-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline KPU Bandung Barat Diduga Tidak Transparan Terkait Rincian Anggaran Pilkada 2024
Headline

KPU Bandung Barat Diduga Tidak Transparan Terkait Rincian Anggaran Pilkada 2024

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BANDUNG, BeritaKilat.com –  Keterbukaan informasi menjadi isu panas yang menghangatkan diskusi publik terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). KPU KBB, dalam pertemuan dengan Tim Pokja Wartawan pada 27 September 2024, tampak “menutup diri” dalam memberikan informasi tentang perincian penggunaan anggaran sebesar Rp 60 miliar .

Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman, dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa DPT telah ditetapkan dan perekrutan KPPS sedang berlangsung. Namun, saat ditanya mengenai rincian penggunaan anggaran, Rifqi mengaku yang dapat memberikan informasi tersebut hanya Bendahara di bagian keuangan yang dianggap sebagai pihak yang memiliki data tersebut. Begitupun saat melakukan audiens berikutnya dijawab oleh Warna Gumelar ,bahwa perincian anggaran silahkan hub pihak terkait Kesbangpol Bandung Barat.

Jawaban tersebut hanya mempertegas kesan bahwa KPU KBB berusaha menghindari pertanggungjawaban dan membangun tembok ketidakpastian, terkesan lempar bola dikarenakan saat klarifikasi dengan pihak Plt Kabid Kesbangpol Weda , beliau hanya menjelaskan mekanisme nya saja saat ditemui oleh tim awak media.

Menurutnya, pihak Kesbangpol hanya mengeluarkan dan  memberikan   anggaran tersebut dari APBD sebesar 60 Miliar, sedangkan untuk penggunaanya pihak KPU lah yang mengetahuinya, dan Kita nantinya , hanya menerima pelaporannya 3 hari sesudah Pilkada Serentak 2024 di selenggarakan.

Tindakan KPU KBB ini berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi. Keterbukaan anggaran adalah fondasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemilu. Apalagi, Pasal 29 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengamanatkan Badan Publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat.

Sikap tertutup KPU KBB hanya menambah spekulasi dan dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan. Hal ini berpotensi menciptakan ruang bagi praktik korupsi, di mana penyalahgunaan wewenang dapat terjadi tanpa pengawasan yang memadai.

Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Rauf, tidak tinggal diam. Ia mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai sikap KPU KBB, “Transparansi anggaran bukan sekadar formalitas, tapi sebuah kewajiban”.

Ketua Pokja Wartawan KBB pun menegaskan, bahwa “KPU KBB harusnya segera merespons tuntutan transparansi ini. Rakyat berhak tahu bagaimana anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada Serentak 2024 ini digunakan,”ungkapnya.

Menghindar dari pertanggungjawaban Transfaransi rincian penggunaan anggaran Pilkada Serentak 2024 hanya akan memperburuk citra KPU KBB di mata publik dan memperkuat dugaan adanya penyelewengan dan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut,” Tegasnya .

Kami menunggu langkah konkret dari KPU KBB. Kesediaan mereka untuk membuka akses informasi akan menjadi ujian integritas yang menentukan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Keterbukaan adalah langkah awal untuk menghindari penyelewengan dan memastikan bahwa anggaran Pilkada digunakan dengan tepat .

Demikian kami dari Tim Pokja Wartawan KBB sampaikan, dengan harapan agar KPU KBB mendengarkan suara publik dan dapat merespons dengan bijak terkait Transfaransi Perincian anggaran Pilkada Serentak 2024 ini.

Narasumber Pewarta: Tim Pokja Wartawan KBB/Toni & Egha. Editor Red : LiesnaEgha

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dr. H. Iwan Falahudin Resmi Jabat Kepala Kemenag Kabupaten Lebak, Gantikan H. Badrussalam

Berita Kilat- September 18, 2025 0
Dr. H. Iwan Falahudin Resmi Jabat Kepala Kemenag Kabupaten Lebak, Gantikan H. Badrussalam
Lebak, BeritaKilat.com – Kementerian Agama resmi melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten. Dr. H. Iwan Falahudin.,M.Pd. kini dil…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

September 15, 2025
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

September 17, 2025
Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

September 17, 2025
Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah?  Kematian

Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah? Kematian

September 17, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

September 13, 2025
Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

September 17, 2025
Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

September 13, 2025
Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

September 13, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

September 15, 2025
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

September 17, 2025
Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

September 17, 2025
Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah?  Kematian

Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah? Kematian

September 17, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

September 13, 2025
Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

September 17, 2025
Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

September 13, 2025
Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

September 13, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber