SMPN 9 Kota Tangerang Diduga Abaikan Larangan Penjualan Seragam Sekolah
Kota Tangerang, BeritaKilat.com – Dunia pendidikan di Kota Tangerang kembali menuai sorotan. SMPN 9 Kota Tangerang diduga masih melakukan praktik jual-beli seragam sekolah beserta atributnya, meskipun hal tersebut secara tegas dilarang dalam Pasal 12 Ayat (2) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Praktik tersebut memicu polemik, karena SMPN 9 selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan. Menurut Jhons, alumni SMPN 9 angkatan 1998, kondisi sekolah kini jauh berbeda dibandingkan masa lalu.
“Dulu siswa tidak bisa keluar masuk seenaknya, bahkan untuk jajan pun ada aturan ketat. Semua harus lewat kantin sekolah. Sekarang peraturan berubah total, tidak tertib, bahkan mirip seperti pasar,” ungkapnya.
Kepala SMPN 9, Dedi, yang baru saja dimutasi dari SMPN 27, menghadapi tantangan besar untuk menata kembali sekolah tersebut. Saat dikonfirmasi, Dedi menampik tudingan bahwa pihaknya memperjualbelikan seragam, batik, baju olahraga, maupun atribut lain. Hal senada disampaikan Humas SMPN 9, Bambang, yang membantah adanya praktik transaksi seragam.
Namun, hasil investigasi yang diperoleh wartawan menunjukkan adanya bukti kuat bahwa penjualan seragam tetap berlangsung. Transaksi disebut dilakukan melalui koperasi sekolah dengan harga yang telah ditetapkan panitia hingga pihak sekolah.
“Saya mengecam keras praktik seperti ini. Jelas-jelas melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Aparat terkait harus memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar, karena perbuatan ini sangat memberatkan orang tua murid, terutama mereka yang ekonominya pas-pasan,” tegas Jhons, yang juga menjabat sebagai Sekjen LSM KPKB Bersatu sekaligus Redpel Media Berita Kilat. (Red)
Posting Komentar