-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Dua Bulan Berlalu, Lutbi Belum Tepati Kesepakatan Damai di Polsek Cikande, Proses Hukum Kembali Bergulir
Headline Hukrim

Dua Bulan Berlalu, Lutbi Belum Tepati Kesepakatan Damai di Polsek Cikande, Proses Hukum Kembali Bergulir

Berita Kilat
Berita Kilat
11 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, BeritaKilat.com – Upaya penyelesaian dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Cikande tampaknya belum membuahkan hasil. Setelah lebih dari dua bulan menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak terlapor, Lutbi, korban Nana bin Sukmara Haerudin kembali harus menelan kekecewaan karena kesepakatan yang telah dibuat tidak kunjung direalisasikan.

Sebelumnya, pada 8 April 2026, Polsek Cikande melalui Kapolsek AKP Tatang, SH mempertemukan Nana dan Lutbi dalam forum mediasi guna mencari penyelesaian secara damai. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pendekatan restorative justice agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Dalam mediasi tersebut, Lutbi menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian yang dialami Nana dan berjanji menyelesaikan kewajibannya paling lambat pada 8 Juni 2026. Kesanggupan itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen penyelesaian perkara secara damai.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi. Nana yang sejak awal memilih memberikan kesempatan kepada Lutbi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan akhirnya kembali harus menerima kenyataan pahit karena janji yang telah disepakati bersama tidak direalisasikan.

Merasa itikad baiknya tidak mendapat respons yang sama, Nana pada 10 Juni 2026 atau dua hari setelah berakhirnya tenggat waktu kesepakatan kembali mendatangi Polsek Cikande untuk mengadukan sikap Lutbi yang dinilai tidak menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

Kedatangan Nana ke Polsek Cikande merupakan bentuk tindak lanjut atas gagalnya upaya penyelesaian damai yang sebelumnya telah difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande menjelaskan bahwa penanganan perkara akan kembali dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut merujuk pada isi kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak, di mana apabila pihak pertama tidak melaksanakan kewajibannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka penyelesaian melalui jalur damai dianggap tidak terlaksana dan proses hukum dapat kembali dijalankan.

Berdasarkan keterangan yang diterima Nana dari penyidik pada 10 Juni 2026, surat pemanggilan terhadap terlapor bahkan telah disiapkan dan tinggal menunggu penandatanganan Kapolsek Cikande sebelum diterbitkan secara resmi.

"Suratnya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan Kapolsek," ujar Nana menirukan penjelasan yang disampaikan penyidik kepadanya.

Dengan adanya persiapan surat pemanggilan tersebut, perkara yang sebelumnya diberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice kini kembali memasuki tahapan penegakan hukum. Pemanggilan terhadap terlapor menjadi bagian dari proses yang akan dijalankan penyidik guna menindaklanjuti laporan yang telah diterima dan ditangani oleh Polsek Cikande.

Di tengah belum dipenuhinya kewajiban tersebut, Lutbi dikabarkan menginginkan adanya mediasi kembali. Namun berbeda dengan mediasi sebelumnya yang difasilitasi secara resmi oleh Polsek Cikande, kali ini mediasi diusulkan berlangsung di kediamannya di wilayah Kota Cilegon.

Usulan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban. Pasalnya, kesepakatan perdamaian sebelumnya dibuat secara resmi di hadapan aparat kepolisian dan dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. Karena itu, apabila terdapat pembahasan lanjutan terkait pelaksanaan kesepakatan, forum yang dianggap lebih tepat adalah melalui mekanisme dan tempat yang sama sebagaimana saat kesepakatan tersebut dibuat.

Secara etika, penghormatan terhadap forum mediasi yang telah menghasilkan kesepakatan menjadi bagian penting dalam prinsip restorative justice. Yang menjadi perhatian saat ini bukan lagi pembahasan kesepakatan baru, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah disanggupi dan ditandatangani oleh para pihak.

Nana menegaskan bahwa dirinya sejak awal telah memberikan kesempatan kepada Lutbi untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun karena komitmen yang telah dibuat tidak dijalankan sesuai kesepakatan, ia kini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan restorative justice tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan damai, tetapi juga dari kesungguhan para pihak dalam melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati. Ketika komitmen tersebut tidak dijalankan, maka proses hukum menjadi konsekuensi yang harus dihadapi sesuai aturan yang berlaku. (Red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pihak Terkait Absen, Gerakan 9 dan AMPP Kecewa Hasil Audiensi Jalan 'Bang Andra' di Dinas PUPR Banten

Berita Kilat- September 11, 2026 0
Pihak Terkait Absen, Gerakan 9 dan AMPP Kecewa Hasil Audiensi Jalan 'Bang Andra' di Dinas PUPR Banten
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Gerakan 9 dan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) menyatakan kekecewaannya atas hasil audiensi terkait program Bangun Jalan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

 TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

September 09, 2026
 Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

September 10, 2026
Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

September 09, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

September 07, 2026
Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

September 06, 2026
Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

September 09, 2026
Kapolda Banten Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas di Desa Cemplang, Perkuat Pelayanan Polri di Tingkat Desa

Kapolda Banten Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas di Desa Cemplang, Perkuat Pelayanan Polri di Tingkat Desa

September 06, 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

September 07, 2026

Berita Terpopuler

 TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

September 09, 2026
 Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

September 10, 2026
Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

September 09, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

September 07, 2026
Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

September 06, 2026
Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

September 09, 2026
Kapolda Banten Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas di Desa Cemplang, Perkuat Pelayanan Polri di Tingkat Desa

Kapolda Banten Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas di Desa Cemplang, Perkuat Pelayanan Polri di Tingkat Desa

September 06, 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

September 07, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber