-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kapolri Atas Mutasi Kapolda Metro Jaya, Ingatkan Kasus Investasi Bodong Yang Mandek
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kapolri Atas Mutasi Kapolda Metro Jaya, Ingatkan Kasus Investasi Bodong Yang Mandek

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kapolri melakukan mutasi pergantian Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Metro Jaya, dimana Irjen Fadil Imran di mutasi sebagai Kabaharkam, digantikan oleh Irjen Pol Karyoto. Wakapolda Hendro Pranowo juga digantikan oleh Suyudi Ario Setyo yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Mutasi ini disambut baik oleh LQ Indonesia Lawfirm, dimana sebelumnya Irjen Fadil Imran di nilai gagal dalam penindakan Investasi Bodong di Wilayah Polda Metro Jaya. "Kasus Investasi bodong mandek di Polda Metro Jaya, dari LP PT MPIP dan OSO Sekuritas dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Narada, Minnapadi, Pracico dan UOB Kay Hian, semua mandek di Polda Metro Jaya padahal sudah berjalan 3 tahun. Kapolda Fadil Imran terkesan takut dan ragu memberantas pelaku kejahatan kerah putih dan hanya tajam ke Debt Collector, Ulama dan Kejahatan anak kecil seperti Agnes dan Mario Dandy. Tapi dalam memproses Terlapor sekelas Raja Sapta Oktohari, gemetaran dan terkencing-kencing hingga selama masa jabatannya, tidak ada perkembangan Proses hukum. Pergantian Kapolda baru di harapkan ada kemajuan berarti pada Proses hukum LP Investasi Bodong." Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Indonesia Lawfirm juga menyoroti, Kapolda Metro Jaya yang membawahi Polres Jakarta Barat dalam perbedaan perlakuan terhadap penjahat. "Debt collector yang ditahan, pakai baju tahanan dengan tulisan tahanan dan tangan terborgol. Tapi dalam penahanan Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Natalia Rusli. Tangan tidak terborgol dan baju tidak ada tulisan tahanan, tampak jelas bukan baju standar tahanan. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan opini di masyarakat, benar sesumbar Natalia Rusli sebelumnya yaitu Polri bisa dibeli karena banyaknya oknum. Natalia hebat bisa membuktikan perkataannya bagaimana Polri bisa mengikuti dia dan berlaku semaunya." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH 

Masyarakat mengharapkan agar Hukum bisa tajam keatas, bukan hanya tajam ke bawah. Namun, dalam pelaksanaannya terhadap penjahat kelas atas, malah ada oknum Jenderal Polri yang membeckingi dan menerima gratifikasi sehingga kasus yang melibatkan jumlah kerugian besar kerap mandek contohnya kasus Investasi Bodong Mahkota. Raja Sapta Oktohari yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2020, hingga saat ini Ketua Umum KOI tidak juga ditetapkan sebagai Tersangka, sehingga Korban masyarakat menilai kepolisian sudah masuk angin. "Korban malah di gugat balik oleh Raja Sapta Oktohari sebesar 450 Milyar, padahal LP 3 tahun mandek. Dimana perlindungan pemerintah termasuk kepolisian terhadap korban Investasi bodong. Bukankah tugas kepolisian melindungi masyarakat sesuai pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Namun, bukannya dilindungi, bahkan LP yang saya laporkan tidak berujung kepastian hukum." Ucap Alwi Susanto korban Raja Sapta Oktohari. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Berita Kilat- Oktober 13, 2025 0
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat
Lebak Selatan , BeritaKilat.com – BEM Nusantara Banten menyelenggarakan Temu Pikir Rakyat pada 10 Oktober 2025 di Kasepuhan Cisungsang , Lebak Selatan, Ke…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Oktober 08, 2025
Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Oktober 12, 2025
Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Oktober 08, 2025
PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

Oktober 12, 2025
PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

Oktober 12, 2025
Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Oktober 08, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Oktober 08, 2025
Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Oktober 12, 2025
Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Oktober 08, 2025
PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

Oktober 12, 2025
PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

Oktober 12, 2025
Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Oktober 08, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber