Kepala Desa Kemuning Bantah Terlibat Penjualan Tanah Rawa Pasar dan Rawa Enang
SERANG, BeritaKilat.com — Kepala Desa Kemuning, Kecamatan
Tunjungteja, Kabupaten Serang, A. Sopwanudin atau yang akrab disapa Opan,
membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penjualan lahan Rawa
Pasar Raut dan Rawa Enang yang berada di Kampung Gunung Letik, RT 13 RW 03,
Desa Kemuning.
Menurut Opan, kedua lahan yang kini dipersoalkan tersebut bukan
merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melainkan tanah
milik masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa klaim sepihak dari Pemprov
Banten tidak didukung bukti kepemilikan yang sah.
“Lahan itu milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten.
Karena selama ini yang disebut ‘situ’ itu sebenarnya tidak ada. Jadi tidak
benar kalau kami menjual aset Pemprov,” tegas Opan saat ditemui awak media,
Senin (6/10/2025).
Opan menjelaskan, berdasarkan data IPEDA tahun 1982 dan
girik tahun 1942, lahan tersebut tercatat atas nama masyarakat setempat, bukan
aset pemerintah provinsi. Ia bahkan menunjukkan peta dan data kepemilikan yang
ada di desa sebagai bukti pendukung.
“Silakan buktikan saja. Data dan peta ada di kami, dan dari
data itu tidak tercantum adanya ‘situ’. Semua lahan di lokasi tersebut milik
masyarakat,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Lebih lanjut, Opan mengungkapkan bahwa Pemprov Banten selama
ini hanya mendasarkan klaimnya pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, tanpa pernah
menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Selama ini dasar klaimnya hanya RTRW. Tapi ketika kami
minta bukti kepemilikan resmi, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ungkapnya.
Opan juga menilai, lahan yang saat ini dipersoalkan berada
di wilayah yang tengah dibangun pabrik baru. Pembangunan tersebut disambut baik
oleh warga karena diyakini dapat menyerap ratusan tenaga kerja dari Desa Kemuning
dan wilayah sekitarnya.
“Kami menyambut baik pembangunan pabrik di wilayah kami,
karena bisa membuka lapangan kerja bagi warga,” katanya.
Terkait polemik lahan, Opan mengaku dirinya sempat dipanggil
oleh pihak Polda Banten untuk memberikan keterangan. Dalam pemeriksaan
tersebut, ia menyerahkan seluruh data administrasi desa yang menunjukkan bahwa
lahan itu milik masyarakat.
“Benar, saya pernah dipanggil oleh Polda Banten. Dalam
pemeriksaan, saya sampaikan semua data yang ada di desa. Jadi memang tidak ada
lahan milik Pemprov di situ,” jelasnya.
Menurutnya, klaim Pemprov Banten juga tidak konsisten.
Lokasi dan luas lahan yang disebut sebagai aset Pemprov beberapa kali berubah.
“Awalnya mereka klaim 26 hektare, kemudian berubah jadi 20
hektare. Bahkan 10 hektare lahan di Rawa Enang pun tidak bisa dibuktikan titik
koordinatnya,” terang Opan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemprov Banten mengklaim dua bidang lahan di Desa Kemuning sebagai aset miliknya, masing-masing Rawa Pasar Raut seluas 20 hektare (200 ribu meter persegi) dan Rawa Enang seluas 10 hektare (100 ribu meter persegi). Namun klaim tersebut kini menuai keberatan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat yang menegaskan lahan itu milik warga.
Sementara itu salah seorang warga masyarakat yang pernah menggarap lahan tersebut bernama Jari (75) menjelaskan bahwa dari dulu lahan tersebut adalah lahan garapan masyarakat dan tidak termasuk kedalam wilayah situ.
"Saya sendiri dengan bapak saya dulu sekitar tahun lima puluhan pernah menggarap lahan tersebut, memang dilokasi itu dari dulu sering banjir tergenang air, tetapi itu tidak termasuk kedalam areal situ," pungkas Abah Jari. (Sopian)

Posting Komentar