PTSL 2025 Diumumkan Sukses, Tapi Residu 2019 Tak Pernah Tuntas di Desa Sangiang, Diduga Ada Kesalahan Peta Bidang
Serang, BeritaKilat.com – Saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang mengumumkan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 telah mencapai 100 persen, kenyataan pahit masih dirasakan warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Program PTSL tahun 2019 yang dijalankan di desa tersebut hingga kini belum tuntas, bahkan menyisakan puluhan sertifikat yang tak kunjung diterbitkan.
Sejumlah warga mengaku telah mengikuti proses sejak 2019. Tanah mereka telah diukur, dokumen telah dilengkapi, namun hasil akhir tak pernah sampai ke tangan. Mereka menduga adanya kesalahan dalam peta bidang menjadi sumber masalah utama.
“Saya sudah daftar dari 2019, tanah sudah diukur. Tapi katanya sekarang ada kesalahan di petanya. Jadi harus direvisi dulu. Tapi tidak ada kejelasan kapan selesai,” ujar Ujang (nama samaran), warga RT 03 RW 02 Desa Sangiang.
Residu Tak Diselesaikan, Peta Bermasalah
Dari keterangan pihak desa, disebutkan bahwa ada sejumlah bidang tanah yang dikategorikan sebagai residu, yaitu bidang yang tidak dapat diproses karena adanya ketidaksesuaian antara peta bidang dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini menyebabkan penerbitan sertifikat tidak bisa dilanjutkan hingga dilakukan revisi peta.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari BPN mengenai berapa jumlah bidang yang bermasalah, seperti apa bentuk kesalahan petanya, dan siapa yang bertanggung jawab dalam proses validasi tersebut.
“Kami hanya diberi alasan teknis. Tapi tidak ada tenggat waktu. Seolah-olah dibiarkan begitu saja,” keluh seorang warga lainnya yang turut menjadi peserta PTSL 2019.
Kepala Desa Minta Kepastian
Kepala Desa Sangiang, Sugeng, membenarkan bahwa masih ada warga desanya yang belum menerima sertifikat PTSL 2019. Ia berharap ada langkah konkret dari BPN agar masalah ini segera diselesaikan.
“Kami di desa sudah berupaya maksimal membantu dari sisi administrasi. Namun sampai sekarang belum ada kepastian dari pihak BPN. Harapan kami, BPN terbuka dan memberikan solusi, karena ini menyangkut hak masyarakat,” ujar Sugeng.
Sugeng juga mengatakan pihaknya siap jika dibutuhkan untuk proses klarifikasi ulang atau pendampingan teknis demi mempercepat penyelesaian.
Klaim Sukses yang Tidak Mewakili Realita
Warga pun mempertanyakan klaim 100 persen penyelesaian PTSL tahun 2025 jika masalah dari tahun 2019 saja masih terbengkalai. Mereka menilai, kesuksesan semestinya tidak diukur dari target kuantitatif belaka, tapi juga dari keberhasilan menyelesaikan masalah lama yang belum tuntas.
“Kalau tahun 2025 bisa selesai, kenapa yang 2019 masih ditunda-tunda? Di mana komitmen pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat?” tanya seorang tokoh pemuda setempat.
BPN Bungkam, Warga Desak Audit Pemetaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait status residu di Desa Sangiang maupun kesalahan pada peta bidang. Awak media yang mencoba menghubungi Kasubag TU dan tim teknis PTSL belum mendapat jawaban pasti.
Situasi ini mendorong masyarakat untuk menuntut audit menyeluruh terhadap proses pemetaan yang dilakukan oleh tim ukur saat program PTSL 2019 dijalankan. Mereka berharap ada transparansi dan langkah perbaikan konkret agar persoalan tidak berlarut-larut dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap program agraria.
Posting Komentar