Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta DPP AAI Palmer Situmorang Minta Polisi Menangguhkan Penahanan Kamaruddin Simanjuntak
Headline Hukum Jakarta

DPP AAI Palmer Situmorang Minta Polisi Menangguhkan Penahanan Kamaruddin Simanjuntak

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Ditetapkannya Kamaruddin sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat dalam membela dan mendampingi kliennya istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

Dalam pemanggilan itu, Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi advokat yakni Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Menurut, Ketua DPP AAI, Palmer Situmorang, Kamaruddin sudah berkirim surat ke DPP AAI untuk dilakukan pendampingan hukum terhadapnya.

Palmer menegaskan, bahwa Kamaruddin dalam menjalankan profesinya sebagai advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata.

"Dimana dalam UU Advokat, dalam menjalankan profesinya tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana," ucap Palmer Situmorang, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2023).

Palmer melanjutkan, pihaknya sudah meminta Komisi Pengawas AAI untuk melakukan pemeriksaan kepada Kamaruddin Simanjuntak, jika ditemukan penyimpangan etika. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut, akan diteruskan ke Dewan Kehormatan AAI. 

"Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka komisi pengawas akan mengirim hasil pemeriksaan tersebut ke DPP AAI," terangnya.

 

Maka itu, Palmer meminta penyidik Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dalam hal ini AAI, untuk memeriksa Kamaruddin Simanjuntak terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Memohon kerja sama dengan penyidik untuk mempertimbangkan dengan menangguhkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin, untuk diperiksa secara etika di organisasi advokat (AAI)," tegasnya.

 

AAI kata Palmer, juga sudah bersurat kepada Bareskrim Polri dan Kapolri, serta sudah ditembuskan kepada Menkopolhukam untuk melakukan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

 

"Saya berharap agar institusi negara saling menghormati satu sama lain. Karena proses hukum pidana, pada pasal 17 UU No. 39 tentang HAM tahun 1999 dijelaskan, untuk bisa menemukan suatu proses keadilan harus dengan proses hukum acara yang benar," pungkas Palmer.

 

Palmer juga memberikan contoh, ketika Kapolri memberikan keterangan kepada media bahwasannya terjadi tembak menembak di Sambo, namun pada kenyataannya tidak benar apakah bisa dikatakan menebar hoax dan kebencian ? Apakah wartawan juga telah menyebarkan berita hoax dan kebencian ? Tidak, karena apa ? Ada sumbernya.

 

"Begitupun kami pengacara seperti itu, kita bekerja menggunakan data klien. Jadu kalau ini dipidanakan sangat lucu,  makanya saya coba meyakinkan institusi yang selama ini ikut membela juga, semoga suara organisasi didengar," ungkapnya.

 

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak sekaligus pengurus DPP AAI, Johannes Raharjo mengatakan sudah menjadi kewajiban organisasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap anggota.

 

"Kami sudah mengirimkan surat ke Bareskrim dan Kapolri untuk menangguhkan proses pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak. Karena yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran profesi adalah organisasi advokat," ungkap Johannes.

 

Namun, Johannes juga tidak mau mengaitkan kasus yang dialami rekannya itu dengan putusan MA terhadap korting hukuman eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi kurungan penjara seumur hidup.

 

"Secara substansi yuridis tidak bisa dihubungkan. Masyarakat sendiri yang bisa menilai, karena memang pada tanggal 7 Agustus surat panggilan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Dan, pada tanggal 8 Agustus diumumkan korting vonis Sambo," jelasnya.

 

Johannes menambahkan, pasal yang disangkakan oleh rekannya itu adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu tentang pencemaran nama baik. Dimana kata dia, Kamaruddin bertindak dalam membela kliennya.

 

"Advokat harus mendapatkan hak imunitas dalam membela kliennya sesuai putusan MK No 26 tahun 2013. Kami yakin nantinya tidak terbukti, dan yang disampaikan Kamaruddin bukan mengarah kepada seseorang," tandasnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tim Risk Assessment Polri, Tinjau Ketat Keamanan Stadion Sumpah Pemuda Lampung

Berita Kilat- Juli 25, 2025 0
Tim Risk Assessment Polri, Tinjau Ketat Keamanan Stadion Sumpah Pemuda Lampung
Bandar Lampung, BeritaKilat.com – Tim Risk Assessment gabungan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Bah…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Juli 19, 2025
Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Juli 19, 2025

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Juli 19, 2025
Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Juli 19, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber