Warga Talangpadang Laporkan Dugaan Pungli Parkir SMA Negeri ke Provinsi
TANGGAMUS,BeritaKilat.com – Gelombang sorotan publik mengarah ke SMA Negeri 1 Talangpadang. Warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Talangpadang, bersama pemuda setempat dan sejumlah wali murid, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan parkir di sekolah tersebut ke berbagai lembaga tingkat provinsi.
Laporan itu disebut telah diterima oleh Gubernur Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, DPRD Provinsi Lampung Komisi V, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hingga Kapolda Lampung. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut dan hasil penanganan laporan tersebut.
Kondisi itu memicu langkah lanjutan. Dalam waktu dekat, warga, pemuda, dan wali murid menyatakan akan mendatangi langsung instansi-instansi terkait untuk mempertanyakan progres penanganan laporan. Mereka menegaskan, langkah ini bukan bentuk provokasi, melainkan upaya menuntut kejelasan dan akuntabilitas dari lembaga yang berwenang.
Fokus utama laporan adalah pungutan parkir sebesar Rp2.000 per kendaraan bermotor yang dikenakan kepada siswa SMA Negeri 1 Talangpadang. Sebagai sekolah negeri, kebijakan tersebut dipertanyakan dasar hukumnya, termasuk legalitas pengelolaan parkir serta aliran dana hasil pungutan yang dibebankan kepada peserta didik.
Masyarakat juga menilai ada kejanggalan serius. Sebagian besar siswa diketahui belum memiliki KTP dan belum memenuhi syarat kepemilikan SIM. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pantas peserta didik dibebani pungutan parkir yang diklaim sebagai parkir resmi.
“Kami tidak datang untuk membuat kegaduhan. Kami hanya menuntut kejelasan. Laporan sudah kami sampaikan ke seluruh lembaga berwenang, sekarang kami ingin tahu sejauh mana laporan itu diproses,” ujar perwakilan warga.
Menurut mereka, langkah pengawalan ini merupakan bentuk kontrol sosial agar dunia pendidikan terutama sekolah negeri benar-benar bersih dari praktik pungutan yang diduga bertentangan dengan aturan serta mencederai prinsip pendidikan gratis, adil, dan berkeadilan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Talangpadang belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas kebijakan parkir maupun penggunaan dana hasil pungutan tersebut.
Sementara itu, masyarakat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada transparansi, kepastian hukum, dan penjelasan resmi dari pihak berwenang. (zaini)

Posting Komentar