Dua Bulan Berlalu, Lutbi Belum Tepati Kesepakatan Damai di Polsek Cikande, Proses Hukum Kembali Bergulir
SERANG, BeritaKilat.com – Upaya penyelesaian dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Cikande tampaknya belum membuahkan hasil. Setelah lebih dari dua bulan menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak terlapor, Lutbi, korban Nana bin Sukmara Haerudin kembali harus menelan kekecewaan karena kesepakatan yang telah dibuat tidak kunjung direalisasikan.
Sebelumnya, pada 8 April 2026, Polsek Cikande melalui Kapolsek AKP Tatang, SH mempertemukan Nana dan Lutbi dalam forum mediasi guna mencari penyelesaian secara damai. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pendekatan restorative justice agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
Dalam mediasi tersebut, Lutbi menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian yang dialami Nana dan berjanji menyelesaikan kewajibannya paling lambat pada 8 Juni 2026. Kesanggupan itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen penyelesaian perkara secara damai.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi. Nana yang sejak awal memilih memberikan kesempatan kepada Lutbi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan akhirnya kembali harus menerima kenyataan pahit karena janji yang telah disepakati bersama tidak direalisasikan.
Merasa itikad baiknya tidak mendapat respons yang sama, Nana pada 10 Juni 2026 atau dua hari setelah berakhirnya tenggat waktu kesepakatan kembali mendatangi Polsek Cikande untuk mengadukan sikap Lutbi yang dinilai tidak menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
Kedatangan Nana ke Polsek Cikande merupakan bentuk tindak lanjut atas gagalnya upaya penyelesaian damai yang sebelumnya telah difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande menjelaskan bahwa penanganan perkara akan kembali dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut merujuk pada isi kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak, di mana apabila pihak pertama tidak melaksanakan kewajibannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka penyelesaian melalui jalur damai dianggap tidak terlaksana dan proses hukum dapat kembali dijalankan.
Berdasarkan keterangan yang diterima Nana dari penyidik pada 10 Juni 2026, surat pemanggilan terhadap terlapor bahkan telah disiapkan dan tinggal menunggu penandatanganan Kapolsek Cikande sebelum diterbitkan secara resmi.
"Suratnya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan Kapolsek," ujar Nana menirukan penjelasan yang disampaikan penyidik kepadanya.
Dengan adanya persiapan surat pemanggilan tersebut, perkara yang sebelumnya diberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice kini kembali memasuki tahapan penegakan hukum. Pemanggilan terhadap terlapor menjadi bagian dari proses yang akan dijalankan penyidik guna menindaklanjuti laporan yang telah diterima dan ditangani oleh Polsek Cikande.
Di tengah belum dipenuhinya kewajiban tersebut, Lutbi dikabarkan menginginkan adanya mediasi kembali. Namun berbeda dengan mediasi sebelumnya yang difasilitasi secara resmi oleh Polsek Cikande, kali ini mediasi diusulkan berlangsung di kediamannya di wilayah Kota Cilegon.
Usulan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban. Pasalnya, kesepakatan perdamaian sebelumnya dibuat secara resmi di hadapan aparat kepolisian dan dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. Karena itu, apabila terdapat pembahasan lanjutan terkait pelaksanaan kesepakatan, forum yang dianggap lebih tepat adalah melalui mekanisme dan tempat yang sama sebagaimana saat kesepakatan tersebut dibuat.
Secara etika, penghormatan terhadap forum mediasi yang telah menghasilkan kesepakatan menjadi bagian penting dalam prinsip restorative justice. Yang menjadi perhatian saat ini bukan lagi pembahasan kesepakatan baru, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah disanggupi dan ditandatangani oleh para pihak.
Nana menegaskan bahwa dirinya sejak awal telah memberikan kesempatan kepada Lutbi untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun karena komitmen yang telah dibuat tidak dijalankan sesuai kesepakatan, ia kini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan restorative justice tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan damai, tetapi juga dari kesungguhan para pihak dalam melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati. Ketika komitmen tersebut tidak dijalankan, maka proses hukum menjadi konsekuensi yang harus dihadapi sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Posting Komentar