-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta DPP AAI Palmer Situmorang Minta Polisi Menangguhkan Penahanan Kamaruddin Simanjuntak
Headline Hukum Jakarta

DPP AAI Palmer Situmorang Minta Polisi Menangguhkan Penahanan Kamaruddin Simanjuntak

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Ditetapkannya Kamaruddin sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat dalam membela dan mendampingi kliennya istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

Dalam pemanggilan itu, Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi advokat yakni Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Menurut, Ketua DPP AAI, Palmer Situmorang, Kamaruddin sudah berkirim surat ke DPP AAI untuk dilakukan pendampingan hukum terhadapnya.

Palmer menegaskan, bahwa Kamaruddin dalam menjalankan profesinya sebagai advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata.

"Dimana dalam UU Advokat, dalam menjalankan profesinya tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana," ucap Palmer Situmorang, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2023).

Palmer melanjutkan, pihaknya sudah meminta Komisi Pengawas AAI untuk melakukan pemeriksaan kepada Kamaruddin Simanjuntak, jika ditemukan penyimpangan etika. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut, akan diteruskan ke Dewan Kehormatan AAI. 

"Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka komisi pengawas akan mengirim hasil pemeriksaan tersebut ke DPP AAI," terangnya.

 

Maka itu, Palmer meminta penyidik Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dalam hal ini AAI, untuk memeriksa Kamaruddin Simanjuntak terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Memohon kerja sama dengan penyidik untuk mempertimbangkan dengan menangguhkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin, untuk diperiksa secara etika di organisasi advokat (AAI)," tegasnya.

 

AAI kata Palmer, juga sudah bersurat kepada Bareskrim Polri dan Kapolri, serta sudah ditembuskan kepada Menkopolhukam untuk melakukan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

 

"Saya berharap agar institusi negara saling menghormati satu sama lain. Karena proses hukum pidana, pada pasal 17 UU No. 39 tentang HAM tahun 1999 dijelaskan, untuk bisa menemukan suatu proses keadilan harus dengan proses hukum acara yang benar," pungkas Palmer.

 

Palmer juga memberikan contoh, ketika Kapolri memberikan keterangan kepada media bahwasannya terjadi tembak menembak di Sambo, namun pada kenyataannya tidak benar apakah bisa dikatakan menebar hoax dan kebencian ? Apakah wartawan juga telah menyebarkan berita hoax dan kebencian ? Tidak, karena apa ? Ada sumbernya.

 

"Begitupun kami pengacara seperti itu, kita bekerja menggunakan data klien. Jadu kalau ini dipidanakan sangat lucu,  makanya saya coba meyakinkan institusi yang selama ini ikut membela juga, semoga suara organisasi didengar," ungkapnya.

 

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak sekaligus pengurus DPP AAI, Johannes Raharjo mengatakan sudah menjadi kewajiban organisasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap anggota.

 

"Kami sudah mengirimkan surat ke Bareskrim dan Kapolri untuk menangguhkan proses pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak. Karena yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran profesi adalah organisasi advokat," ungkap Johannes.

 

Namun, Johannes juga tidak mau mengaitkan kasus yang dialami rekannya itu dengan putusan MA terhadap korting hukuman eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi kurungan penjara seumur hidup.

 

"Secara substansi yuridis tidak bisa dihubungkan. Masyarakat sendiri yang bisa menilai, karena memang pada tanggal 7 Agustus surat panggilan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Dan, pada tanggal 8 Agustus diumumkan korting vonis Sambo," jelasnya.

 

Johannes menambahkan, pasal yang disangkakan oleh rekannya itu adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu tentang pencemaran nama baik. Dimana kata dia, Kamaruddin bertindak dalam membela kliennya.

 

"Advokat harus mendapatkan hak imunitas dalam membela kliennya sesuai putusan MK No 26 tahun 2013. Kami yakin nantinya tidak terbukti, dan yang disampaikan Kamaruddin bukan mengarah kepada seseorang," tandasnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Berita Kilat- Februari 04, 2026 0
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya
LEBAK, BeritaKilat.com - Sejumlah guru mengaku kerap mendapat pertanyaan dari para siswa terkait kepastian program unggulan Presiden Republik Indonesia, Makan …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Januari 29, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Januari 29, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber