-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Kriminal Polrestabes Medan berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Shabu dan 1.90 Pil Ektasi, Satu Pelaku Pincang Terkena Timah Panas
Kriminal

Polrestabes Medan berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Shabu dan 1.90 Pil Ektasi, Satu Pelaku Pincang Terkena Timah Panas

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



MEDAN - beritakilat. Com, 

Kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan berhasil diungkap, dua orang pelaku ditangkap barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kg, happy water 106 bungkus, pil ekstasi 1.980 butir, aprazolam 54 butir, happy five 55 butir, serta ketamine.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan
saat konferensi pers mengenai pengungkapan jaringan narkotika pada Senin (28/10), didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis, dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution.

” Terdapat dua kasus yang berhasil diungkap masing-masing pada tanggal 21 dan 26 Oktober 2024 ,” katanya.

Ia memaparkan untuk kasus pertama terjadi di wilayah Helvetia Labuhan Deli, sedangkan kasus kedua merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

“Ada pun pelaku yang ditangkap berinisial ALW (28), warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan MN (38), warga Jalinsum Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat,” ucapnya.

“Tersangka MN kita berikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan,” sambungnya.

Untuk pengungkapan pada 21 Oktober 2024 antara lain, 1.980 butir pil ekstasi, 11 botol ketamine cair, 12 pod berisi ketamine cair, 55 butir pil happy five dan 54 butir pil alprazolam.

Dengan barang bukti barang bukti pengungkapan kasus kedua antara lain, 10 kilogram sabu, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit ponsel.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Tim/red) 

Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jokowi Pastikan Kondisinya Pulih 100 Persen, Siap Kembali Temui Masyarakat

Berita Kilat- Juni 29, 2026 0
Jokowi Pastikan Kondisinya Pulih 100 Persen, Siap Kembali Temui Masyarakat
JAKARTA, BeritaKilat.com - Presiden ketujuh Republik Indonesia,memastikan kondisi kesehatannya kini telah berangsur membaik dan sudah pulih sepenuhnya. Mantan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sering Terjadi Laka Laut, LSM Harimau Desak Dispar Lebak Evaluasi Total Pengamanan Pantai

Sering Terjadi Laka Laut, LSM Harimau Desak Dispar Lebak Evaluasi Total Pengamanan Pantai

Juni 27, 2026
GAMOPS Desak Bupati Pandeglang Evaluasi ASN Rangkap Jabatan di Desa, Diduga Tutup Peluang Kerja dan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

GAMOPS Desak Bupati Pandeglang Evaluasi ASN Rangkap Jabatan di Desa, Diduga Tutup Peluang Kerja dan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Juni 25, 2026
Tiga Kandidat Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Paling Berpeluang?

Tiga Kandidat Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Paling Berpeluang?

Juni 25, 2026
Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

Juni 24, 2026
Diskusi Publik Primordial UIN SMH Banten Soroti Bola Liar Kebijakan Pemerintah di Daerah

Diskusi Publik Primordial UIN SMH Banten Soroti Bola Liar Kebijakan Pemerintah di Daerah

Juni 23, 2026
Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Juni 29, 2026
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Juni 27, 2026
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Juni 23, 2026
DLH Lebak Turun Langsung Telusuri Penyebab Kekeruhan Sungai Cidikit di Bayah

DLH Lebak Turun Langsung Telusuri Penyebab Kekeruhan Sungai Cidikit di Bayah

Juni 23, 2026
Kades Cilayang Guha ,"Agan Diharja" Hadiri Peresmian Mushola Al - Muttaqin dan Santunan Yatim

Kades Cilayang Guha ,"Agan Diharja" Hadiri Peresmian Mushola Al - Muttaqin dan Santunan Yatim

Juni 25, 2026

Berita Terpopuler

Sering Terjadi Laka Laut, LSM Harimau Desak Dispar Lebak Evaluasi Total Pengamanan Pantai

Sering Terjadi Laka Laut, LSM Harimau Desak Dispar Lebak Evaluasi Total Pengamanan Pantai

Juni 27, 2026
GAMOPS Desak Bupati Pandeglang Evaluasi ASN Rangkap Jabatan di Desa, Diduga Tutup Peluang Kerja dan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

GAMOPS Desak Bupati Pandeglang Evaluasi ASN Rangkap Jabatan di Desa, Diduga Tutup Peluang Kerja dan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Juni 25, 2026
Tiga Kandidat Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Paling Berpeluang?

Tiga Kandidat Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Paling Berpeluang?

Juni 25, 2026
Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

Juni 24, 2026
Diskusi Publik Primordial UIN SMH Banten Soroti Bola Liar Kebijakan Pemerintah di Daerah

Diskusi Publik Primordial UIN SMH Banten Soroti Bola Liar Kebijakan Pemerintah di Daerah

Juni 23, 2026
Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Juni 29, 2026
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Juni 27, 2026
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Juni 23, 2026
DLH Lebak Turun Langsung Telusuri Penyebab Kekeruhan Sungai Cidikit di Bayah

DLH Lebak Turun Langsung Telusuri Penyebab Kekeruhan Sungai Cidikit di Bayah

Juni 23, 2026
Kades Cilayang Guha ,"Agan Diharja" Hadiri Peresmian Mushola Al - Muttaqin dan Santunan Yatim

Kades Cilayang Guha ,"Agan Diharja" Hadiri Peresmian Mushola Al - Muttaqin dan Santunan Yatim

Juni 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber