-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Kriminal Tersangka Utama Jo, berikan Uang Rp 105 Juta Untuk Buang Mayat Almarhum MP di Karo
Kriminal

Tersangka Utama Jo, berikan Uang Rp 105 Juta Untuk Buang Mayat Almarhum MP di Karo

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 

MEDAN -beritakilat. Com, 

Dibalik pembunuhan MP alias Sela (26), cewek yang jasadnya ditemukan jalan lintas seputaran Tahura, Berastagi, Tanah Karo, dalam kondisi dibungkus tas ternyata melibatkan polisi.

Tersangka utamanya JFJ alias Jo (36) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar merupakan teman dekat korban sekaligus pengusaha di Siantar.

Dalam peristiwa ini, Tersangka Jo menyuruh empat orang membuang mayat korban.

Dimana, tersangka S dan EI Sahrul merupakan warga sipil turut serta membantu tersangka Jo membuang mayat. Serta dua oknum polisi, AIPTU JHS personel Polres Siantar, dan AIPDA HP, personel Polres Simalungun.

Namun, polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai eksekutor yang membawa mayat dan membuangnya.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan setelah korban tewas, tersangka Jo menghubungi tersangka S untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Selanjutnya, tersangka S menghubungi tersangka EI untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian tersangka Jo menghubungi dua oknum polisi AIPTU JHS dan AIPDA HP lalu Tersangka Jo juga meminta AIPTU JHS menutupi perbuatannya sedangkan AIPDA HP sempat mengangkat korban dan menyuruh Tersangka Jo untuk membawa korban ke rumah sakit.

“Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Dimana, mereka berasal dari personel Polres Siantar dan Polres Simalungun ,” kata Kombes Pol Sumaryono saat pimpin Press Release pada hari Senin (28/10).

Atas perbuatannya, tersangka JFJ alias Jo dikenakan Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 Jo 55 KUHP, termasuk Jo Pasal 351 ayat 3. (Tim/red) 

Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPC Taruna Merah Putih Kabupaten Bogor Minta Warga Kawal Penyidikan KPK dan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Berita Kilat- September 04, 2026 0
DPC Taruna Merah Putih Kabupaten Bogor Minta Warga Kawal Penyidikan KPK dan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
BOGOR, BeritaKilat.com  — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Taruna Merah Putih Kabupaten Bogor mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyikapi langkah penyidik…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

3 Negara Dikepung Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk

3 Negara Dikepung Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk

September 02, 2026
Warga Jati Raya Siap Gelar Maulid Nabi Dengan Pengajian Akbar

Warga Jati Raya Siap Gelar Maulid Nabi Dengan Pengajian Akbar

September 02, 2026
Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

September 02, 2026
Menakar Kasus Ustadz Koh Uun dari Kacamata Hukum dan Fakta Lapangan

Menakar Kasus Ustadz Koh Uun dari Kacamata Hukum dan Fakta Lapangan

September 01, 2026
Jokowi Pakai Seragam Adat Baduy, Iti Octavia : Lebak Secara Tidak Langsung Terpromosikan

Jokowi Pakai Seragam Adat Baduy, Iti Octavia : Lebak Secara Tidak Langsung Terpromosikan

Agustus 16, 2021
Ketua KNPI Kabupaten Bogor Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Tidak Tergiring Opini Negatif

Ketua KNPI Kabupaten Bogor Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Tidak Tergiring Opini Negatif

September 02, 2026
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Mabes hingga Kapolda Berganti

Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Mabes hingga Kapolda Berganti

Agustus 31, 2026
Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Lebak Rutin Lakukan Pemeliharaan Bahu Jalan Gunung Kencana – Malingping

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Lebak Rutin Lakukan Pemeliharaan Bahu Jalan Gunung Kencana – Malingping

Agustus 31, 2026
Penegakan Hukum Dikangkangi, Galian Jalan Terus: Pembangkangan Pengusaha Tambang di Cigoong Selatan Coreng Wibawa Polda Banten

Penegakan Hukum Dikangkangi, Galian Jalan Terus: Pembangkangan Pengusaha Tambang di Cigoong Selatan Coreng Wibawa Polda Banten

Agustus 31, 2026
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasiwas, dan Tiga Kapolsek Jajaran

Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasiwas, dan Tiga Kapolsek Jajaran

September 01, 2026

Berita Terpopuler

3 Negara Dikepung Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk

3 Negara Dikepung Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk

September 02, 2026
Warga Jati Raya Siap Gelar Maulid Nabi Dengan Pengajian Akbar

Warga Jati Raya Siap Gelar Maulid Nabi Dengan Pengajian Akbar

September 02, 2026
Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

September 02, 2026
Menakar Kasus Ustadz Koh Uun dari Kacamata Hukum dan Fakta Lapangan

Menakar Kasus Ustadz Koh Uun dari Kacamata Hukum dan Fakta Lapangan

September 01, 2026
Jokowi Pakai Seragam Adat Baduy, Iti Octavia : Lebak Secara Tidak Langsung Terpromosikan

Jokowi Pakai Seragam Adat Baduy, Iti Octavia : Lebak Secara Tidak Langsung Terpromosikan

Agustus 16, 2021
Ketua KNPI Kabupaten Bogor Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Tidak Tergiring Opini Negatif

Ketua KNPI Kabupaten Bogor Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Tidak Tergiring Opini Negatif

September 02, 2026
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Mabes hingga Kapolda Berganti

Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Mabes hingga Kapolda Berganti

Agustus 31, 2026
Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Lebak Rutin Lakukan Pemeliharaan Bahu Jalan Gunung Kencana – Malingping

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Lebak Rutin Lakukan Pemeliharaan Bahu Jalan Gunung Kencana – Malingping

Agustus 31, 2026
Penegakan Hukum Dikangkangi, Galian Jalan Terus: Pembangkangan Pengusaha Tambang di Cigoong Selatan Coreng Wibawa Polda Banten

Penegakan Hukum Dikangkangi, Galian Jalan Terus: Pembangkangan Pengusaha Tambang di Cigoong Selatan Coreng Wibawa Polda Banten

Agustus 31, 2026
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasiwas, dan Tiga Kapolsek Jajaran

Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasiwas, dan Tiga Kapolsek Jajaran

September 01, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber