-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Dua Bulan Berlalu, Lutbi Belum Tepati Kesepakatan Damai di Polsek Cikande, Proses Hukum Kembali Bergulir
Headline Hukrim

Dua Bulan Berlalu, Lutbi Belum Tepati Kesepakatan Damai di Polsek Cikande, Proses Hukum Kembali Bergulir

Berita Kilat
Berita Kilat
11 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, BeritaKilat.com – Upaya penyelesaian dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Cikande tampaknya belum membuahkan hasil. Setelah lebih dari dua bulan menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak terlapor, Lutbi, korban Nana bin Sukmara Haerudin kembali harus menelan kekecewaan karena kesepakatan yang telah dibuat tidak kunjung direalisasikan.

Sebelumnya, pada 8 April 2026, Polsek Cikande melalui Kapolsek AKP Tatang, SH mempertemukan Nana dan Lutbi dalam forum mediasi guna mencari penyelesaian secara damai. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pendekatan restorative justice agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Dalam mediasi tersebut, Lutbi menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian yang dialami Nana dan berjanji menyelesaikan kewajibannya paling lambat pada 8 Juni 2026. Kesanggupan itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen penyelesaian perkara secara damai.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi. Nana yang sejak awal memilih memberikan kesempatan kepada Lutbi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan akhirnya kembali harus menerima kenyataan pahit karena janji yang telah disepakati bersama tidak direalisasikan.

Merasa itikad baiknya tidak mendapat respons yang sama, Nana pada 10 Juni 2026 atau dua hari setelah berakhirnya tenggat waktu kesepakatan kembali mendatangi Polsek Cikande untuk mengadukan sikap Lutbi yang dinilai tidak menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

Kedatangan Nana ke Polsek Cikande merupakan bentuk tindak lanjut atas gagalnya upaya penyelesaian damai yang sebelumnya telah difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande menjelaskan bahwa penanganan perkara akan kembali dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut merujuk pada isi kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak, di mana apabila pihak pertama tidak melaksanakan kewajibannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka penyelesaian melalui jalur damai dianggap tidak terlaksana dan proses hukum dapat kembali dijalankan.

Berdasarkan keterangan yang diterima Nana dari penyidik pada 10 Juni 2026, surat pemanggilan terhadap terlapor bahkan telah disiapkan dan tinggal menunggu penandatanganan Kapolsek Cikande sebelum diterbitkan secara resmi.

"Suratnya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan Kapolsek," ujar Nana menirukan penjelasan yang disampaikan penyidik kepadanya.

Dengan adanya persiapan surat pemanggilan tersebut, perkara yang sebelumnya diberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice kini kembali memasuki tahapan penegakan hukum. Pemanggilan terhadap terlapor menjadi bagian dari proses yang akan dijalankan penyidik guna menindaklanjuti laporan yang telah diterima dan ditangani oleh Polsek Cikande.

Di tengah belum dipenuhinya kewajiban tersebut, Lutbi dikabarkan menginginkan adanya mediasi kembali. Namun berbeda dengan mediasi sebelumnya yang difasilitasi secara resmi oleh Polsek Cikande, kali ini mediasi diusulkan berlangsung di kediamannya di wilayah Kota Cilegon.

Usulan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban. Pasalnya, kesepakatan perdamaian sebelumnya dibuat secara resmi di hadapan aparat kepolisian dan dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. Karena itu, apabila terdapat pembahasan lanjutan terkait pelaksanaan kesepakatan, forum yang dianggap lebih tepat adalah melalui mekanisme dan tempat yang sama sebagaimana saat kesepakatan tersebut dibuat.

Secara etika, penghormatan terhadap forum mediasi yang telah menghasilkan kesepakatan menjadi bagian penting dalam prinsip restorative justice. Yang menjadi perhatian saat ini bukan lagi pembahasan kesepakatan baru, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah disanggupi dan ditandatangani oleh para pihak.

Nana menegaskan bahwa dirinya sejak awal telah memberikan kesempatan kepada Lutbi untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun karena komitmen yang telah dibuat tidak dijalankan sesuai kesepakatan, ia kini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan restorative justice tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan damai, tetapi juga dari kesungguhan para pihak dalam melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati. Ketika komitmen tersebut tidak dijalankan, maka proses hukum menjadi konsekuensi yang harus dihadapi sesuai aturan yang berlaku. (Red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Lebak Tindak Tegas Oknum yang Hambat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Kilat- Juni 11, 2026 0
Bupati Lebak Tindak Tegas Oknum yang Hambat Program Makan Bergizi Gratis
​ LEBAK, BeritaKilat.com  – Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk intervensi negatif dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber