-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Alvin Lim Cium Bau Tak Sedap di Balik RUU Perampasan Aset Tak Masuk Kerja Prioritas DPR
Headline

Alvin Lim Cium Bau Tak Sedap di Balik RUU Perampasan Aset Tak Masuk Kerja Prioritas DPR

Berita Kilat
Berita Kilat
12 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mencium bau tak sedap di balik sikap DPR RI yang tak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Alvin Lim menilai sikap DPR tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak serius. Padahal, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sangat esensial dalam membumihanguskan kasus korupsi. 

"Kalau saya lihat para anggota DPR dan pemerintah tidak serius untuk memberantas kasus korupsi karena RUU Perampasan Aset ini adalah upaya untuk pelaku korupsi," kata Alvin Lim kepada awak Media, Selasa (12/11).

Founder LQ Indonesia Law Firm itu melihat bahwa RUU Perampasan Aset tersebut sengaja ditarik ular oleh para elite politik mulai dari orde pemerintahan Presiden Jokow Widodo hingga Prabowo Subianto. 

Sebab, jika disahkan makan akan menjadi ancaman bagi mereka atau bahkan menjadi senjata makan tuan. 

"Sejak jaman pemerintahan Jokowi terlihat DPR enggan untuk membahas RUU Perampasan aset. Mereka sadar bahwa UU tersebut bisa jadi senjata makan tuan, makanya RUU ini sampai sekarang belum disahkan karena semua yang di DPR itu pimpinan partai," ujarnya. 

Hal tersebut juga munjukkan bahwa masih banyak oknum-oknum mafia hukum di dalam gedung kura-kura itu yang tidak menginginkan penguatan pemberantasan korupsi.

Alvin Lim meminta Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas untuk memerintahkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra untuk terus menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset. 

"Ini menunjukkan bahwa DPR masih banyak oknum dan kroni-kroni yang memang ingin budaya Korup dipertahankan," tegasnya. 

Selain itu, Alvin melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU Perampasan Aset yang makin terlihat tatkala muncul wacana perubahan diksi dalam RUU tersebut dari kata perampasan menjadi pemulihan aset.

Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. Meski demikian, Alvin Lim mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya.

Pengacara yang dikenal vokal itu berpendapat RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.

Dengan demikian, dia berharap RUU itu menjadi alat efektif guna menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara, sehingga agar segera disahkan tanpa terjebak dalam polemik diksi semata.

"Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas," tuturnya.

Dengan regulasi yang mendukung, Alvin Lim menekankan bahwa negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.

Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Alvin Lim menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.

“Melalui RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di kota Beberapa dan dapat dihubungi di hotline Kantor Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Tim Media)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Desa Lumpang Tetap Istimewa dan Gemilang di Hari Jadi ke 105 Tahun

Berita Kilat- Agustus 31, 2025 0
Desa Lumpang Tetap Istimewa dan Gemilang di Hari Jadi ke 105 Tahun
BOGOR, BeritaKilat.com -  Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat menggelar hari jadi ke 105 tahun di Lapangan Sankelux Per…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025

Berita Terpopuler

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber