-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Maxi Mokoginta Mangkir Panggilan Penyidik, Kuasa Korban: Lagu Lama Kaset Kusut
Headline Hukrim Jakarta

Maxi Mokoginta Mangkir Panggilan Penyidik, Kuasa Korban: Lagu Lama Kaset Kusut

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Salah satu Terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penguasaan lahan tanpa hak tanah Gogagoman, Kota Kotamobagu, yang sedang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Maxi Mokoginta, dikabarkan mangkir dari panggilan Penyidik. Infonya, yang bersangkutan mengaku sedang dalam kondisi sakit dan meminta agar pemeriksaan terhadapnya dilakukan di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.

Hal ini disampaikan Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Korban seusai menyambangi Dittipidum Mabes Polri, 11/04.

Jaka menyampaikan kepada awak media, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Penyidik bahwa agenda pemeriksaan Terlapor atas nama Maxi Mokoginta yang sedianya dilaksanakan pada Senin yang lalu, belum bisa dilakukan. Karena Maxi menyampaikan surat penundaan dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.

“Benar (tidak hadir), infonya begitu. Yang bersangkutan bahkan meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di wilayah Polda Sulut.” Ungkapnya. 

Menanggapi hal ini, Jaka mengingatkan kepada Penyidik agar tidak begitu saja menerima alasan yang disampaikan oleh terlapor. Menurutnya, alasan sedang sakit adalah alasan yang lazim digunakan oleh seseorang yang berstatus terlapor, semata-mata guna menghindari proses pemeriksaan. 

“Kalau mau ngomong soal kondisi kesehatan, klien kami juga bukan yang sedang dalam kondisi baik-baik aja, kok. Tapi kan meski pun begitu, klien kami tetap kooperatif bahkan waktu perkara ini masih ditangani Polda Sulut kemarin, klien kami tetap hadir ke Manado guna menghadiri panggilan pemeriksaan. Jadi kami harap penyidik bisa melihat ini sebagai sebuah indikasi iktikad yang tidak baik dari mereka. Buat kami itu sih lagu lama kaset kusut. Bilang aja takut.” Pungkasnya.

Sementara itu, Advokat Franziska Runturambi, yang juga merupakan Kuasa Hukum Sientje Mokoginta, Cs, mendesak pihak Kepolisian, dalam hal ini, Bareskrim Mabes Polri untuk segera melayangkan panggilan kedua kepada terlapor dan tidak segan menggunakan upaya paksa apabila ternyata mereka tidak kooperatif.

“Kami pikir prosedurnya kan jelas, ya. Diatur di dalam KUHAP sebagai hukum acara. Dalam hal ternyata saksi telah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka penyidik bisa menggunakan upaya paksa terhadap saksi untuk dibawa guna dimintai keterangan. Dan tindakan tegas semacam ini yang kami harapkan dari penyidik.” Kata Siska. 

Siska mengkhawatirkan, apabila ternyata nanti penyidik menuruti permintaan pihak Maxi Mokoginta untuk diperiksa di wilayah hukum Polda Sulut, maka hal ini akan menimbulkan kecurigaan bahkan preseden yang kurang baik bagi integritas penyidik.

“Bareskrim ini buat kami benteng dan harapan terakhir dalam penanganan perkara yang sudah berlarut-larut hingga memasuki tahun keenam ini. Kalo kemarin kami dengar ada dugaan perlakuan istimewa terhadap para terlapor di Polda Sulut, ya kami tutup mata aja, lah. Tapi sekarang ini kan perkaranya di Bareskrim, kami yakin penyidik akan profesional dan tegas.” Kata Siska. 

Untuk itu baik Jaka mau pun Siska berharap agar pemeriksaan terhadap Maxi Mokoginta dan Stella Mokoginta tetap dilakukan di Bareskrim. 

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak keluarga dari klien kami yang saat ini masih bertempat tinggal di Kota Kotamobagu, kabar terakhir yang kami dapat, terlapor masih menjalankan aktivitas seperti biasa kok, jadi menurut kami, engga perlu diperlakukan dengan istimewa. Maxi Mokoginta atau Stella Mokoginta sekali pun, harus diperiksa di Bareskrim, dengan atau tanpa upaya paksa.” Tutup Siska.

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum. Raih Apresiasi Kepemimpinan Publik

Berita Kilat- November 09, 2025 0
Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum. Raih Apresiasi Kepemimpinan Publik
Jakarta , BeritaKilat.com   – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw) menyelenggarakan acara 'Sapa Alumni: Silaturahmi & Pemberian Penghargaan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Agustus 06, 2025

Berita Terpopuler

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Agustus 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber