraan yang titipkan berdasarkan kesepakatan bersama yang diterima sendiri oleh oknum Polres Tangsel berinisial "ws", berujung Laporan Model A.

Atas dasar penitipan dan peraturan tersebut kami kuasa hukum "SR" Melaporkan oknum Petugas Polres Tangsel tersebut kepada Kabid Propam Mabes Polri...

Septian Ibnu Prabowo yang saat ini juga aktif sebagai sekertaris yaperma provinsi banten memberikan pendapat dalam Pasal yang disangkakan pada Pasal 480 KUHP , unsur yang paling penting "diperoleh dari kejahatan ."

Sementara Kronologi diatas kendaraan tersebut dalam tunggakan kredit macet, jika tertunggak ± 3 bulan dibayarkan 3 angsuran masalah selesai. Kenapa justru LP Model A ???

“Seharusnya, LP Model A itu untuk oknum lembaga pembiayaan ACC FINANCE atau orang orang suruhannya, karna seringkali mereka meminta atau membebankan biaya tarik mulai dari 5 s/d 25jt kepada debiture, padahal biaya tersebut bukan menjadi tanggung jawab debitur,” tutupnya. (Red)

Polsek Jasinga Ungkap Target Operasi (TO) OPS JARAN Terhadap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Mei 16, 2024


Bogor, BeritaKilat.com - Rabu, 03 Mei 2024 Piket Reskrim mendapatkan laporan mengenai terjadinya pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa, 02 Mei 2024 di Kp. Ngasuh, Desa Curug Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin,.SH,.MH menjelaskan bahwa dari keterangan Yang Pihak Kepolisian Dapatkan dari Sdr. Ipan Herdiansyah melaporkan telah terjadi pencurian terhadap sepeda motornya. Dalam menanggapi kasus tersebut, korban diarahkan untuk membuat laporan polisi yang kemudian unit reskrim Polsek Jasinga melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Jasinga telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Terdapat 3 (tiga) pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial R alias I, MN alias R, dan B alias Y.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan ialah :

1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat

2. 2 (dua) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda

3. 1 (satu) Buah Kunci Letter T dan 5 (lima) Buah Anak Mata Kunci Letter T

4. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kendaraan dari Pihak Bank BCA Multifinance

5. 1 (satu) Buah Sweater Hitam

6. 1 (satu) Buah Kaos Hitam

7. 1 (satu) Buah Celana Pendek

Saat ini para pelaku menjalani proses Hukum tindak lanjut diPolsek Jasinga untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. 

Pelaku ditetapkan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. (*/cut) 

Prostitusi Terselubung Diduga Marak Di Kost - Kostan Wilayah Jaura, Warga Dibuat Resah

Mei 15, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com - Masyarakat Jaura RT 04/ RW 02 Desa Rangkasbitung Timur mengaku Resah dengan maraknya kost-kostan yang diduga dijadikan bisnis esek-esek atau prostitusi terselubung oleh penghuninya.

Dugaan tersebut semakin menyeruak saat Epi selalu Ketua RT 04/02 secara tak sengaja menemukan alat kontrasepsi (kondom-red) bekas pakai berserakan di area sekitar kost - kostan. 

"Saya mendapatkan laporan dari beberapa warga yang berada di sekitar kost- kostan bahwa selalu banyak kendaraan keluar masuk dan parkir di sekitar kost-kostan yang di isi oleh sejumlah wanita lajang, dan sudah beberapa kali juga kami selaku rukun warga melakukan pendataan penduduk dan menghimbau agar tidak melakukan aktifitas negatif di wilayah kami, tapi ya begitulah karena kami juga sulit membuktikan adanya prostitusi terselubung di wilayah ini jadi hanya bisa menduga - duga saja," Terang Epi Ketua RT setempat. 

Diakui Epi, selama ini warga merasa resah dengan adanya tempat kostan yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung dengan memakai sistim online atau melalui sebuah aplikasi chating. 

"Kesulitannya kan karena masuk wilayah privasi orang lain yang notabene mengontrak tempat kepada pemilik yang juga warga disini, seharusnya memang ada kesadaran juga dari pemilik kostan untuk melakukan pengawasan terhadap tempat yang ia sewakan agar tidak menjadi tempat subur bagi pelaku bisnis prostitusi" Imbuhnya. 

"Kami bersama Masyarakat di sini sudah beberapa Kali  melaksanakan razia dan capek pak  jadi terkesan wilayah kami di jadikan tempat mudah bagi para wanita penghibur untuk meladeni para pelaku maksiat. kami berharap ada upaya dari  semua pihak untuk bagaimana caranya agar Prostitusi dan narkoba tidak merajalela disini," Ujarnya. 

Sementara di tempat terpisah Ketua BPD Desa Rangkasbitung Timur Rudiyanto mengatakan, tentu pihaknya merasa prihatin dengan keadaan ini, ia juga berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil secepatnya para RT/RW,Tokoh masyarakat Babinsa ,Bhabinkamtibmas Dan Kepala Desa untuk melakukan langkah Langkah penindakan. 

"Selanjutnya agar Permasalahan ini segera menjadi perhatian serius, apalagi ini kan Berbau Prostitusi, dan kami berharap agar yang punya Kontrakan atau Kos Kosan juga  Memperhatikan juga aspek Positif nya, jangan hanya Menarik Keuntungan aja tapi tidak pernah mau tau siapa Yang Ngontraknya dari mana dan Setatusnya apa, semua agar jadi Perhatian bagi semua warga Rangkasbitung timur yang punya Kontrakan dan kos kosan agar Selektif dalam menerima penyewa agar di tempat kami atau di wilayah kami tidak di jadikan ajang Prostitusi dan Narkoba,"  tutup Rudiyanto . (Gus/Res) 

POLSEK CILEUNGSI BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Mei 15, 2024


Bogor, BeritaKilat.com - Rabu, 14 Mei 2024, Polsek Cileungsi mencatat keberhasilan dengan berhasilnya mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam di Jalan Raya Kp. Kubang, Desa Jatisari, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa hasil penyelidikan  pemeriksaan dilokasi TKP Menurut kronologi kejadian, korban, seorang mahasiswa bernama Rian Hidayat (24), sedang dalam perjalanan pulang ketika dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menendang stang motor korban hingga korban terjatuh. Pelaku yang dibonceng turun dan mengancungkan senjata tajam sambil mengancam korban, memaksa korban mundur dan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku lalu kabur dengan membawa motor korban.

Mendengar teriakan korban, beberapa warga sekitar, termasuk Boim Abdul Rohman dan Indra Setiawan, segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga setempat. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial M.I. (18), serta menyita barang bukti berupa sepeda motor curian dan senjata tajam yang digunakan.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus ini. "Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi, sementara polisi terus melakukan Penyelidikan Pendalaman serta Pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. Jelas Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu. (*/red) 

Polsek Gunung Putri Amankan Pelaku Diduga Melalukan Pembunuhan di Tlajung Udik

Mei 14, 2024


Bogor, BeritaKilat.com - Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pembunuhan yang terjadi di depan ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.43 WIB.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,Sah menjelaskan bahwa Korban, diketahui bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung. Pelaku, diketahui bernama  Garry alias Cimcim (36), mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah). 

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang berada di Lokasi TKP dalam hal oleh TKP dan mencari Keterangan pra saksi saksi san Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebilah golok panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat. 

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin pun menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, dimana Proses Hukum Lanjut kepada Pelaku Penyeledikan Lanjut,  Pendalaman serta Pengembangan dan Penyidikan tindak lanjut akan terus dilakukan.

Translate