12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak
LEBAK, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Jalan dan Jembatan. Memasuki tahun anggaran TA 2025 akan melaksanakan kegiatan pekerjaan jalan sebanyak 19 paket pekerjaan yang menjadi kewenangan Kabupaten, dengan rincian 12 paket pekerjaan berada di jalan Kabupaten dalam kota dan 7 paket sisanya berada di jalan Kabupaten luar kota dengan pagu Rp 37.716.701.000. Sedangkan untuk pekerjaan jembatan berada di 4 lokasi pekerjaan salah satunya jembatan Parung Kujang TMMD yang akan menghabiskan pagu anggaran sebesar Rp 4.045.700.000.
Ke 12 jalan Kabupaten dalam kota tersebut diantaranya adalah jalan Siliwangi, jalan Ir.H Djuanda, jalan Bidin Surya Gunawan, jalan Syech Nawawi, jalan Bakti Manunggal, jalan Langlang Buana, jalan Laskar Ampera, jalan Sunan Giri, jalan Kapugeran, Jalan H.Samaya, Jalan KH. Abdul Latief dan jalan KH. Moch Harun.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Lebak dan merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian.
Mengingat kondisi sarana jalan yang ada di bawah kewenangan PUPR Kabupaten Lebak saat ini banyak mengalami kerusakan baik diakibatkan oleh faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Akses Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang- undang tersebut.
Ditengah krisis ekonomi global serta pemangkasan anggaran sebagai implementasi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efesiensi anggaran. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak terus berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan yang ada di Kabupaten Lebak tanpa mengesampingkan standar dan mutu yang berkualitas dalam rangka meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan sebagai akses ekonomi masyarakat.
Didalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan kegiatan. DPUPR Kabupaten Lebak senantiasa memperhatikan fakor-faktor, seperti kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih matang dan terencana.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan rekonstruksi Jalan adalah untuk Peningkatan tingkat layanan jalan berupa peningkatan Kualitas Struktur Jalan serta dalam rangka Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat layanan yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa. Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut sehingga dapat meningkatkan pemerataan hasil pembangunan.
TARGET DAN SASARAN
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan jalan ini adalah untuk meningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui Peningkatan kualitas layanan jalan dan Peningkatan Kondisi kemantapan jalan yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa serta guna memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan pembangunan. (Adv)
Posting Komentar