Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm Ingatkan Korban Asuransi Jiwa Kresna Bahaya Rubah Polis Jadi Subordinate Loan
Headline Hukrim

LQ Indonesia Lawfirm Ingatkan Korban Asuransi Jiwa Kresna Bahaya Rubah Polis Jadi Subordinate Loan

Berita Kilat
Berita Kilat
07 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, BeritaKilat.Com - LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya kepada pers menyampaikan akan bahaya laten wacana yang diajukan oleh Asuransi Jiwa Kresna merubah Polis Asuransi menjadi Subordinate Loan untuk menghindari Pencabutan ijin usaha asuransi Jiwa Kresna oleh OJK. 

"Pada dasarnya Asuransi Jiwa adalah kontrak dimana penanggung memberikan pertanggungan sejumlah uang kepada Tertangung atas resiko kematian. Adalah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, sedangkan Subordinated Loan adalah produk Obligasi/Hutang Piutang yang dikeluarkan oleh sebuah Bank atau perusahaan Financing. Jadi secara hukum dan legal standing saja ini sudah menyalahi aturan OJK. Jika OJK menyetujui berarti OJK dapat di gugat ikut serta dalam menyiasati dan mencurangi masyarakat. Akan saya jelaskan secara detail bahayanya." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


Pertama ide Subordinated of Loan (SOL) ini timbul karena adanya permintaan OJK agar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) menyetor modal tambahan karena AJK tidak lagi memenuhi standard persyaratan layaknya sebuah perusahaan asuransi. Untuk menghindari hutang Pemegang Polis yang jatuh tempo seketika, maka di usulkan atas inisiatif AJK untuk memindahkan beban hutang yang jatuh tempo saat ini untuk dicicil dan dijadikan perjanjian hutang piutang. 

Kedua untuk bisa menyukseskan wacana merubah Polis Asuransi menjadi SOL, AJK mencari oknum lawyer korban AJK yang bisa mempromosikan wacana ini, muncullah tokoh Lawyer yang awalnya mengajukan PKPU AJK sebagai pelopor dan motor penggerak. 

Ketiga, AJK juga bergerilya ke OJK untuk menyukseskan rencananya agar OJK setuju untuk tidak mencabut ijin usaha dengan merubah hutang polis menjadi SOL. 


"Nah bahayanya dimana? Logika saja, pertama para Pemegang saham Kresnapun menolak untuk setor modal (uangnya sendiri) ke perusahaan AJK. Padahal para pemilik dan Pemegang saham Kresna adalah pihak yang tahu persis keuangan dan masa depan perusahaan. Jika bagus dan menguntungkan, kenapa menolak memasukan modal tambahan?" Tukas Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


"Kedua adalah namanya Loan itu ada tingkatannya dari preference loan hingga unsecured loan. Nah Subordinate loan ini ada jaminan apa jika AJK pailit? Maka hak pemegang polis atas klaim asuransi hangus dan berubah menjadi hutang piutang terhadap aset AJK yang di duga sudah digelapkan para pemilik dan Direksi AJK. Jika Hutang mandek dan cicilan tidak dibayarkan, maka pemegang SOL akan gigit jari dimana negara lalu bank akan mendapatkan prioritas utama untuk menyita jaminan aset yang ada. Pemegang SOL hanya dapat getahnya dan tulang belulang." 


Ketiga adalah jangan lupakan bahwa Para Direksi dan pemilik AJK sudah menyandang status Tersangka, ini bukan karena kegagalan mereka menjalankan usaha, tapi karena ada dua alat bukti atau lebih dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan karena mereka punya itikat buruk, karakter dan integritas yang tercela secara hukum. Cicilan PKPU saja tidak di bayar, apa bedanya dengan tidak membayar cicilan SOL nantinya?"Jelas Advokat Bambang Hartono, SH, MH


Mengutip dari keahlian Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA yang adalah mantan Vice Presiden Bank. Bank adalah ahlinya dalam meminjamkan uang atau memberikan LOAN. Syarat dasar memberikan Loan adalah bank melihat 5C: Credit, Cash Flow, Character, Collateral dan Capacity. "Adakah 5C ini dalam Perusahaan AJK? Credit jika posisi sudah gagal bayar lebih dr 6 bulan di Indonesia sudah masuk black list kredit bank, jadi AJK gagal dalam Credit. Cash Flow adalah uang masuk ke perusahaan, AJK saat ini dalam kondisi di batasi kegiatan usaha dan terancam di cabut ijinnya. Cash flow nya tentu negatif, karena gagal bayar. Maka Cash Flow juga gagal. Character, tidak perlu ditanyakan dengan status Direktur dan Pemiliknya Sebagai Tersangka tentunya Karakternya gagal total. Collateral atau jaminan, hutang banyak ke pemegang polis aja tidak bisa bayar, jaminan yang bisa diberikan hanyalah janji palsu. Dan terakhir Capacity atau kapasitas kemampuan untuk berkembang sudah pada posisi Nadir, tidak pailit dan bangkrut saja sudah bagus, boro-boro mau berkembang? Jadi jelas semua 5C tidak lolos, lalu jika bank saja tidak akan memberikan Kredit/Loan kepada AJK bukankah akan sangat bodoh, jika Pemegang polis menaruh uangnya ke AJK sebagai Loan? Sudah sekali tertipu masuk polis Kresna, apakah mau tertipu dua kali?" Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH


Lalu untuk pemegang polis yang sudah menandatangani SOL dan ingin berubah pikiran harus bagaimana? 

"Segera hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk dibantu melakukan PEMBATALAN perjanjian SOL dan mengambil upaya hukum terhadap AJK dan jika perlu mengugat OJK, jika OJK tidak segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada AJK. Segera ambil tindakan jika tidak mau menyesal di kemudian hari." Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hindari Kecelakaan : PUPR Lebak Lakukan Tambal Sulam Jalan Kabupaten di Desa Sukamanah

Berita Kilat- Juli 27, 2025 0
Hindari Kecelakaan : PUPR Lebak Lakukan Tambal Sulam Jalan Kabupaten di Desa Sukamanah
LEBAK, Beritakilat.com - Pemeliharaan Jalan Kabupaten di Desa Sukamanah Sedang di Laksanakan. Jalan kabupaten merupakan infrastruktur vital yang merupakan pe…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Juli 26, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Juli 26, 2025
Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Juli 26, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Juli 26, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Juli 26, 2025
Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Juli 26, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber