-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta PERSETERUAN KLIEN LQ INDONESIA LAW FIRM DENGAN PT KARTUNINDO PERKASA ABADI BERUJUNG HINGGA TINGKAT MAHKAMAH AGUNG
Headline Jakarta

PERSETERUAN KLIEN LQ INDONESIA LAW FIRM DENGAN PT KARTUNINDO PERKASA ABADI BERUJUNG HINGGA TINGKAT MAHKAMAH AGUNG

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 23 Juli 2024, LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh DRS Hijanto Fanardy untuk mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 Maret 2024.

DRS Hijanto Fanardy menyampaikan kepada LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya telah membeli sebidang tanah dengan luas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dari Menah Christine Lumban Toruan pada tahun 1999 serta DRS Hijanto Fanardy telah melakukan baliknama atas objek tanah yang telah dibelinya. Kemudian, pada tahun 2022 secara tiba-tiba PT. Kartunindo Perkasa Abadi mendatangi dan mengklaim tanah milik Bapak Hijanto merupakan milik mereka.

PT. Kartunindo Perkasa Abadi menyatakan bahwasannya mereka telah membeli tanah tersebut dari PT Putra Sentra Pertiwi pada tahun 2002. Alangkah terkejutnya Bapak Hijanto ketika mendengar pernyataan tersebut dikarenakan Bapak Hijanto tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun serta telah membayar pajak atas objek tanah tersebut sejak tahun 1999.

Pada tahun 2023, PT. Kartunindo Perkasa Abadi mengugat DRS Hijanto Fanardy di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng. Hasil dari putusan perkara tersebut menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi adalah pemilik yang sah atas objek tanah seluas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Keberatan dengan putusan tersebut, Bapak Hijanto kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 120/Pdt/2024/PT BTN namun hasil putusan banding menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi merupakan pemilik yang sah atas objek tanah tersebut.

Merasa keberatan dengan hasil putusan banding, DRS Hijanto Fanardy mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng. 

Advokat Nataniel Hutagaol dan Endro Sanyoto dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan Kami sudah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 18 Juli 2024 kepada Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini sedang menunggu putusan. Advokat Nataniel Hutagaol juga berharap Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi dapat memberikan putusan dalam perkara ini dengan hati nurani dan seadil-adilnya guna tercapainya suatu kepastian hukum. 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Berita Kilat- Oktober 28, 2025 0
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan
Serang , BeritaKilat.com – Pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi Cisangu Bawah yang berlokasi di Kampung Pasir Buluh, RW 04 dan RW 21, Desa Bojong Pand…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Oktober 26, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Oktober 26, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber