-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Kriminal Polrestabes Medan berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Shabu dan 1.90 Pil Ektasi, Satu Pelaku Pincang Terkena Timah Panas
Kriminal

Polrestabes Medan berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Shabu dan 1.90 Pil Ektasi, Satu Pelaku Pincang Terkena Timah Panas

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



MEDAN - beritakilat. Com, 

Kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan berhasil diungkap, dua orang pelaku ditangkap barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kg, happy water 106 bungkus, pil ekstasi 1.980 butir, aprazolam 54 butir, happy five 55 butir, serta ketamine.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan
saat konferensi pers mengenai pengungkapan jaringan narkotika pada Senin (28/10), didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis, dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution.

” Terdapat dua kasus yang berhasil diungkap masing-masing pada tanggal 21 dan 26 Oktober 2024 ,” katanya.

Ia memaparkan untuk kasus pertama terjadi di wilayah Helvetia Labuhan Deli, sedangkan kasus kedua merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

“Ada pun pelaku yang ditangkap berinisial ALW (28), warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan MN (38), warga Jalinsum Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat,” ucapnya.

“Tersangka MN kita berikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan,” sambungnya.

Untuk pengungkapan pada 21 Oktober 2024 antara lain, 1.980 butir pil ekstasi, 11 botol ketamine cair, 12 pod berisi ketamine cair, 55 butir pil happy five dan 54 butir pil alprazolam.

Dengan barang bukti barang bukti pengungkapan kasus kedua antara lain, 10 kilogram sabu, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit ponsel.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Tim/red) 

Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BNN Tangkap Oknum Prajurit TNI Diduga Jadi Beking Jaringan Sabu Aceh-Bogor

Berita Kilat- Mei 19, 2026 0
BNN Tangkap Oknum Prajurit TNI Diduga Jadi Beking Jaringan Sabu Aceh-Bogor
JAKARTA, BeritaKilat.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap seorang oknum anggota TNI dan dua warga sipil dalam kasus dugaan peredaran sabu jaringa…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ricuh Limbah Scrap di PT SAAB, Karang Taruna Pasirbuyut Meradang: Perusahaan Dinilai Ingkar Janji dan Tidak Konsisten

Ricuh Limbah Scrap di PT SAAB, Karang Taruna Pasirbuyut Meradang: Perusahaan Dinilai Ingkar Janji dan Tidak Konsisten

Mei 16, 2026
SMAN 4 Rangkasbitung Klarifikasi Kasus Tawuran, Wakasek Kesiswaan Tegaskan Sekolah Tidak Menutupi Informasi

SMAN 4 Rangkasbitung Klarifikasi Kasus Tawuran, Wakasek Kesiswaan Tegaskan Sekolah Tidak Menutupi Informasi

Mei 16, 2026
Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT SAAB Jawilan: Mulai dari Sumur Bor Ilegal hingga Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT SAAB Jawilan: Mulai dari Sumur Bor Ilegal hingga Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Mei 19, 2026
Skandal Korupsi Dana Reses DPRK Supiori Masuk Radar Kejari Biak

Skandal Korupsi Dana Reses DPRK Supiori Masuk Radar Kejari Biak

Mei 14, 2026
Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Mei 18, 2026
PPWI Banten Kecam Ancaman terhadap Awak Media, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

PPWI Banten Kecam Ancaman terhadap Awak Media, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Mei 16, 2026
Dian Damayanti Serap Aspirasi Warga Pasir Limus dalam Reses DPRD Kabupaten Serang

Dian Damayanti Serap Aspirasi Warga Pasir Limus dalam Reses DPRD Kabupaten Serang

Mei 19, 2026
13 Tahun Putusan MK 35, Koalisi Kawal RUU Gelar Diskusi Publik Tagih Hak Masyarakat Adat

13 Tahun Putusan MK 35, Koalisi Kawal RUU Gelar Diskusi Publik Tagih Hak Masyarakat Adat

Mei 18, 2026
Camat Jawilan Bantah Tuduhan Intimidasi, Tegaskan Dukung Kebebasan Pers dan Fungsi Kontrol Sosial

Camat Jawilan Bantah Tuduhan Intimidasi, Tegaskan Dukung Kebebasan Pers dan Fungsi Kontrol Sosial

Mei 19, 2026
Pekerja Proyek Gudang di Cibadak Terjatuh dari Ketinggian, Polisi Soroti Penerapan K3 di Lokasi Kerja

Pekerja Proyek Gudang di Cibadak Terjatuh dari Ketinggian, Polisi Soroti Penerapan K3 di Lokasi Kerja

Mei 16, 2026

Berita Terpopuler

Ricuh Limbah Scrap di PT SAAB, Karang Taruna Pasirbuyut Meradang: Perusahaan Dinilai Ingkar Janji dan Tidak Konsisten

Ricuh Limbah Scrap di PT SAAB, Karang Taruna Pasirbuyut Meradang: Perusahaan Dinilai Ingkar Janji dan Tidak Konsisten

Mei 16, 2026
SMAN 4 Rangkasbitung Klarifikasi Kasus Tawuran, Wakasek Kesiswaan Tegaskan Sekolah Tidak Menutupi Informasi

SMAN 4 Rangkasbitung Klarifikasi Kasus Tawuran, Wakasek Kesiswaan Tegaskan Sekolah Tidak Menutupi Informasi

Mei 16, 2026
Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT SAAB Jawilan: Mulai dari Sumur Bor Ilegal hingga Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT SAAB Jawilan: Mulai dari Sumur Bor Ilegal hingga Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Mei 19, 2026
Skandal Korupsi Dana Reses DPRK Supiori Masuk Radar Kejari Biak

Skandal Korupsi Dana Reses DPRK Supiori Masuk Radar Kejari Biak

Mei 14, 2026
Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Mei 18, 2026
PPWI Banten Kecam Ancaman terhadap Awak Media, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

PPWI Banten Kecam Ancaman terhadap Awak Media, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Mei 16, 2026
Dian Damayanti Serap Aspirasi Warga Pasir Limus dalam Reses DPRD Kabupaten Serang

Dian Damayanti Serap Aspirasi Warga Pasir Limus dalam Reses DPRD Kabupaten Serang

Mei 19, 2026
13 Tahun Putusan MK 35, Koalisi Kawal RUU Gelar Diskusi Publik Tagih Hak Masyarakat Adat

13 Tahun Putusan MK 35, Koalisi Kawal RUU Gelar Diskusi Publik Tagih Hak Masyarakat Adat

Mei 18, 2026
Camat Jawilan Bantah Tuduhan Intimidasi, Tegaskan Dukung Kebebasan Pers dan Fungsi Kontrol Sosial

Camat Jawilan Bantah Tuduhan Intimidasi, Tegaskan Dukung Kebebasan Pers dan Fungsi Kontrol Sosial

Mei 19, 2026
Pekerja Proyek Gudang di Cibadak Terjatuh dari Ketinggian, Polisi Soroti Penerapan K3 di Lokasi Kerja

Pekerja Proyek Gudang di Cibadak Terjatuh dari Ketinggian, Polisi Soroti Penerapan K3 di Lokasi Kerja

Mei 16, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber