-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Dua Bulan Berlalu, Lutbi Belum Tepati Kesepakatan Damai di Polsek Cikande, Proses Hukum Kembali Bergulir
Headline Hukrim

Dua Bulan Berlalu, Lutbi Belum Tepati Kesepakatan Damai di Polsek Cikande, Proses Hukum Kembali Bergulir

Berita Kilat
Berita Kilat
11 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, BeritaKilat.com – Upaya penyelesaian dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Cikande tampaknya belum membuahkan hasil. Setelah lebih dari dua bulan menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak terlapor, Lutbi, korban Nana bin Sukmara Haerudin kembali harus menelan kekecewaan karena kesepakatan yang telah dibuat tidak kunjung direalisasikan.

Sebelumnya, pada 8 April 2026, Polsek Cikande melalui Kapolsek AKP Tatang, SH mempertemukan Nana dan Lutbi dalam forum mediasi guna mencari penyelesaian secara damai. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pendekatan restorative justice agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Dalam mediasi tersebut, Lutbi menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian yang dialami Nana dan berjanji menyelesaikan kewajibannya paling lambat pada 8 Juni 2026. Kesanggupan itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen penyelesaian perkara secara damai.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi. Nana yang sejak awal memilih memberikan kesempatan kepada Lutbi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan akhirnya kembali harus menerima kenyataan pahit karena janji yang telah disepakati bersama tidak direalisasikan.

Merasa itikad baiknya tidak mendapat respons yang sama, Nana pada 10 Juni 2026 atau dua hari setelah berakhirnya tenggat waktu kesepakatan kembali mendatangi Polsek Cikande untuk mengadukan sikap Lutbi yang dinilai tidak menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

Kedatangan Nana ke Polsek Cikande merupakan bentuk tindak lanjut atas gagalnya upaya penyelesaian damai yang sebelumnya telah difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande menjelaskan bahwa penanganan perkara akan kembali dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut merujuk pada isi kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak, di mana apabila pihak pertama tidak melaksanakan kewajibannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka penyelesaian melalui jalur damai dianggap tidak terlaksana dan proses hukum dapat kembali dijalankan.

Berdasarkan keterangan yang diterima Nana dari penyidik pada 10 Juni 2026, surat pemanggilan terhadap terlapor bahkan telah disiapkan dan tinggal menunggu penandatanganan Kapolsek Cikande sebelum diterbitkan secara resmi.

"Suratnya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan Kapolsek," ujar Nana menirukan penjelasan yang disampaikan penyidik kepadanya.

Dengan adanya persiapan surat pemanggilan tersebut, perkara yang sebelumnya diberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice kini kembali memasuki tahapan penegakan hukum. Pemanggilan terhadap terlapor menjadi bagian dari proses yang akan dijalankan penyidik guna menindaklanjuti laporan yang telah diterima dan ditangani oleh Polsek Cikande.

Di tengah belum dipenuhinya kewajiban tersebut, Lutbi dikabarkan menginginkan adanya mediasi kembali. Namun berbeda dengan mediasi sebelumnya yang difasilitasi secara resmi oleh Polsek Cikande, kali ini mediasi diusulkan berlangsung di kediamannya di wilayah Kota Cilegon.

Usulan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban. Pasalnya, kesepakatan perdamaian sebelumnya dibuat secara resmi di hadapan aparat kepolisian dan dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. Karena itu, apabila terdapat pembahasan lanjutan terkait pelaksanaan kesepakatan, forum yang dianggap lebih tepat adalah melalui mekanisme dan tempat yang sama sebagaimana saat kesepakatan tersebut dibuat.

Secara etika, penghormatan terhadap forum mediasi yang telah menghasilkan kesepakatan menjadi bagian penting dalam prinsip restorative justice. Yang menjadi perhatian saat ini bukan lagi pembahasan kesepakatan baru, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah disanggupi dan ditandatangani oleh para pihak.

Nana menegaskan bahwa dirinya sejak awal telah memberikan kesempatan kepada Lutbi untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun karena komitmen yang telah dibuat tidak dijalankan sesuai kesepakatan, ia kini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan restorative justice tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan damai, tetapi juga dari kesungguhan para pihak dalam melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati. Ketika komitmen tersebut tidak dijalankan, maka proses hukum menjadi konsekuensi yang harus dihadapi sesuai aturan yang berlaku. (Red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Berita Kilat- Juli 11, 2026 0
Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan
SERANG, BeritaKilat.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menjadi sorotan masyarakat. Ketu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar  ‎

Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar ‎

Juli 10, 2026
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Juni 10, 2024
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Juli 10, 2026
MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

Juli 08, 2026
Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Juli 08, 2026
Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Juli 08, 2026
Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Juli 10, 2026
Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Juli 08, 2026

Berita Terpopuler

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar  ‎

Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar ‎

Juli 10, 2026
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Juni 10, 2024
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Juli 10, 2026
MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

Juli 08, 2026
Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Juli 08, 2026
Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Juli 08, 2026
Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Juli 10, 2026
Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Juli 08, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber