BAZNAS Banten Salurkan Santunan Pendidikan, Mekanisme Pendataan di Kabupaten Serang Diduga Amburadul dan Tebang Pilih
SERANG, BeritaKilat.com – Program penyaluran santunan pendidikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten bagi 1.000 anak yatim piatu di wilayah Provinsi Banten menuai kritik tajam. Program yang sejatinya bertujuan untuk meringankan beban biaya sekolah para pelajar kurang mampu tersebut, diduga kuat tidak tepat sasaran dan diwarnai praktik nepotisme dalam proses pendataannya.
Kritik keras salah satunya datang dari Amin Nazili, S.Pd., seorang aktivis pemerhati kebijakan dari Serang Selatan. Ia sangat menyayangkan sistem penyaluran bantuan yang dinilai tebang pilih dan tidak merata secara geografis, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.
"Saat kami menyampaikan keluhan dan usulan terkait ketimpangan ini kepada Ustadz Muhyidin, selaku pihak yang mengumpulkan berkas, respons yang diterima justru saling lempar tanggung jawab kepada pihak lain," ujar Amin dengan nada berapi-api kepada awak media, Juni 2026.
Amin menambahkan, data penerima manfaat di tiap kecamatan sama sekali tidak mewakili keterwakilan wilayah, sekolah, pondok pesantren, ataupun panti asuhan yang ada. Distribusi kuota disinyalir hanya diakomodir oleh satu atau dua orang koordinator saja demi kepentingan tertentu.
"Masa iya hanya beberapa kecamatan saja yang mendapatkan kuota, sementara kecamatan lain seperti Cikeusal dan Pamarayan tidak mendapatkan sama sekali. Bahkan, di Kecamatan Tunjung Teja, dari 19 anak yang didata, 16 anak di antaranya menumpuk hanya dari satu sekolah saja. Ini jelas tidak adil dan tidak profesional," tegas Amin.
Keterbatasan Waktu Jadi Alasan Pendataan Kilat
Sementara itu, Ketua MWC NU Kecamatan Petir, Ustadz Muhyidin, yang disebut-sebut sebagai pihak pengumpul berkas di tingkat lokal, memberikan klarifikasinya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Ustadz Muhyidin menjelaskan bahwa kuota santunan yatim dari BAZNAS Provinsi Banten untuk wilayah Kabupaten Serang memang sangat terbatas, yakni hanya dialokasikan untuk 100 orang penerima manfaat. Selain kuota yang minim, pihaknya juga mengaku hanya diberikan waktu yang sangat singkat oleh panitia provinsi untuk menyelesaikan pendataan.
"Kami hanya diberikan waktu dua hari untuk merampungkan pendataan penerima manfaat. Karena waktu yang sangat mepet, saya langsung menghubungi beberapa koordinator di tiap-tiap kecamatan agar pergerakannya cepat," jelas Muhyidin.
Lebih lanjut, ia menjabarkan ada dua instruksi utama yang harus dipenuhi oleh para koordinator lapangan saat mengumpulkan berkas, yaitu:
1. Mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) anak yang bersangkutan.
2. Melakukan sinkronisasi ke pihak kecamatan guna memastikan tidak terjadi duplikasi atau dobel data dengan program bantuan lain.
Adapun berkas administrasi berupa fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi KTP orang tua/wali yang ada, wajib diserahkan kepada Ustadz Muhyidin di Kecamatan Petir paling lambat hari Kamis. Keterbatasan waktu inilah yang diklaim menjadi pemicu tidak meratanya sebaran informasi dan pengumpulan data di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak BAZNAS Provinsi Banten dan pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai mekanisme, pengawasan, serta evaluasi eksekusi program santunan tersebut di tingkat daerah. (Sopian)

Posting Komentar