-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Kriminal Tersangka Utama Jo, berikan Uang Rp 105 Juta Untuk Buang Mayat Almarhum MP di Karo
Kriminal

Tersangka Utama Jo, berikan Uang Rp 105 Juta Untuk Buang Mayat Almarhum MP di Karo

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 

MEDAN -beritakilat. Com, 

Dibalik pembunuhan MP alias Sela (26), cewek yang jasadnya ditemukan jalan lintas seputaran Tahura, Berastagi, Tanah Karo, dalam kondisi dibungkus tas ternyata melibatkan polisi.

Tersangka utamanya JFJ alias Jo (36) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar merupakan teman dekat korban sekaligus pengusaha di Siantar.

Dalam peristiwa ini, Tersangka Jo menyuruh empat orang membuang mayat korban.

Dimana, tersangka S dan EI Sahrul merupakan warga sipil turut serta membantu tersangka Jo membuang mayat. Serta dua oknum polisi, AIPTU JHS personel Polres Siantar, dan AIPDA HP, personel Polres Simalungun.

Namun, polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai eksekutor yang membawa mayat dan membuangnya.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan setelah korban tewas, tersangka Jo menghubungi tersangka S untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Selanjutnya, tersangka S menghubungi tersangka EI untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian tersangka Jo menghubungi dua oknum polisi AIPTU JHS dan AIPDA HP lalu Tersangka Jo juga meminta AIPTU JHS menutupi perbuatannya sedangkan AIPDA HP sempat mengangkat korban dan menyuruh Tersangka Jo untuk membawa korban ke rumah sakit.

“Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Dimana, mereka berasal dari personel Polres Siantar dan Polres Simalungun ,” kata Kombes Pol Sumaryono saat pimpin Press Release pada hari Senin (28/10).

Atas perbuatannya, tersangka JFJ alias Jo dikenakan Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 Jo 55 KUHP, termasuk Jo Pasal 351 ayat 3. (Tim/red) 

Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Berita Kilat- Juli 17, 2026 0
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028
​ SERANG, BeritaKilat.com – Pemerintah Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat (17/7/202…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan  ‎

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan ‎

Juli 12, 2026
‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

Juli 14, 2026
Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Juli 15, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Juli 15, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Juli 13, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan  ‎

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan ‎

Juli 12, 2026
‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

Juli 14, 2026
Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Juli 15, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Juli 15, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Juli 13, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber