Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Jakarta, BeritaKilat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut disampaikan setelah tim penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan Sony. Kejagung menilai terdapat sejumlah alasan yang membuat permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
Salah satu pertimbangan utama adalah posisi Sony yang dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara yang sedang diusut. Dalam ketentuan pemberian status justice collaborator, pemohon umumnya bukan merupakan pelaku utama dan harus memiliki peran signifikan dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana yang melibatkan pihak lain.
Selain itu, Kejagung menilai Sony belum menunjukkan sikap kooperatif secara penuh karena masih belum mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Faktor tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penilaian permohonan JC, yang mensyaratkan adanya pengakuan atas perbuatan yang dilakukan serta kesediaan bekerja sama secara terbuka dengan penyidik.
Meski menolak permohonan tersebut, Kejagung tetap memberikan apresiasi terhadap sejumlah informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan.
Informasi tersebut dinilai membantu penyidik dalam mengembangkan perkara dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Penyidik menyatakan pengungkapan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis terus berjalan.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan program tersebut.
Kasus dugaan korupsi MBG menjadi sorotan publik karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(Wal)

Posting Komentar